Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Diduga Jalankan Skema Investasi Ilegal
Selasa, 28 Jul 2026 16:29
Satgas PASTI menghentikan operasional Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok platform monetisasi media sosial. Foto/Istimewa
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok platform monetisasi media sosial. Platform tersebut menawarkan skema Click to Earn (C2E) dengan iming-iming penghasilan dari aktivitas menyukai (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Snapboost diduga menjalankan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu untuk dapat mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
"Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," kata Hudiyanto.
Dalam penelusurannya, Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pengelola Snapboost secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dan menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, serta mekanisme operasional platform tersebut tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas Snapboost diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal dan beroperasi melalui situs atau aplikasi yang kerap berganti alamat, tetapi tetap menggunakan tampilan dan mekanisme operasional yang serupa.
Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Snapboost diduga menjalankan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu untuk dapat mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
"Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," kata Hudiyanto.
Dalam penelusurannya, Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pengelola Snapboost secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dan menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, serta mekanisme operasional platform tersebut tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas Snapboost diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal dan beroperasi melalui situs atau aplikasi yang kerap berganti alamat, tetapi tetap menggunakan tampilan dan mekanisme operasional yang serupa.
Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga pada Triwulan III 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan nasional memiliki pijakan kokoh untuk menjaga stabilitas bisnis di tengah dinamika pasar.
Sabtu, 12 Sep 2026 07:29
Ekbis
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat mempersiapkan dana pensiun sejak dini untuk menghadapi masa purnabakti atau di masa tua.
Minggu, 06 Sep 2026 20:25
News
OJK Perkuat Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Resmi Dilantik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasi dan kapasitas kelembagaan dengan melantik tujuh pejabat pimpinan satuan kerja.
Rabu, 02 Sep 2026 15:18
Ekbis
OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Teknologi dan Data
OJK mendorong pemanfaatan teknologi dan data untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mengembangkan potensi ekonomi daerah.
Selasa, 01 Sep 2026 13:09
Ekbis
OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif.
Senin, 31 Agu 2026 18:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
4
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
5
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
4
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
5
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan