OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara untuk Pengelolaan BUMN yang Lebih Baik
Rabu, 26 Feb 2025 16:58

OJK menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai inisiatif pemerintah untuk memperkuat pengelolaan BUMN. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai inisiatif pemerintah untuk memperkuat pengelolaan BUMN. BPI Danantara bertujuan meningkatkan investasi dalam negeri dan mendukung perekonomian nasional yang berkelanjutan.
Menurut Dian, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada 4 Februari 2025, ditujukan untuk mengelola kekayaan negara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengoptimalkan investasi strategis seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, industri substitusi impor, dan ddigital
Dian menambahkan, keberadaan BPI Danantara bukan hal baru, karena banyak negara sudah memiliki sovereign wealth funds, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), dan Qatar Investment Authority (Qatar). Negara-negara tersebut mengelola dana investasi besar di sektor strategis seperti inovasi teknologi dan energi terbarukan.
Dengan BPI Danantara, diharapkan pengelolaan aset negara akan lebih efisien dan transparan, memberikan dampak positif pada perekonomian. Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan BUMN besar, termasuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Ketiga bank ini wajib mematuhi UU Perbankan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai lembaga yang mengawasi sektor perbankan, OJK memiliki kewenangan untuk menjaga pengelolaan bank BUMN agar tetap aman, prudent, dan sesuai dengan praktik manajemen risiko yang baik, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu, ketiga bank BUMN ini juga merupakan perusahaan terbuka, yang sahamnya dimiliki sebagian oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus menjaga kinerja yang baik untuk menciptakan persepsi positif di kalangan investor.
OJK juga memastikan bahwa pembentukan BPI Danantara tetap memperhatikan prinsip prudensial perbankan, yang sesuai dengan standar internasional, seiring dengan Indonesia menjadi anggota G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Hal ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan bank BUMN.
OJK telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan untuk membahas implementasi teknis pembentukan BPI Danantara dan pengelolaan bank BUMN yang akan diatur melalui peraturan turunannya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan bank BUMN berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dian juga menjelaskan bahwa ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara memiliki kinerja yang positif, terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, dan kredit hingga Desember 2024. Mereka memiliki kualitas aset yang baik, permodalan yang kuat, dan likuiditas yang memadai, yang menunjukkan bahwa kinerja mereka ke depan akan tetap terjaga.
Pada 2025, Bank BUMN akan fokus pada pemeliharaan fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan, dengan strategi terarah, inovasi digital, dan manajemen risiko yang prudent. Bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan yang stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik, serta memperkuat posisi mereka sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Dian memastikan bahwa pembentukan BPI Danantara tidak akan mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di bank. Bank BUMN akan terus beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK meminta bank-bank BUMN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, guna meningkatkan kontribusi bank terhadap pembangunan ekonomi nasional. OJK akan terus memantau perkembangan bank BUMN untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan pembentukan BPI Danantara yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Dian, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada 4 Februari 2025, ditujukan untuk mengelola kekayaan negara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengoptimalkan investasi strategis seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, industri substitusi impor, dan ddigital
Dian menambahkan, keberadaan BPI Danantara bukan hal baru, karena banyak negara sudah memiliki sovereign wealth funds, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), dan Qatar Investment Authority (Qatar). Negara-negara tersebut mengelola dana investasi besar di sektor strategis seperti inovasi teknologi dan energi terbarukan.
Dengan BPI Danantara, diharapkan pengelolaan aset negara akan lebih efisien dan transparan, memberikan dampak positif pada perekonomian. Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan BUMN besar, termasuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Ketiga bank ini wajib mematuhi UU Perbankan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai lembaga yang mengawasi sektor perbankan, OJK memiliki kewenangan untuk menjaga pengelolaan bank BUMN agar tetap aman, prudent, dan sesuai dengan praktik manajemen risiko yang baik, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu, ketiga bank BUMN ini juga merupakan perusahaan terbuka, yang sahamnya dimiliki sebagian oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus menjaga kinerja yang baik untuk menciptakan persepsi positif di kalangan investor.
OJK juga memastikan bahwa pembentukan BPI Danantara tetap memperhatikan prinsip prudensial perbankan, yang sesuai dengan standar internasional, seiring dengan Indonesia menjadi anggota G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Hal ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan bank BUMN.
OJK telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan untuk membahas implementasi teknis pembentukan BPI Danantara dan pengelolaan bank BUMN yang akan diatur melalui peraturan turunannya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan bank BUMN berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dian juga menjelaskan bahwa ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara memiliki kinerja yang positif, terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, dan kredit hingga Desember 2024. Mereka memiliki kualitas aset yang baik, permodalan yang kuat, dan likuiditas yang memadai, yang menunjukkan bahwa kinerja mereka ke depan akan tetap terjaga.
Pada 2025, Bank BUMN akan fokus pada pemeliharaan fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan, dengan strategi terarah, inovasi digital, dan manajemen risiko yang prudent. Bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan yang stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik, serta memperkuat posisi mereka sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Dian memastikan bahwa pembentukan BPI Danantara tidak akan mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di bank. Bank BUMN akan terus beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK meminta bank-bank BUMN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, guna meningkatkan kontribusi bank terhadap pembangunan ekonomi nasional. OJK akan terus memantau perkembangan bank BUMN untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan pembentukan BPI Danantara yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK & Diskop UKM Perkuat Literasi Keuangan Koperasi Merah Putih di Makassar
Kegiatan ini diikuti oleh 153 ketua pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dari seluruh kelurahan di Kota Makassar.
Jum'at, 27 Jun 2025 10:57

Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Di tengah berbagai tantangan dan dinamika perekonomian global maupun domestik, sektor jasa keuangan di wilayah ini terus menunjukkan ketangguhannya.
Selasa, 24 Jun 2025 14:19

Ekbis
Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kamis, 19 Jun 2025 21:26

Ekbis
Cegah Gagal Bayar, OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko
OJK meminta industri pindar memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam menilai kemampuan bayar (repayment capacity) dan menerapkan prinsip electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih ketat.
Rabu, 18 Jun 2025 20:31

Ekbis
19 Kantor Bank di Sulsel Tutup dalam Setahun, Ini Penyebabnya
Berdasarkan data terbaru, jumlah kantor bank di Provinsi Sulawesi Selatan menurun dari 879 kantor pada April 2024 menjadi 860 kantor pada April 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 13:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kumpulkan Lagi DPD II, Appi Pertegas Didukung Mayoritas Pemilik Suara di Musda Golkar Sulsel
2

Jelang Dilantik PAW DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam Ikuti Gladi
3

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

Wali Kota Makassar Beri Penghargaan Lingkungan untuk PLN UID Sulselrabar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kumpulkan Lagi DPD II, Appi Pertegas Didukung Mayoritas Pemilik Suara di Musda Golkar Sulsel
2

Jelang Dilantik PAW DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam Ikuti Gladi
3

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

Wali Kota Makassar Beri Penghargaan Lingkungan untuk PLN UID Sulselrabar