Antisipasi Lonjakan Kebutuhan, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulsel

Jum'at, 31 Jul 2026 13:57
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulsel
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah penyaluran LPG subsidi 3 kilogram untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah penyaluran (extra dropping) LPG subsidi 3 kilogram untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penambahan pasokan mencapai 34 persen dari rata-rata distribusi harian di Kabupaten Bone, Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng, dan Wajo. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga ketersediaan pasokan di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, kenaikan kebutuhan LPG 3 kg dipengaruhi meningkatnya aktivitas sektor pertanian pada musim kemarau yang mendorong kebutuhan energi untuk operasional pertanian.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina mulai menyalurkan tambahan pasokan pada Jumat (31/7) dan akan melakukan monitoring intensif selama sepekan ke depan bersama agen dan pangkalan guna memastikan distribusi berjalan lancar, tepat sasaran, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sales Branch Manager VI Gas Sulselbar Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Wahyu Purwatmo Budi Utomo, mengatakan peningkatan kebutuhan LPG 3 kg di Kabupaten Bone menjadi perhatian khusus sehingga dilakukan penambahan pasokan.

"Berdasarkan pemantauan kami, kebutuhan LPG 3 kg di Kabupaten Bone meningkat seiring bertambahnya aktivitas sektor pertanian. Untuk menjaga ketersediaan stok bagi masyarakat yang berhak, Pertamina hari ini menambah pasokan sebesar 34 persen dari rata-rata penyaluran harian. Kami juga akan terus melakukan monitoring bersama agen dan pangkalan selama satu minggu ke depan agar distribusi berjalan optimal dan tepat sasaran," ujar Wahyu.

Sementara itu, Sales Branch Manager VII Gas Sulselbar Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Mulian Pratama, mengatakan optimalisasi penyaluran juga dilakukan di Kabupaten Sidrap, Soppeng, dan Wajo berdasarkan hasil pemantauan kebutuhan di lapangan.

"Extra dropping dilakukan untuk memperkuat ketersediaan stok di wilayah yang mengalami peningkatan kebutuhan. Kami akan memastikan tambahan pasokan ini tersalurkan dengan baik sehingga kebutuhan masyarakat yang berhak tetap terpenuhi," kata Mulian.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying) dan membeli LPG subsidi melalui pangkalan resmi.

"Pertamina terus mengoptimalkan penyaluran LPG 3 kg sesuai kebutuhan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli LPG subsidi di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," ujar Lilik.

Ia juga mengingatkan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, LPG 3 kg tidak diperbolehkan digunakan untuk usaha restoran, hotel, laundry, batik, peternakan, pertanian di luar ketentuan pemerintah, usaha tani tembakau, maupun jasa las. Adapun pemanfaatan LPG subsidi di sektor pertanian hanya diperbolehkan bagi petani sasaran yang telah terdaftar dalam Daftar Penerima Paket Perdana (DP3) Kementerian ESDM.

Pertamina mengajak masyarakat menggunakan LPG subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya agar ketersediaannya tetap terjaga bagi masyarakat yang berhak.

Ke depan, Pertamina akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan resmi untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg di Sulawesi Selatan tetap berjalan optimal.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan LPG subsidi dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru