Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen Pada 2026
Rabu, 11 Mar 2026 10:34
OJK menyampaikan bahwa penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (yoy). Foto: Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong oleh OJK bersama Pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa komitmen untuk terus mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dian menjelaskan, meski penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun (sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit/pembiayaan) dan mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan (yoy), namun fundamental sektor UMKM tetap terjaga.
Penurunan pertumbuhan kredit UMKM tersebut, lanjut Dian antara lain karena pengaruh dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Di tengah tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diproyeksikan mencapai 7–9 persen secara tahunan (yoy), didukung oleh tingginya keyakinan konsumen.
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal tahun 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75 persen. Kedua indikator ini menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir, yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ke depan.
Momentum efek perayaan lebaran (Seasonal Effect) juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026, khususnya bagi sektor UMKM melalui lonjakan konsumsi rumah tangga yang berdampak pada peningkatan permintaan kredit modal kerja.
Sebagai wujud dukungan nyata terhadap akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM). Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM.
OJK juga telah secara resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen institusional OJK dalam mendukung Pemerintah memajukan sektor UMKM dengan strategi antara lain melakukan pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.
“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.Selain itu, OJK juga mendukung penuh program Pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada tahun 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai KUR serta pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit yang mendukung program KUR.
Ke depan, Dian menegaskan bahwa ekosistem yang kondusif terhadap pengembangan UMKM perlu dibangun melalui antara lain penguatan kewirausahaan, kegiatan pendampingan, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang.
OJK juga akan senantiasa memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna mewujudkan sinergi antarprogram yang mendukung ekosistem pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 yang tercatat sebesar 5,11 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya serta target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa komitmen untuk terus mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dian menjelaskan, meski penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun (sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit/pembiayaan) dan mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan (yoy), namun fundamental sektor UMKM tetap terjaga.
Penurunan pertumbuhan kredit UMKM tersebut, lanjut Dian antara lain karena pengaruh dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Di tengah tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diproyeksikan mencapai 7–9 persen secara tahunan (yoy), didukung oleh tingginya keyakinan konsumen.
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal tahun 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75 persen. Kedua indikator ini menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir, yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ke depan.
Momentum efek perayaan lebaran (Seasonal Effect) juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026, khususnya bagi sektor UMKM melalui lonjakan konsumsi rumah tangga yang berdampak pada peningkatan permintaan kredit modal kerja.
Sebagai wujud dukungan nyata terhadap akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM). Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM.
OJK juga telah secara resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen institusional OJK dalam mendukung Pemerintah memajukan sektor UMKM dengan strategi antara lain melakukan pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.
“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.Selain itu, OJK juga mendukung penuh program Pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada tahun 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai KUR serta pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit yang mendukung program KUR.
Ke depan, Dian menegaskan bahwa ekosistem yang kondusif terhadap pengembangan UMKM perlu dibangun melalui antara lain penguatan kewirausahaan, kegiatan pendampingan, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang.
OJK juga akan senantiasa memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna mewujudkan sinergi antarprogram yang mendukung ekosistem pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 yang tercatat sebesar 5,11 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya serta target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
(GUS)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Atur Ulang Batas Waktu Pelaporan Industri Asuransi
OJK menetapkan sejumlah penyesuaian kebijakan yang ditujukan bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara lebih optimal.
Sabtu, 25 Apr 2026 10:01
Ekbis
Dari Makassar, Literasi Reksa Dana Digenjot untuk Generasi Muda
Di Makassar, kegiatan diawali dengan kelas edukasi investasi bagi jurnalis di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Selanjutnya, juga menyasar mahasiswa.
Kamis, 16 Apr 2026 16:47
Ekbis
OJK - Kementerian Ekraf Perkuat Inovasi Keuangan Digital Berbasis Web3
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) kembali mempertegas sinergi dalam pengembangan inovasi keuangan digital berbasis Web3.
Rabu, 15 Apr 2026 19:44
Ekbis
Sinergi OJK Dorong Akses Keuangan Petani Kakao di Luwu Timur
OJK serta offtaker kakao PT Comextra Majora menggelar kegiatan edukasi keuangan dan survei kebutuhan pengembangan komoditas kakao di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Rabu, 15 Apr 2026 12:58
Ekbis
OJK Rilis Dua Roadmap, Dorong Pendalaman Pasar dan Investasi Berkelanjutan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua roadmap strategis, yaitu Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030.
Rabu, 15 Apr 2026 09:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
2
Temuan Paket Mencurigakan di Pangkep Ternyata Sabu, Beratnya Hampir 1 Kg
3
Dari Semangat Kartini, Perempuan Gowa Diajak Lebih Berani Memimpin
4
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai Bahagia Hari Jadi ke-163 Jeneponto
5
Sebanyak 15.804 Jemaah Haji Makassar Nikmati Layanan Makkah Route
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
2
Temuan Paket Mencurigakan di Pangkep Ternyata Sabu, Beratnya Hampir 1 Kg
3
Dari Semangat Kartini, Perempuan Gowa Diajak Lebih Berani Memimpin
4
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai Bahagia Hari Jadi ke-163 Jeneponto
5
Sebanyak 15.804 Jemaah Haji Makassar Nikmati Layanan Makkah Route