OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara untuk Pengelolaan BUMN yang Lebih Baik
Rabu, 26 Feb 2025 16:58

OJK menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai inisiatif pemerintah untuk memperkuat pengelolaan BUMN. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai inisiatif pemerintah untuk memperkuat pengelolaan BUMN. BPI Danantara bertujuan meningkatkan investasi dalam negeri dan mendukung perekonomian nasional yang berkelanjutan.
Menurut Dian, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada 4 Februari 2025, ditujukan untuk mengelola kekayaan negara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengoptimalkan investasi strategis seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, industri substitusi impor, dan ddigital
Dian menambahkan, keberadaan BPI Danantara bukan hal baru, karena banyak negara sudah memiliki sovereign wealth funds, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), dan Qatar Investment Authority (Qatar). Negara-negara tersebut mengelola dana investasi besar di sektor strategis seperti inovasi teknologi dan energi terbarukan.
Dengan BPI Danantara, diharapkan pengelolaan aset negara akan lebih efisien dan transparan, memberikan dampak positif pada perekonomian. Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan BUMN besar, termasuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Ketiga bank ini wajib mematuhi UU Perbankan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai lembaga yang mengawasi sektor perbankan, OJK memiliki kewenangan untuk menjaga pengelolaan bank BUMN agar tetap aman, prudent, dan sesuai dengan praktik manajemen risiko yang baik, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu, ketiga bank BUMN ini juga merupakan perusahaan terbuka, yang sahamnya dimiliki sebagian oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus menjaga kinerja yang baik untuk menciptakan persepsi positif di kalangan investor.
OJK juga memastikan bahwa pembentukan BPI Danantara tetap memperhatikan prinsip prudensial perbankan, yang sesuai dengan standar internasional, seiring dengan Indonesia menjadi anggota G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Hal ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan bank BUMN.
OJK telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan untuk membahas implementasi teknis pembentukan BPI Danantara dan pengelolaan bank BUMN yang akan diatur melalui peraturan turunannya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan bank BUMN berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dian juga menjelaskan bahwa ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara memiliki kinerja yang positif, terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, dan kredit hingga Desember 2024. Mereka memiliki kualitas aset yang baik, permodalan yang kuat, dan likuiditas yang memadai, yang menunjukkan bahwa kinerja mereka ke depan akan tetap terjaga.
Pada 2025, Bank BUMN akan fokus pada pemeliharaan fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan, dengan strategi terarah, inovasi digital, dan manajemen risiko yang prudent. Bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan yang stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik, serta memperkuat posisi mereka sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Dian memastikan bahwa pembentukan BPI Danantara tidak akan mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di bank. Bank BUMN akan terus beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK meminta bank-bank BUMN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, guna meningkatkan kontribusi bank terhadap pembangunan ekonomi nasional. OJK akan terus memantau perkembangan bank BUMN untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan pembentukan BPI Danantara yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Dian, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada 4 Februari 2025, ditujukan untuk mengelola kekayaan negara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengoptimalkan investasi strategis seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, industri substitusi impor, dan ddigital
Dian menambahkan, keberadaan BPI Danantara bukan hal baru, karena banyak negara sudah memiliki sovereign wealth funds, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), dan Qatar Investment Authority (Qatar). Negara-negara tersebut mengelola dana investasi besar di sektor strategis seperti inovasi teknologi dan energi terbarukan.
Dengan BPI Danantara, diharapkan pengelolaan aset negara akan lebih efisien dan transparan, memberikan dampak positif pada perekonomian. Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan BUMN besar, termasuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Ketiga bank ini wajib mematuhi UU Perbankan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai lembaga yang mengawasi sektor perbankan, OJK memiliki kewenangan untuk menjaga pengelolaan bank BUMN agar tetap aman, prudent, dan sesuai dengan praktik manajemen risiko yang baik, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu, ketiga bank BUMN ini juga merupakan perusahaan terbuka, yang sahamnya dimiliki sebagian oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus menjaga kinerja yang baik untuk menciptakan persepsi positif di kalangan investor.
OJK juga memastikan bahwa pembentukan BPI Danantara tetap memperhatikan prinsip prudensial perbankan, yang sesuai dengan standar internasional, seiring dengan Indonesia menjadi anggota G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Hal ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan bank BUMN.
OJK telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan untuk membahas implementasi teknis pembentukan BPI Danantara dan pengelolaan bank BUMN yang akan diatur melalui peraturan turunannya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan bank BUMN berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dian juga menjelaskan bahwa ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara memiliki kinerja yang positif, terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, dan kredit hingga Desember 2024. Mereka memiliki kualitas aset yang baik, permodalan yang kuat, dan likuiditas yang memadai, yang menunjukkan bahwa kinerja mereka ke depan akan tetap terjaga.
Pada 2025, Bank BUMN akan fokus pada pemeliharaan fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan, dengan strategi terarah, inovasi digital, dan manajemen risiko yang prudent. Bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan yang stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik, serta memperkuat posisi mereka sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Dian memastikan bahwa pembentukan BPI Danantara tidak akan mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di bank. Bank BUMN akan terus beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK meminta bank-bank BUMN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, guna meningkatkan kontribusi bank terhadap pembangunan ekonomi nasional. OJK akan terus memantau perkembangan bank BUMN untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan pembentukan BPI Danantara yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Tumbuh Positif, Aset Keuangan Syariah Tembus Rp2.972,94 Triliun
Per Juni 2025, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen secara tahunan (yoy), dengan pangsa pasar sebesar 11,47 persen.
Senin, 08 Sep 2025 14:21

