OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Minggu, 07 Jun 2026 21:34
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
OJK meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku. Foto/IST
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku, pada Kamis (4/6/2026).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK sekaligus tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. Konsumen melaporkan adanya tindakan penagihan yang diduga tidak sejalan dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

"OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait," kata Agus dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.

Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh Solusiku. Aspek tersebut meliputi kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP) internal, serta pedoman perilaku yang berlaku.

Selain itu, OJK juga menelaah penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta penerapan pelindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan berlangsung.

OJK meminta Solusiku untuk menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai. Perusahaan juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyelenggara diminta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.

OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan Solusiku. Jika ditemukan pelanggaran, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

OJK juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara LPBBTI agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan pelindungan konsumen. Proses penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang telah berizin dan diawasi OJK. Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan.

Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru