Cegah Gagal Bayar, OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko
Rabu, 18 Jun 2025 20:31
OJK meminta industri pindar memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam menilai kemampuan bayar dan menerapkan prinsip electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih ketat. Foto/Ilustrasi/iStockp
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam menilai kemampuan bayar (repayment capacity) dan menerapkan prinsip electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih ketat.
"Langkah ini diambil guna memitigasi risiko gagal bayar dari Penerima Dana (borrower) dan melindungi Pemberi Dana (lender) dalam platform pendanaan digital," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya.
Ia menyebut penguatan itu juga sejalan dengan ketentuan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan Pindar, yang mewajibkan adanya penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.
Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk dari dirinya sendiri.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar. Masyarakat diminta tidak sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman, serta lebih cermat mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai POJK No. 11 Tahun 2024.
Ia menyebut data SLIK akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, OJK akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan.
"Langkah ini diambil guna memitigasi risiko gagal bayar dari Penerima Dana (borrower) dan melindungi Pemberi Dana (lender) dalam platform pendanaan digital," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya.
Ia menyebut penguatan itu juga sejalan dengan ketentuan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan Pindar, yang mewajibkan adanya penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.
Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk dari dirinya sendiri.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar. Masyarakat diminta tidak sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman, serta lebih cermat mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai POJK No. 11 Tahun 2024.
Ia menyebut data SLIK akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, OJK akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Tiga Tahun Lebih Cepat, Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Lampaui Target 2029
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
Rabu, 12 Agu 2026 19:06
Ekbis
Reksa Dana Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal Sulsel
Berdasarkan jenis instrumen, reksa dana mencatat pertumbuhan investor tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni sebesar 81,35 persen yoy.
Selasa, 11 Agu 2026 12:42
Ekbis
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penguatan integritas sebagai prioritas dalam mempercepat transformasi pasar modal Indonesia.
Senin, 10 Agu 2026 16:51
News
OJK Lantik Pejabat Baru untuk Perkuat Kepemimpinan & Kinerja Organisasi
OJK melantik dua pejabat baru setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen sebagai bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan, serta mendorong peningkatan kinerja.
Rabu, 05 Agu 2026 10:52
Ekbis
Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,3 Triliun
Kinerja industri perbankan di Sulsel hingga Juni 2026 menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. OJK mencatat penyaluran kredit mencapai Rp176,30 triliun, atau tumbuh 5,27 persen secara tahunan.
Selasa, 04 Agu 2026 12:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua