OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
Minggu, 07 Jun 2026 21:34
OJK meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku. Foto/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku, pada Kamis (4/6/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK sekaligus tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. Konsumen melaporkan adanya tindakan penagihan yang diduga tidak sejalan dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait," kata Agus dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh Solusiku. Aspek tersebut meliputi kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP) internal, serta pedoman perilaku yang berlaku.
Selain itu, OJK juga menelaah penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta penerapan pelindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan berlangsung.
OJK meminta Solusiku untuk menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai. Perusahaan juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyelenggara diminta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.
OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan Solusiku. Jika ditemukan pelanggaran, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara LPBBTI agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan pelindungan konsumen. Proses penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang telah berizin dan diawasi OJK. Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK sekaligus tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. Konsumen melaporkan adanya tindakan penagihan yang diduga tidak sejalan dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait," kata Agus dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh Solusiku. Aspek tersebut meliputi kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP) internal, serta pedoman perilaku yang berlaku.
Selain itu, OJK juga menelaah penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta penerapan pelindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan berlangsung.
OJK meminta Solusiku untuk menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai. Perusahaan juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyelenggara diminta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.
OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan Solusiku. Jika ditemukan pelanggaran, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara LPBBTI agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan pelindungan konsumen. Proses penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang telah berizin dan diawasi OJK. Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga pada Triwulan III 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan nasional memiliki pijakan kokoh untuk menjaga stabilitas bisnis di tengah dinamika pasar.
Sabtu, 12 Sep 2026 07:29
Ekbis
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat mempersiapkan dana pensiun sejak dini untuk menghadapi masa purnabakti atau di masa tua.
Minggu, 06 Sep 2026 20:25
News
OJK Perkuat Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Resmi Dilantik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasi dan kapasitas kelembagaan dengan melantik tujuh pejabat pimpinan satuan kerja.
Rabu, 02 Sep 2026 15:18
Ekbis
OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Teknologi dan Data
OJK mendorong pemanfaatan teknologi dan data untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mengembangkan potensi ekonomi daerah.
Selasa, 01 Sep 2026 13:09
Ekbis
OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif.
Senin, 31 Agu 2026 18:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
4
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
5
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
4
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
5
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan