OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit di Serang

Rabu, 10 Jun 2026 07:25
OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit di Serang
OJK memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Foto/IST
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (8/6) sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan dari TAFS mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan dengan cara kekerasan.

Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, TAFS diminta menyerahkan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. Perusahaan juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai aturan.

OJK turut meminta perusahaan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal maupun pihak ketiga. Di samping itu, TAFS diharapkan menjalankan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK. “OJK akan terus melakukan pendalaman dan memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS,” kata Agus.

OJK menegaskan, apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Lebih lanjut, OJK mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan perlindungan konsumen. Tanggung jawab tersebut juga mencakup pihak ketiga yang ditunjuk atau digunakan dalam proses penagihan.

Regulator menegaskan bahwa aktivitas penagihan harus dilakukan secara beretika dan tidak boleh disertai kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Pembayaran angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditentukan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen.

Selain itu, konsumen wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak mengalihkan, menjual, menyewakan, atau memindahtangankannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

OJK menyebutkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan serta perjanjian yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan dan tetap memenuhi kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, seperti Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru