Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Diduga Jalankan Skema Investasi Ilegal

Selasa, 28 Jul 2026 16:29
Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Diduga Jalankan Skema Investasi Ilegal
Satgas PASTI menghentikan operasional Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok platform monetisasi media sosial. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok platform monetisasi media sosial. Platform tersebut menawarkan skema Click to Earn (C2E) dengan iming-iming penghasilan dari aktivitas menyukai (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Snapboost diduga menjalankan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu untuk dapat mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

"Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," kata Hudiyanto.

Dalam penelusurannya, Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pengelola Snapboost secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dan menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, serta mekanisme operasional platform tersebut tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas Snapboost diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal dan beroperasi melalui situs atau aplikasi yang kerap berganti alamat, tetapi tetap menggunakan tampilan dan mekanisme operasional yang serupa.

Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru