Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
Kamis, 19 Jun 2025 21:26
OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Foto/Ilustrasi
PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi menyampaikan keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
"Pencabutan dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha," ujar dia, dalam siaran persnya.
Sebelumnya, perusahaan ini telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum.
OJK menyatakan bahwa waktu yang cukup telah diberikan bagi PT SSTV untuk menjalankan langkah-langkah strategis sesuai rencana pemenuhan ekuitas. Namun hingga tenggat waktu berakhir, permasalahan belum juga diselesaikan.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015, serta beberapa pasal terkait dalam POJK 25/2023, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT SSTV.
Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, guna menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi menyampaikan keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
"Pencabutan dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha," ujar dia, dalam siaran persnya.
Sebelumnya, perusahaan ini telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum.
OJK menyatakan bahwa waktu yang cukup telah diberikan bagi PT SSTV untuk menjalankan langkah-langkah strategis sesuai rencana pemenuhan ekuitas. Namun hingga tenggat waktu berakhir, permasalahan belum juga diselesaikan.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015, serta beberapa pasal terkait dalam POJK 25/2023, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT SSTV.
Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, guna menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan TPAKD Summit dan Forum Sinergi Ekonomi Daerah 2025.
Jum'at, 12 Des 2025 21:47
Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Stabil, Dorong Ekonomi Tumbuh Positif
OJK Sulselbar menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel tetap terjaga dan mampu memberikan dukungan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Senin, 24 Nov 2025 17:21
Ekbis
OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Media Lewat Gathering di Malang
OJK Sulselbar terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan awak media sebagai mitra strategis lewat acara media gathering.
Minggu, 23 Nov 2025 16:43
Ekbis
OJK Resmikan Kantor Baru di Papua Barat & Papua Barat Daya
Dengan beroperasinya kantor ini, OJK menargetkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat semakin optimal.
Sabtu, 22 Nov 2025 07:33
Ekbis
Sinergi OJK, Pemda, & Dunia Usaha Perkuat Akses Keuangan Petani Kakao Lutim
OJK menekankan pentingnya memperkuat hubungan antara sektor jasa keuangan dan sektor riil melalui pola kemitraan terpadu yang sejalan dengan semangat UU P2SK.
Minggu, 16 Nov 2025 15:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Kiwal Gowa Kutuk Keras Pembalakan Hutan Ilegal di Erelembang, Minta Polisi Usut Tuntas
3
IDI Kota Makassar Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
4
IKBIM KIP UNM Dorong Jiwa Kepemimpinan Organisasi Lewat TOOLS 2025
5
BAF Berbagi Bingkisan Akhir Tahun kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Kiwal Gowa Kutuk Keras Pembalakan Hutan Ilegal di Erelembang, Minta Polisi Usut Tuntas
3
IDI Kota Makassar Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
4
IKBIM KIP UNM Dorong Jiwa Kepemimpinan Organisasi Lewat TOOLS 2025
5
BAF Berbagi Bingkisan Akhir Tahun kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan