OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
Minggu, 07 Jun 2026 21:34
OJK meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku. Foto/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku, pada Kamis (4/6/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK sekaligus tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. Konsumen melaporkan adanya tindakan penagihan yang diduga tidak sejalan dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait," kata Agus dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh Solusiku. Aspek tersebut meliputi kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP) internal, serta pedoman perilaku yang berlaku.
Selain itu, OJK juga menelaah penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta penerapan pelindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan berlangsung.
OJK meminta Solusiku untuk menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai. Perusahaan juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyelenggara diminta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.
OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan Solusiku. Jika ditemukan pelanggaran, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara LPBBTI agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan pelindungan konsumen. Proses penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang telah berizin dan diawasi OJK. Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK sekaligus tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. Konsumen melaporkan adanya tindakan penagihan yang diduga tidak sejalan dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait," kata Agus dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh Solusiku. Aspek tersebut meliputi kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP) internal, serta pedoman perilaku yang berlaku.
Selain itu, OJK juga menelaah penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta penerapan pelindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan berlangsung.
OJK meminta Solusiku untuk menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai. Perusahaan juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyelenggara diminta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.
OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan Solusiku. Jika ditemukan pelanggaran, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara LPBBTI agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan pelindungan konsumen. Proses penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang telah berizin dan diawasi OJK. Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Perkuat Modal dan Daya Saing, OJK Restui Penggabungan 5 BPR di Sulsel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sulawesi Selatan untuk penguatan modal dan daya saing.
Kamis, 04 Jun 2026 07:57
Ekbis
OJK Perkuat BPR/BPRS agar Lebih Tangguh dan Berdaya Saing
OJK terus mendorong penguatan industri BPR dan BPRS agar menjadi lembaga yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi lebih besar dalam memperluas akses keuangan, khususnya bagi UMKM dan masyarakat daerah.
Selasa, 02 Jun 2026 16:51
Ekbis
Kredit dan DPK Naik, Sektor Keuangan Sulsel Tetap Solid
OJK Sulselbar menilai kinerja sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan pada Triwulan I 2026 tetap solid dengan pertumbuhan yang positif di berbagai lini.
Senin, 25 Mei 2026 13:59
News
OJK Perkuat Budaya Integritas & Governance Generasi Muda Lewat SPARK CAMP 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan budaya integritas, tata kelola, dan manajemen risiko di lingkungan pendidikan tinggi.
Sabtu, 23 Mei 2026 07:31
Ekbis
Geopolitik Memanas, OJK Pastikan Fundamental & Intermediasi Perbankan Terjaga
OJK memastikan kondisi sektor perbankan nasional tetap stabil di tengah tekanan ekonomi global yang dipicu gejolak geopolitik dan kenaikan harga minyak dunia.
Jum'at, 22 Mei 2026 14:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut Milad ke-34, FK UMI Edukasi Warga Makassar Soal Bantuan Hidup Dasar
2
Beli Token di PLN Mobile, Pelanggan Berpeluang Dapat Voucher Listrik Rp10 Ribu
3
Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
4
Hari Lingkungan Hidup, PT Vale Dorong Gerakan Bersama Hadapi Perubahan Iklim
5
Aliyah Mustika Ilham Dorong Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di Tingkat DPRD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut Milad ke-34, FK UMI Edukasi Warga Makassar Soal Bantuan Hidup Dasar
2
Beli Token di PLN Mobile, Pelanggan Berpeluang Dapat Voucher Listrik Rp10 Ribu
3
Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
4
Hari Lingkungan Hidup, PT Vale Dorong Gerakan Bersama Hadapi Perubahan Iklim
5
Aliyah Mustika Ilham Dorong Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di Tingkat DPRD