Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan

Rabu, 10 Jun 2026 15:47
Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan
Suasana konfres pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026). Foto: Istimewa.
Comment
Share
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni Tahun 2026, di Mapolda Sulsel.

Kapolda Sulsel, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, lanjut dia, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut menuju wilayah Sulawesi Selatan.

"Pengungkapan tersebut antara lain kasus menonjol oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Rabu (10/6/2026).

Selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram sebagai hasil pengembangan kasus pada bulan Mei 2026.

"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Sementara itu, Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare mengungkap satu kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram serta 157 cartridge etomidate," jelas Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Secara kumulatif, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Sulsel sepanjang Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.778 orang.

"Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu lebih dari 70 kilogram, ganja lebih dari 2 kilogram, ekstasi sebanyak 1.039 butir, tembakau sintetis seberat 544,95 gram, cairan sintetis sebanyak 1.723,49 mililiter, obat daftar G sebanyak 16.797 butir, kokain lebih dari 30 kilogram dengan status barang temuan, serta cartridge etomidate sebanyak 157 buah," sebutnya.

Polda Sulsel juga memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan, di antaranya sabu seberat 56.844,49 gram, ganja 2.000 gram, kokain 7.600 gram, 209 butir ekstasi, dan 157 cartridge etomidate.

"Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk memastikan keaslian, jumlah, serta kandungan zat narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika," tambahnya.

Langkah ini diharapkan menjadi instrumen efek jera sekaligus pendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Sulawesi Selatan.

Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara Polda Sulsel dan Forkopimda guna memaksimalkan upaya pencegahan hingga penindakan tindak pidana narkoba.

Polda Sulawesi Selatan, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, namun dihadapkan pada berbagai tantangan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan tren kejahatan narkotika.

Acara diakhiri dengan prosesi pemusnahan barang bukti oleh Kapolda Sulsel yang didampingi langsung oleh unsur Forkopimda.

Terkait perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolda Sulsel juga mengimbau keoada masyarakat, khususnya orang tua, agar perlu waspada terhadap peredaran narkotika cair generasi baru. Saat ini, liquid vape yang dimodifikasi dengan campuran etomidate telah ditemukan beredar dan menyasar kalangan remaja.
(GUS)
Berita Terkait
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
News
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
LBH Makassar merupakan bagian dari KAJ Sulsel mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA
Jum'at, 24 Jul 2026 19:54
Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Selidiki Izin Operasional PO Bus Bintang Zahira
News
Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Selidiki Izin Operasional PO Bus Bintang Zahira
Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi.
Kamis, 23 Jul 2026 12:12
Berita Terbaru