Cegah Gagal Bayar, OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko
Rabu, 18 Jun 2025 20:31
OJK meminta industri pindar memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam menilai kemampuan bayar dan menerapkan prinsip electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih ketat. Foto/Ilustrasi/iStockp
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam menilai kemampuan bayar (repayment capacity) dan menerapkan prinsip electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih ketat.
"Langkah ini diambil guna memitigasi risiko gagal bayar dari Penerima Dana (borrower) dan melindungi Pemberi Dana (lender) dalam platform pendanaan digital," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya.
Ia menyebut penguatan itu juga sejalan dengan ketentuan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan Pindar, yang mewajibkan adanya penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.
Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk dari dirinya sendiri.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar. Masyarakat diminta tidak sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman, serta lebih cermat mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai POJK No. 11 Tahun 2024.
Ia menyebut data SLIK akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, OJK akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan.
"Langkah ini diambil guna memitigasi risiko gagal bayar dari Penerima Dana (borrower) dan melindungi Pemberi Dana (lender) dalam platform pendanaan digital," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya.
Ia menyebut penguatan itu juga sejalan dengan ketentuan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan Pindar, yang mewajibkan adanya penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.
Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk dari dirinya sendiri.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar. Masyarakat diminta tidak sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman, serta lebih cermat mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai POJK No. 11 Tahun 2024.
Ia menyebut data SLIK akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, OJK akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan TPAKD Summit dan Forum Sinergi Ekonomi Daerah 2025.
Jum'at, 12 Des 2025 21:47
Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Stabil, Dorong Ekonomi Tumbuh Positif
OJK Sulselbar menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel tetap terjaga dan mampu memberikan dukungan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Senin, 24 Nov 2025 17:21
Ekbis
OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Media Lewat Gathering di Malang
OJK Sulselbar terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan awak media sebagai mitra strategis lewat acara media gathering.
Minggu, 23 Nov 2025 16:43
Ekbis
OJK Resmikan Kantor Baru di Papua Barat & Papua Barat Daya
Dengan beroperasinya kantor ini, OJK menargetkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat semakin optimal.
Sabtu, 22 Nov 2025 07:33
Ekbis
Sinergi OJK, Pemda, & Dunia Usaha Perkuat Akses Keuangan Petani Kakao Lutim
OJK menekankan pentingnya memperkuat hubungan antara sektor jasa keuangan dan sektor riil melalui pola kemitraan terpadu yang sejalan dengan semangat UU P2SK.
Minggu, 16 Nov 2025 15:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Kiwal Gowa Kutuk Keras Pembalakan Hutan Ilegal di Erelembang, Minta Polisi Usut Tuntas
3
IDI Kota Makassar Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
4
IKBIM KIP UNM Dorong Jiwa Kepemimpinan Organisasi Lewat TOOLS 2025
5
BAF Berbagi Bingkisan Akhir Tahun kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Kiwal Gowa Kutuk Keras Pembalakan Hutan Ilegal di Erelembang, Minta Polisi Usut Tuntas
3
IDI Kota Makassar Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
4
IKBIM KIP UNM Dorong Jiwa Kepemimpinan Organisasi Lewat TOOLS 2025
5
BAF Berbagi Bingkisan Akhir Tahun kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan