OJK Sulselbar Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal WPONE
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 25 Maret 2025 - 05:36 WIB
OJK Sulselbar mengimbau masyarakat di Sulsel dan Sulbar mewaspadai penawaran investasi ilegal WPONE. Foto/Ilustrasi/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal bernama World Pay One (WPONE).
Saat ini, WPONE telah dinyatakan sebagai entitas illegal. Hal ini pun telah disampaikan OJK melalui siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2025.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Menajemen Strategis (PEPK LMS) Kantor OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menyampaikan sejauh ini pihaknya memang belum menerima pengaduan masyarakat secara resmi, baik melalui walk in atau surat terkait dengan aktivitas penawaran investasi ilegal WPONE.
Meski demikian, berdasarkan hasil diskusi dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) di wilayah Sulselbar, investasi ilegal WPONE sudah ditawarkan kepada masyarakat di wilayah Sulawesi.
"Bahkan sudah ada masyarakat Sulawesi yang terlibat dalam aktivitas keuangan illegal ini, namun hingga kini belum ada laporan resmi atau pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada kami," tuturnya.
Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan WPONE di wilayah Sulawesi, Arif menegaskan OJK berkomitmen melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan anggota tim untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk tindakan pencegahan, OJK gencar melakukan berbagai upaya dalam mendorong peningkatan literasi keuangan di wilayah Sulselbar.
Saat ini, WPONE telah dinyatakan sebagai entitas illegal. Hal ini pun telah disampaikan OJK melalui siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2025.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Menajemen Strategis (PEPK LMS) Kantor OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menyampaikan sejauh ini pihaknya memang belum menerima pengaduan masyarakat secara resmi, baik melalui walk in atau surat terkait dengan aktivitas penawaran investasi ilegal WPONE.
Meski demikian, berdasarkan hasil diskusi dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) di wilayah Sulselbar, investasi ilegal WPONE sudah ditawarkan kepada masyarakat di wilayah Sulawesi.
"Bahkan sudah ada masyarakat Sulawesi yang terlibat dalam aktivitas keuangan illegal ini, namun hingga kini belum ada laporan resmi atau pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada kami," tuturnya.
Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan WPONE di wilayah Sulawesi, Arif menegaskan OJK berkomitmen melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan anggota tim untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk tindakan pencegahan, OJK gencar melakukan berbagai upaya dalam mendorong peningkatan literasi keuangan di wilayah Sulselbar.