OJK - Kementerian Ekraf Perkuat Inovasi Keuangan Digital Berbasis Web3
Rabu, 15 Apr 2026 19:44
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mempertegas sinergi dalam pengembangan inovasi keuangan digital berbasis Web3. Foto/IST
JAKARTA - Upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis teknologi terus didorong melalui kolaborasi lintas lembaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) kembali mempertegas sinergi dalam pengembangan inovasi keuangan digital berbasis Web3.
Komitmen ini mengemuka dalam pertemuan strategis kedua lembaga yang berlangsung di Kantor Ekraf, Jakarta, Selasa (14 April 2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mendorong transformasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) Indonesia menjadi kelas aset baru dengan nilai ekonomi tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan kesiapan OJK dalam mendukung pengembangan inovasi teknologi keuangan melalui kolaborasi berkelanjutan dengan Ekraf.
“Kolaborasi antara OJK dan Ekraf mencerminkan sinergi strategis yang berkelanjutan dalam mendorong terciptanya inovasi baru di sektor keuangan digital,” kata Adi Budiarso.
Ia menjelaskan, implementasi kerja sama tersebut diwujudkan melalui sejumlah program, di antaranya Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025 dan Infinity Accelerator 2026. Program hackathon sebelumnya telah melahirkan beragam solusi berbasis Web3, khususnya di bidang pembiayaan, transparansi, serta pelindungan karya kreatif.
Sementara itu, Infinity Accelerator 2026 yang mengusung tema Unlocking Indonesia’s Intellectual Property as a New Asset Class difokuskan pada upaya mengubah kekayaan intelektual menjadi aset baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, dan memiliki kelayakan investasi. Program ini juga berperan menjembatani pemanfaatan teknologi blockchain dengan kebijakan sektor keuangan, sehingga mendukung terbentuknya pasar kekayaan intelektual yang lebih likuid dan kredibel.
“Melalui kesinambungan program Infinity Hackathon dan Infinity Accelerator, OJK berkomitmen memperkuat ekosistem inovasi berbasis Web3 dan blockchain guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing tinggi di era transformasi digital,” kata Adi Budiarso.Dukungan terhadap langkah ini turut disampaikan
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan tansformasi kekayaan intelektual menjadi kelas aset baru merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi kreatif Indonesia.
"Melalui kolaborasi dengan OJK, kami ingin memastikan bahwa inovasi berbasis Web3 tidak hanya berkembang secara teknologi, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang kuat, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi para kreator dan pelaku industri,” kata Teuku Riefky Harsya.
Selain membahas penguatan program, kedua lembaga juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan terkait teknologi blockchain, aset kripto, serta skema pembiayaan digital di sektor ekonomi kreatif.
Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat transformasi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia menuju era digital yang lebih inklusif, transparan, dan kompetitif di tingkat global. Di saat yang sama, kolaborasi ini juga membuka peluang baru dalam pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai sumber pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan pelaku industri, termasuk Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Ekraf Muhammad Neil El Himam, serta perwakilan startup peserta program. Tiga startup—Libere, Invinsible Funds, dan Alterfun—juga mempresentasikan model inovasi yang mereka kembangkan.
Komitmen ini mengemuka dalam pertemuan strategis kedua lembaga yang berlangsung di Kantor Ekraf, Jakarta, Selasa (14 April 2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mendorong transformasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) Indonesia menjadi kelas aset baru dengan nilai ekonomi tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan kesiapan OJK dalam mendukung pengembangan inovasi teknologi keuangan melalui kolaborasi berkelanjutan dengan Ekraf.
“Kolaborasi antara OJK dan Ekraf mencerminkan sinergi strategis yang berkelanjutan dalam mendorong terciptanya inovasi baru di sektor keuangan digital,” kata Adi Budiarso.
Ia menjelaskan, implementasi kerja sama tersebut diwujudkan melalui sejumlah program, di antaranya Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025 dan Infinity Accelerator 2026. Program hackathon sebelumnya telah melahirkan beragam solusi berbasis Web3, khususnya di bidang pembiayaan, transparansi, serta pelindungan karya kreatif.
Sementara itu, Infinity Accelerator 2026 yang mengusung tema Unlocking Indonesia’s Intellectual Property as a New Asset Class difokuskan pada upaya mengubah kekayaan intelektual menjadi aset baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, dan memiliki kelayakan investasi. Program ini juga berperan menjembatani pemanfaatan teknologi blockchain dengan kebijakan sektor keuangan, sehingga mendukung terbentuknya pasar kekayaan intelektual yang lebih likuid dan kredibel.
“Melalui kesinambungan program Infinity Hackathon dan Infinity Accelerator, OJK berkomitmen memperkuat ekosistem inovasi berbasis Web3 dan blockchain guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing tinggi di era transformasi digital,” kata Adi Budiarso.Dukungan terhadap langkah ini turut disampaikan
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan tansformasi kekayaan intelektual menjadi kelas aset baru merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi kreatif Indonesia.
"Melalui kolaborasi dengan OJK, kami ingin memastikan bahwa inovasi berbasis Web3 tidak hanya berkembang secara teknologi, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang kuat, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi para kreator dan pelaku industri,” kata Teuku Riefky Harsya.
Selain membahas penguatan program, kedua lembaga juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan terkait teknologi blockchain, aset kripto, serta skema pembiayaan digital di sektor ekonomi kreatif.
Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat transformasi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia menuju era digital yang lebih inklusif, transparan, dan kompetitif di tingkat global. Di saat yang sama, kolaborasi ini juga membuka peluang baru dalam pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai sumber pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan pelaku industri, termasuk Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Ekraf Muhammad Neil El Himam, serta perwakilan startup peserta program. Tiga startup—Libere, Invinsible Funds, dan Alterfun—juga mempresentasikan model inovasi yang mereka kembangkan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Akselerasi Startup Digital untuk Dukung Ekonomi Nasional
OJK memperkuat pengembangan perusahaan rintisan (startup) melalui program akselerasi guna mendorong lahirnya inovasi sektor jasa keuangan yang tepercaya.
Kamis, 23 Jul 2026 20:28
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Kamis, 16 Jul 2026 11:18
Ekbis
OJK Gandeng Komdigi & Perbankan Perangi Scam & Judi Online
OJK, Komdigi, dan industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online guna membangun ekosistem keuangan digital.
Rabu, 15 Jul 2026 10:23
Ekbis
OJK Perkuat Tata Kelola & Manajemen Risiko, Dorong Ekonomi Berkelanjutan
OJK terus memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan budaya integritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Selasa, 14 Jul 2026 15:38
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
2
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
3
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
4
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
5
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
2
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
3
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
4
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
5
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri