Cegah Gagal Bayar, OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko
Rabu, 18 Jun 2025 20:31

OJK meminta industri pindar memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam menilai kemampuan bayar dan menerapkan prinsip electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih ketat. Foto/Ilustrasi/iStockp
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam menilai kemampuan bayar (repayment capacity) dan menerapkan prinsip electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih ketat.
"Langkah ini diambil guna memitigasi risiko gagal bayar dari Penerima Dana (borrower) dan melindungi Pemberi Dana (lender) dalam platform pendanaan digital," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya.
Ia menyebut penguatan itu juga sejalan dengan ketentuan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan Pindar, yang mewajibkan adanya penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.
Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk dari dirinya sendiri.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar. Masyarakat diminta tidak sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman, serta lebih cermat mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai POJK No. 11 Tahun 2024.
Ia menyebut data SLIK akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, OJK akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan.
"Langkah ini diambil guna memitigasi risiko gagal bayar dari Penerima Dana (borrower) dan melindungi Pemberi Dana (lender) dalam platform pendanaan digital," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya.
Ia menyebut penguatan itu juga sejalan dengan ketentuan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan Pindar, yang mewajibkan adanya penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.
Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk dari dirinya sendiri.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar. Masyarakat diminta tidak sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman, serta lebih cermat mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai POJK No. 11 Tahun 2024.
Ia menyebut data SLIK akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, OJK akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
19 Kantor Bank di Sulsel Tutup dalam Setahun, Ini Penyebabnya
Berdasarkan data terbaru, jumlah kantor bank di Provinsi Sulawesi Selatan menurun dari 879 kantor pada April 2024 menjadi 860 kantor pada April 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 13:18

Makassar City
Pemkot Makassar Gandeng OJK Tingkatkan Kualitas Pengelola Koperasi Merah Putih
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (SulselBar) untuk mendorong dan memperkuat kelembagaan ekonomi kerakyatan, Selasa (17/6/2025).
Selasa, 17 Jun 2025 14:11

Ekbis
Kolaborasi OJK–Media Wujudkan Masyarakat Melek Finansial
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengajak media massa untuk bersama-sama memperkuat literasi keuangan masyarakat.
Selasa, 17 Jun 2025 13:53

Sulsel
Pemkab Maros Wakili Indonesia Timur di Ajang TPAKD Award 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menjadi satu-satunya kabupaten di Indonesia Timur dalam nominasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Award 2025 yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamis, 12 Jun 2025 16:16

Ekbis
Sinergi Pemprov Sulsel dan OJK Dorong Inklusi Keuangan
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan OJK dalam pelaksanaan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Selasa, 10 Jun 2025 23:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Penyidik Polsek Kelara Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Jenetallasa
2

19 Kantor Bank di Sulsel Tutup dalam Setahun, Ini Penyebabnya
3

Perindo Sulsel Sudah Usulkan 24 Calon Ketua DPD Kabupaten/kota ke DPP
4

Kasus Penganiayaan Jenetallasa Dialihkan ke Polsek Kelara, Begini Alasan Polisi
5

Cegah Rabies, DP2 Makassar Lakukan Vaksinasi Gratis di Puskesmas Kapasa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Penyidik Polsek Kelara Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Jenetallasa
2

19 Kantor Bank di Sulsel Tutup dalam Setahun, Ini Penyebabnya
3

Perindo Sulsel Sudah Usulkan 24 Calon Ketua DPD Kabupaten/kota ke DPP
4

Kasus Penganiayaan Jenetallasa Dialihkan ke Polsek Kelara, Begini Alasan Polisi
5

Cegah Rabies, DP2 Makassar Lakukan Vaksinasi Gratis di Puskesmas Kapasa