Cegah Gagal Bayar, OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko
Rabu, 18 Jun 2025 20:31

OJK meminta industri pindar memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam menilai kemampuan bayar dan menerapkan prinsip electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih ketat. Foto/Ilustrasi/iStockp
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam menilai kemampuan bayar (repayment capacity) dan menerapkan prinsip electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih ketat.
"Langkah ini diambil guna memitigasi risiko gagal bayar dari Penerima Dana (borrower) dan melindungi Pemberi Dana (lender) dalam platform pendanaan digital," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya.
Ia menyebut penguatan itu juga sejalan dengan ketentuan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan Pindar, yang mewajibkan adanya penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.
Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk dari dirinya sendiri.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar. Masyarakat diminta tidak sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman, serta lebih cermat mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai POJK No. 11 Tahun 2024.
Ia menyebut data SLIK akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, OJK akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan.
"Langkah ini diambil guna memitigasi risiko gagal bayar dari Penerima Dana (borrower) dan melindungi Pemberi Dana (lender) dalam platform pendanaan digital," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya.
Ia menyebut penguatan itu juga sejalan dengan ketentuan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan Pindar, yang mewajibkan adanya penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.
Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk dari dirinya sendiri.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar. Masyarakat diminta tidak sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman, serta lebih cermat mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai POJK No. 11 Tahun 2024.
Ia menyebut data SLIK akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, OJK akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Sulampua Stabil
OJK Sulselbar menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah Sulampua tetap terjaga di tengah tekanan dinamika perekonomian global pada Mei 2025.
Rabu, 16 Jul 2025 18:25

News
150 Kantong Darah Terkumpul dari Aksi Sosial OJK Sulselbar
Sebanyak 150 kantong darah berhasil dikumpulkan dari 175 peserta donor darah yang berasal dari industri jasa keuangan dan masyarakat umum.
Selasa, 15 Jul 2025 20:06

Ekbis
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, Capai Rp7.997,63 Triliun
OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang masih terjaga. Kredit perbankan periode Mei 2025 mencapai Rp7.997,63 triliun.
Kamis, 10 Jul 2025 22:17

Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
Ismail menyebut perekonomian domestik menunjukkan resiliensi di tengah tekanan global. Laju inflasi terus menurun, dengan inflasi inti tercatat termoderasi.
Selasa, 08 Jul 2025 20:26

Ekbis
OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada akhir Juni 2025, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Senin, 07 Jul 2025 13:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pengurus KIPRA Sulsel Dilantik, Siap Fasilitasi Pengusaha Katering Sukseskan MBG
2

KKP Gelar Pertemuan Tahunan Bahas Kuota & Jeda Tangkap Ikan di Indonesia Timur
3

Pengusaha Muda Ikut Bersaing Perebutkan Kursi Ketua Hanura Sulsel
4

Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
5

Dukung Industri Strategis di KTI, Astra UD Trucks Resmikan Fasilitas Baru di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pengurus KIPRA Sulsel Dilantik, Siap Fasilitasi Pengusaha Katering Sukseskan MBG
2

KKP Gelar Pertemuan Tahunan Bahas Kuota & Jeda Tangkap Ikan di Indonesia Timur
3

Pengusaha Muda Ikut Bersaing Perebutkan Kursi Ketua Hanura Sulsel
4

Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
5

Dukung Industri Strategis di KTI, Astra UD Trucks Resmikan Fasilitas Baru di Makassar