Lahan Laoli Bukan Perampasan! Bupati Luwu Timur Tegaskan Tanah Proyek PSN Sah Milik Pemkab

Jum'at, 07 Agu 2026 13:53
Lahan Laoli Bukan Perampasan! Bupati Luwu Timur Tegaskan Tanah Proyek PSN Sah Milik Pemkab
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat memberikan konferensi pers di Makassar pada Jumat (07/08/2026). Foto: Muhaimin
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menjelaskan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam meluruskan informasi terkait narasi yang beredar bahwa upaya penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu, bukanlah perampasan lahan. Tanah tersebut sah secara hukum milik Pemkab Lutim.

"Pada tanggal 30 (Juli), kami Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan penertiban atas asset yang kami memiliki yang bersertifikat," kata Bupati Irwan dalam sesi konferensi pers di Makassar pada Jumat (07/08/2026).

Kabag Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza menambahkan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi lokasi proyek.

Dijelaskan, riwayat lahan bermula dari pencabutan izin lokasi PT Nusdeco pada 1998, sehingga lahan kembali menjadi kewenangan pemerintah. Selanjutnya, pada 2007, PT International Nickel Indonesia Tbk (kini PT Vale Indonesia Tbk) memperoleh hak pakai seluas 395,81 hektare sebagai lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.

"Lahan tersebut kemudian menjadi bagian dari kewajiban rehabilitasi kawasan hutan. Setelah aturan berubah pada 2008, PT Vale memilih memenuhi kewajiban melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meski kegiatan reboisasi telah dilakukan sebelumnya," ujarnya.

Reza mengungkapkan bahwa pada 2016 PT Vale pernah melaporkan dugaan perusakan kawasan reboisasi kepada kepolisian. Perkara tersebut kemudian diproses hingga pengadilan dan berujung pada putusan berkekuatan hukum terhadap sejumlah pelaku.

Selanjutnya, pada 2022 PT Vale menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan akta hibah yang dibuat oleh PPAT. Proses hibah tersebut juga memperoleh pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang menyatakan peralihan hak tersebut sah menurut ketentuan hukum.

Pemkab menambahkan, Kementerian ATR/BPN kemudian menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seluas 3.945.000 meter persegi berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VIII/2024.

"Dengan terbitnya HPL tersebut, pemerintah daerah menyatakan memiliki dasar hukum untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengamankan aset daerah dimaksud," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru