OJK Atur Ulang Batas Waktu Pelaporan Industri Asuransi
Sabtu, 25 Apr 2026 10:01
OJK menetapkan sejumlah penyesuaian kebijakan yang ditujukan bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara lebih optimal. Foto/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, serta keberlangsungan industri. Selain itu, langkah tersebut diharapkan memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus memperkuat tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh. Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu:
• penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited;
• penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan
• penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, juga menyampaikan kebijakan OJK untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.
Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.
OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut. OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.
Kebijakan ini merupakan respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, serta keberlangsungan industri. Selain itu, langkah tersebut diharapkan memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus memperkuat tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh. Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu:
• penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited;
• penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan
• penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, juga menyampaikan kebijakan OJK untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.
Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.
OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut. OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Gandeng 27 Asosiasi Profesi Perkuat Integritas Sektor Jasa Keuangan
Melalui Forum SPEKTA, OJK berharap sinergi dengan asosiasi profesi semakin memperkuat ekosistem tata kelola yang kredibel dan berintegritas.
Selasa, 27 Okt 2026 20:55
Ekbis
Cegah Penipuan Digital, OJK Perkuat Literasi Keuangan Pelajar Sekolah Rakyat
OJK berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas edukasi keuangan dan meningkatkan kecakapan digital masyarakat.
Selasa, 27 Okt 2026 20:16
Ekbis
OJK dan DPR RI Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Sinjai
OJK Sulselbar bersama Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menggelar edukasi keuangan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).
Senin, 26 Okt 2026 18:51
Ekbis
Hadapi Sorotan MSCI, OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen mempercepat reformasi untuk memperkuat kepercayaan investor sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal nasional.
Jum'at, 23 Okt 2026 08:51
Ekbis
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Optimistis Terus Tumbuh
OJK optimistis tren positif pertumbuhan ekonomi syariah berlanjut melalui penguatan regulasi, inovasi produk, peningkatan literasi, serta sinergi antarpemangku kepentingan.
Rabu, 21 Okt 2026 14:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nomor Urut 6 di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Filosofi Keharmonisan dan Gotong Royong
2
Jelang GIIAS Makassar 2026, Suzuki Ungkap Penjualan Tumbuh 39% di Sulsel
3
Mencari Nasionalisme Pemuda
4
Asa Baru Sepak Bola, Appi Resmi Pimpin Asprov PSSI Sulsel Periode 2026–2030
5
AMI Awards 2026, Wujud Komitmen Majukan Musik Nusantara hingga ke Kancah Internasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nomor Urut 6 di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Filosofi Keharmonisan dan Gotong Royong
2
Jelang GIIAS Makassar 2026, Suzuki Ungkap Penjualan Tumbuh 39% di Sulsel
3
Mencari Nasionalisme Pemuda
4
Asa Baru Sepak Bola, Appi Resmi Pimpin Asprov PSSI Sulsel Periode 2026–2030
5
AMI Awards 2026, Wujud Komitmen Majukan Musik Nusantara hingga ke Kancah Internasional