Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan
Rabu, 10 Jun 2026 15:47
Suasana konfres pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026). Foto: Istimewa.
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni Tahun 2026, di Mapolda Sulsel.
Kapolda Sulsel, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, lanjut dia, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut menuju wilayah Sulawesi Selatan.
"Pengungkapan tersebut antara lain kasus menonjol oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram sebagai hasil pengembangan kasus pada bulan Mei 2026.
"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Sementara itu, Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare mengungkap satu kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram serta 157 cartridge etomidate," jelas Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Secara kumulatif, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Sulsel sepanjang Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.778 orang.
"Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu lebih dari 70 kilogram, ganja lebih dari 2 kilogram, ekstasi sebanyak 1.039 butir, tembakau sintetis seberat 544,95 gram, cairan sintetis sebanyak 1.723,49 mililiter, obat daftar G sebanyak 16.797 butir, kokain lebih dari 30 kilogram dengan status barang temuan, serta cartridge etomidate sebanyak 157 buah," sebutnya.
Polda Sulsel juga memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan, di antaranya sabu seberat 56.844,49 gram, ganja 2.000 gram, kokain 7.600 gram, 209 butir ekstasi, dan 157 cartridge etomidate.
"Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk memastikan keaslian, jumlah, serta kandungan zat narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika," tambahnya.
Langkah ini diharapkan menjadi instrumen efek jera sekaligus pendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Sulawesi Selatan.
Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara Polda Sulsel dan Forkopimda guna memaksimalkan upaya pencegahan hingga penindakan tindak pidana narkoba.
Polda Sulawesi Selatan, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, namun dihadapkan pada berbagai tantangan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan tren kejahatan narkotika.
Acara diakhiri dengan prosesi pemusnahan barang bukti oleh Kapolda Sulsel yang didampingi langsung oleh unsur Forkopimda.
Terkait perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolda Sulsel juga mengimbau keoada masyarakat, khususnya orang tua, agar perlu waspada terhadap peredaran narkotika cair generasi baru. Saat ini, liquid vape yang dimodifikasi dengan campuran etomidate telah ditemukan beredar dan menyasar kalangan remaja.
Kapolda Sulsel, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, lanjut dia, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut menuju wilayah Sulawesi Selatan.
"Pengungkapan tersebut antara lain kasus menonjol oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram sebagai hasil pengembangan kasus pada bulan Mei 2026.
"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Sementara itu, Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare mengungkap satu kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram serta 157 cartridge etomidate," jelas Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Secara kumulatif, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Sulsel sepanjang Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.778 orang.
"Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu lebih dari 70 kilogram, ganja lebih dari 2 kilogram, ekstasi sebanyak 1.039 butir, tembakau sintetis seberat 544,95 gram, cairan sintetis sebanyak 1.723,49 mililiter, obat daftar G sebanyak 16.797 butir, kokain lebih dari 30 kilogram dengan status barang temuan, serta cartridge etomidate sebanyak 157 buah," sebutnya.
Polda Sulsel juga memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan, di antaranya sabu seberat 56.844,49 gram, ganja 2.000 gram, kokain 7.600 gram, 209 butir ekstasi, dan 157 cartridge etomidate.
"Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk memastikan keaslian, jumlah, serta kandungan zat narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika," tambahnya.
Langkah ini diharapkan menjadi instrumen efek jera sekaligus pendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Sulawesi Selatan.
Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara Polda Sulsel dan Forkopimda guna memaksimalkan upaya pencegahan hingga penindakan tindak pidana narkoba.
Polda Sulawesi Selatan, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, namun dihadapkan pada berbagai tantangan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan tren kejahatan narkotika.
Acara diakhiri dengan prosesi pemusnahan barang bukti oleh Kapolda Sulsel yang didampingi langsung oleh unsur Forkopimda.
Terkait perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolda Sulsel juga mengimbau keoada masyarakat, khususnya orang tua, agar perlu waspada terhadap peredaran narkotika cair generasi baru. Saat ini, liquid vape yang dimodifikasi dengan campuran etomidate telah ditemukan beredar dan menyasar kalangan remaja.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri
Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.
Kamis, 17 Sep 2026 09:39
News
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran lima Polres mengungkap 10 perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka.
Senin, 14 Sep 2026 11:00
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sarankan Wali Kota Makassar Appi Sebaiknya Hengkang dari Golkar
2
Kejurda Pelajar Metro School IV Sulselbar Sukses Digelar, Dojo Maros Juara Umum
3
Jenazah TKI Asal Maros yang Meninggal di Armenia Berhasil Dipulangkan
4
Mengabdi 12 Tahun Lebih, 1.200 Karyawan JNE Diberangkatkan Umrah
5
Purnabakti Kepala TK Islam Athirah 'Turun Gunung' Berbagi Ilmu kepada Guru Muda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sarankan Wali Kota Makassar Appi Sebaiknya Hengkang dari Golkar
2
Kejurda Pelajar Metro School IV Sulselbar Sukses Digelar, Dojo Maros Juara Umum
3
Jenazah TKI Asal Maros yang Meninggal di Armenia Berhasil Dipulangkan
4
Mengabdi 12 Tahun Lebih, 1.200 Karyawan JNE Diberangkatkan Umrah
5
Purnabakti Kepala TK Islam Athirah 'Turun Gunung' Berbagi Ilmu kepada Guru Muda