Ekbis
OJK Jatuhkan Denda Rp23,43 Miliar ke 43 Pihak di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif di bidang pasar modal sepanjang Januari-Agustus 2025, dengan nilai denda mencapai Rp23,43 miliar.
Minggu, 07 Sep 2025 19:31

News
OJK Sulselbar Sosialisasi Pedoman SETARA, Dorong PUJK Lebih Ramah Difabel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) terus mendorong industri jasa keuangan untuk lebih ramah penyandang disabilitas alias difabel.
Rabu, 27 Agu 2025 12:02

Ekbis
OJK - Pemkab Sinjai Berikan Edukasi Keuangan untuk Pelajar & Pelaku UMKM
OJK bekerja sama dengan Pemkab Sinjai serta pelaku sektor jasa keuangan, menggelar kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat di Kabupaten Sinjai.
Sabtu, 23 Agu 2025 16:33

Ekbis
Desa Bacu Jadi Pelopor Ekosistem Keuangan Inklusif di Bone
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar Kick-Off Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Bacu, Kabupaten Bone.
Jum'at, 22 Agu 2025 17:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Antusiasme Guru & Siswa MAN 2 Makassar Ikuti Pelatihan Cyber Security Telkom
2

HUT ke-24 Partai, Demokrat Sulsel Jadikan Momentum Instropeksi dan Refleksi
3

Delapan Peserta Asal Gowa Ikuti Seleksi Kader Muda PKK Sulsel
4

Andi Rahmat Dilantik Jadi Sekwan DPRD Makassar, Legislator Beri Sanjungan
5

Sekjen Perindo AYP Bakal Bawakan Orasi Ilmiah di Polipangkep
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Antusiasme Guru & Siswa MAN 2 Makassar Ikuti Pelatihan Cyber Security Telkom
2

HUT ke-24 Partai, Demokrat Sulsel Jadikan Momentum Instropeksi dan Refleksi
3

Delapan Peserta Asal Gowa Ikuti Seleksi Kader Muda PKK Sulsel
4

Andi Rahmat Dilantik Jadi Sekwan DPRD Makassar, Legislator Beri Sanjungan
5

Sekjen Perindo AYP Bakal Bawakan Orasi Ilmiah di Polipangkep