Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
Kamis, 19 Jun 2025 21:26

OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Foto/Ilustrasi
PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi menyampaikan keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
"Pencabutan dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha," ujar dia, dalam siaran persnya.
Sebelumnya, perusahaan ini telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum.
OJK menyatakan bahwa waktu yang cukup telah diberikan bagi PT SSTV untuk menjalankan langkah-langkah strategis sesuai rencana pemenuhan ekuitas. Namun hingga tenggat waktu berakhir, permasalahan belum juga diselesaikan.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015, serta beberapa pasal terkait dalam POJK 25/2023, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT SSTV.
Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, guna menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi menyampaikan keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
"Pencabutan dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha," ujar dia, dalam siaran persnya.
Sebelumnya, perusahaan ini telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum.
OJK menyatakan bahwa waktu yang cukup telah diberikan bagi PT SSTV untuk menjalankan langkah-langkah strategis sesuai rencana pemenuhan ekuitas. Namun hingga tenggat waktu berakhir, permasalahan belum juga diselesaikan.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015, serta beberapa pasal terkait dalam POJK 25/2023, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT SSTV.
Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, guna menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Cegah Gagal Bayar, OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko
OJK meminta industri pindar memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam menilai kemampuan bayar (repayment capacity) dan menerapkan prinsip electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih ketat.
Rabu, 18 Jun 2025 20:31

Ekbis
19 Kantor Bank di Sulsel Tutup dalam Setahun, Ini Penyebabnya
Berdasarkan data terbaru, jumlah kantor bank di Provinsi Sulawesi Selatan menurun dari 879 kantor pada April 2024 menjadi 860 kantor pada April 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 13:18

Makassar City
Pemkot Makassar Gandeng OJK Tingkatkan Kualitas Pengelola Koperasi Merah Putih
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (SulselBar) untuk mendorong dan memperkuat kelembagaan ekonomi kerakyatan, Selasa (17/6/2025).
Selasa, 17 Jun 2025 14:11

Ekbis
Kolaborasi OJK–Media Wujudkan Masyarakat Melek Finansial
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengajak media massa untuk bersama-sama memperkuat literasi keuangan masyarakat.
Selasa, 17 Jun 2025 13:53

Sulsel
Pemkab Maros Wakili Indonesia Timur di Ajang TPAKD Award 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menjadi satu-satunya kabupaten di Indonesia Timur dalam nominasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Award 2025 yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamis, 12 Jun 2025 16:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

UMI Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tertinggi Lingkup LLDIKTI IX
2

FRK Soroti Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
3

Korban Penganiayaan di Jenetallasa Trauma Psikologis, Pelaku Bebas Berkeliaran
4

FIKP Unhas Gandeng 2 Kampus China Restorasi Terumbu Karang di Bonetambung
5

Penyidik Polsek Kelara Periksa Terduga Pelaku Penganiayaan Jenetallasa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

UMI Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tertinggi Lingkup LLDIKTI IX
2

FRK Soroti Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
3

Korban Penganiayaan di Jenetallasa Trauma Psikologis, Pelaku Bebas Berkeliaran
4

FIKP Unhas Gandeng 2 Kampus China Restorasi Terumbu Karang di Bonetambung
5

Penyidik Polsek Kelara Periksa Terduga Pelaku Penganiayaan Jenetallasa