Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
Kamis, 19 Jun 2025 21:26
OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Foto/Ilustrasi
PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi menyampaikan keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
"Pencabutan dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha," ujar dia, dalam siaran persnya.
Sebelumnya, perusahaan ini telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum.
OJK menyatakan bahwa waktu yang cukup telah diberikan bagi PT SSTV untuk menjalankan langkah-langkah strategis sesuai rencana pemenuhan ekuitas. Namun hingga tenggat waktu berakhir, permasalahan belum juga diselesaikan.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015, serta beberapa pasal terkait dalam POJK 25/2023, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT SSTV.
Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, guna menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi menyampaikan keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
"Pencabutan dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha," ujar dia, dalam siaran persnya.
Sebelumnya, perusahaan ini telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum.
OJK menyatakan bahwa waktu yang cukup telah diberikan bagi PT SSTV untuk menjalankan langkah-langkah strategis sesuai rencana pemenuhan ekuitas. Namun hingga tenggat waktu berakhir, permasalahan belum juga diselesaikan.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015, serta beberapa pasal terkait dalam POJK 25/2023, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT SSTV.
Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, guna menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Stabil, Berkontribusi Pacu Ekonomi Daerah
Sektor jasa keuangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) tetap stabil dan berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sabtu, 18 Okt 2025 20:29
News
OJK Sulselbar Dukung Program Gizi dan Inklusi Keuangan di Daerah 3T
Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi OJK Sulselbar dalam Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talaka yang digelar di Kabupaten Pangkep.
Sabtu, 18 Okt 2025 13:25
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang
Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Selasa, 14 Okt 2025 13:23
Ekbis
Roadmap Baru TPAKD Dukung UMKM dan Program Prioritas
OJK bersama Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2025 di Jakarta, Jumat (10/10) kemarin.
Sabtu, 11 Okt 2025 14:44
News
Survei Kepuasan Stakeholder 2025: OJK Jaring Masukan untuk Layanan Lebih Baik
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggelar kegiatan Temu Responden Survei Kepuasan Stakeholder OJK 2025.
Jum'at, 10 Okt 2025 17:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diminta Bayar Rp4,5 Juta, Kepsek Akui Dapat Tekanan Dari Disdikbud Wajo Ikuti Bimtek
2
Belatung Ditemukan Meliuk-liuk di Menu MBG, Kinerja SPPI Jeneponto Disorot
3
Bupati Talenrang Dorong Kerja Sama SPPG dengan Perseroda Gowa Maju
4
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
5
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diminta Bayar Rp4,5 Juta, Kepsek Akui Dapat Tekanan Dari Disdikbud Wajo Ikuti Bimtek
2
Belatung Ditemukan Meliuk-liuk di Menu MBG, Kinerja SPPI Jeneponto Disorot
3
Bupati Talenrang Dorong Kerja Sama SPPG dengan Perseroda Gowa Maju
4
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
5
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda