Cegah Gagal Bayar, OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko
Rabu, 18 Jun 2025 20:31
OJK meminta industri pindar memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam menilai kemampuan bayar dan menerapkan prinsip electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih ketat. Foto/Ilustrasi/iStockp
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam menilai kemampuan bayar (repayment capacity) dan menerapkan prinsip electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih ketat.
"Langkah ini diambil guna memitigasi risiko gagal bayar dari Penerima Dana (borrower) dan melindungi Pemberi Dana (lender) dalam platform pendanaan digital," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya.
Ia menyebut penguatan itu juga sejalan dengan ketentuan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan Pindar, yang mewajibkan adanya penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.
Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk dari dirinya sendiri.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar. Masyarakat diminta tidak sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman, serta lebih cermat mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai POJK No. 11 Tahun 2024.
Ia menyebut data SLIK akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, OJK akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan.
"Langkah ini diambil guna memitigasi risiko gagal bayar dari Penerima Dana (borrower) dan melindungi Pemberi Dana (lender) dalam platform pendanaan digital," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya.
Ia menyebut penguatan itu juga sejalan dengan ketentuan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan Pindar, yang mewajibkan adanya penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.
Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk dari dirinya sendiri.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar. Masyarakat diminta tidak sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman, serta lebih cermat mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai POJK No. 11 Tahun 2024.
Ia menyebut data SLIK akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, OJK akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital Aman dan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya memastikan setiap inovasi memberikan manfaat nyata, memperluas akses keuangan, sekaligus menjamin keamanan dan pelindungan konsumen.
Minggu, 27 Sep 2026 11:31
Ekbis
OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah
OJK menjadikan ISFO 2026 sebagai salah satu upaya memperkuat literasi sekaligus mendorong generasi muda menjadi penggerak ekonomi dan keuangan syariah.
Sabtu, 26 Sep 2026 12:14
Ekbis
LPS Luncurkan Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Siswa SMA
Sebanyak 1.000 pelajar SMA di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa didorong membangun kebiasaan menabung secara konsisten melalui program Pelajar Sulsel Menabung.
Jum'at, 25 Sep 2026 10:57
Ekbis
FEKDI x IFSE 2026, OJK Percepat Transformasi Keuangan Digital Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi keuangan digital tidak berhenti pada perkembangan teknologi, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap perekonomian.
Jum'at, 25 Sep 2026 08:38
News
Petani Rumput Laut Sulsel Didorong Naik Kelas Lewat Platform e-Seaweed
Melalui platform e-Seaweed, aktivitas budidaya, transaksi hingga data petani dicatat secara digital sehingga dapat menjadi rekam jejak usaha yang lebih kredibel bagi lembaga keuangan.
Kamis, 24 Sep 2026 20:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE