OJK Sulselbar Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal WPONE
Selasa, 25 Mar 2025 05:36
OJK Sulselbar mengimbau masyarakat di Sulsel dan Sulbar mewaspadai penawaran investasi ilegal WPONE. Foto/Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal bernama World Pay One (WPONE).
Saat ini, WPONE telah dinyatakan sebagai entitas illegal. Hal ini pun telah disampaikan OJK melalui siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2025.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Menajemen Strategis (PEPK LMS) Kantor OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menyampaikan sejauh ini pihaknya memang belum menerima pengaduan masyarakat secara resmi, baik melalui walk in atau surat terkait dengan aktivitas penawaran investasi ilegal WPONE.
Meski demikian, berdasarkan hasil diskusi dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) di wilayah Sulselbar, investasi ilegal WPONE sudah ditawarkan kepada masyarakat di wilayah Sulawesi.
"Bahkan sudah ada masyarakat Sulawesi yang terlibat dalam aktivitas keuangan illegal ini, namun hingga kini belum ada laporan resmi atau pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada kami," tuturnya.
Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan WPONE di wilayah Sulawesi, Arif menegaskan OJK berkomitmen melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan anggota tim untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk tindakan pencegahan, OJK gencar melakukan berbagai upaya dalam mendorong peningkatan literasi keuangan di wilayah Sulselbar.
Hal itu diwujudkan melalui berbagai kolaborasi lintas instansi atau Lembaga, baik pemerintah daerah, industri jasa keuangan, lembaga pendidikan dan stakeholder lainnya. Muaranya, untuk mewujudkan masyarakat yang well literate di wilayah Sulselbar, sehingga masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penawaran aktivitas keuangan illegal.
Saat ini, WPONE telah dinyatakan sebagai entitas illegal. Hal ini pun telah disampaikan OJK melalui siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2025.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Menajemen Strategis (PEPK LMS) Kantor OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menyampaikan sejauh ini pihaknya memang belum menerima pengaduan masyarakat secara resmi, baik melalui walk in atau surat terkait dengan aktivitas penawaran investasi ilegal WPONE.
Meski demikian, berdasarkan hasil diskusi dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) di wilayah Sulselbar, investasi ilegal WPONE sudah ditawarkan kepada masyarakat di wilayah Sulawesi.
"Bahkan sudah ada masyarakat Sulawesi yang terlibat dalam aktivitas keuangan illegal ini, namun hingga kini belum ada laporan resmi atau pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada kami," tuturnya.
Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan WPONE di wilayah Sulawesi, Arif menegaskan OJK berkomitmen melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan anggota tim untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk tindakan pencegahan, OJK gencar melakukan berbagai upaya dalam mendorong peningkatan literasi keuangan di wilayah Sulselbar.
Hal itu diwujudkan melalui berbagai kolaborasi lintas instansi atau Lembaga, baik pemerintah daerah, industri jasa keuangan, lembaga pendidikan dan stakeholder lainnya. Muaranya, untuk mewujudkan masyarakat yang well literate di wilayah Sulselbar, sehingga masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penawaran aktivitas keuangan illegal.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Pramuka Jadi Generasi Cakap Keuangan
Ribuan anggota Pramuka Penggalang mendapat edukasi mengenai pengelolaan keuangan, budaya menabung, dan penggunaan produk jasa keuangan secara bijak dalam rangkaian Jambore Nasional XII Tahun 2026.
Rabu, 19 Agu 2026 15:05
Ekbis
Tiga Tahun Lebih Cepat, Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Lampaui Target 2029
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
Rabu, 12 Agu 2026 19:06
Ekbis
Reksa Dana Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal Sulsel
Berdasarkan jenis instrumen, reksa dana mencatat pertumbuhan investor tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni sebesar 81,35 persen yoy.
Selasa, 11 Agu 2026 12:42
Ekbis
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penguatan integritas sebagai prioritas dalam mempercepat transformasi pasar modal Indonesia.
Senin, 10 Agu 2026 16:51
News
OJK Lantik Pejabat Baru untuk Perkuat Kepemimpinan & Kinerja Organisasi
OJK melantik dua pejabat baru setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen sebagai bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan, serta mendorong peningkatan kinerja.
Rabu, 05 Agu 2026 10:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Leadership Camp Ar-Rahmah Digelar di Rindam Pakatto
2
Makassar Jadi Kota Perdana Teras Perwira 2026, Grab Bekali UMKM Strategi Digital
3
BMJ TK Islam Athirah Bukit Baruga Punya Pengurus Baru Periode 2026–2028
4
Pemkot Makassar Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus
5
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Leadership Camp Ar-Rahmah Digelar di Rindam Pakatto
2
Makassar Jadi Kota Perdana Teras Perwira 2026, Grab Bekali UMKM Strategi Digital
3
BMJ TK Islam Athirah Bukit Baruga Punya Pengurus Baru Periode 2026–2028
4
Pemkot Makassar Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus
5
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta