Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Diduga Jalankan Skema Investasi Ilegal
Selasa, 28 Jul 2026 16:29
Satgas PASTI menghentikan operasional Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok platform monetisasi media sosial. Foto/Istimewa
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok platform monetisasi media sosial. Platform tersebut menawarkan skema Click to Earn (C2E) dengan iming-iming penghasilan dari aktivitas menyukai (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Snapboost diduga menjalankan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu untuk dapat mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
"Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," kata Hudiyanto.
Dalam penelusurannya, Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pengelola Snapboost secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dan menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, serta mekanisme operasional platform tersebut tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas Snapboost diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal dan beroperasi melalui situs atau aplikasi yang kerap berganti alamat, tetapi tetap menggunakan tampilan dan mekanisme operasional yang serupa.
Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Snapboost diduga menjalankan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu untuk dapat mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
"Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," kata Hudiyanto.
Dalam penelusurannya, Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pengelola Snapboost secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dan menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, serta mekanisme operasional platform tersebut tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas Snapboost diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal dan beroperasi melalui situs atau aplikasi yang kerap berganti alamat, tetapi tetap menggunakan tampilan dan mekanisme operasional yang serupa.
Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Akselerasi Startup Digital untuk Dukung Ekonomi Nasional
OJK memperkuat pengembangan perusahaan rintisan (startup) melalui program akselerasi guna mendorong lahirnya inovasi sektor jasa keuangan yang tepercaya.
Kamis, 23 Jul 2026 20:28
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Kamis, 16 Jul 2026 11:18
Ekbis
OJK Gandeng Komdigi & Perbankan Perangi Scam & Judi Online
OJK, Komdigi, dan industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online guna membangun ekosistem keuangan digital.
Rabu, 15 Jul 2026 10:23
Ekbis
OJK Perkuat Tata Kelola & Manajemen Risiko, Dorong Ekonomi Berkelanjutan
OJK terus memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan budaya integritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Selasa, 14 Jul 2026 15:38
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perusahaan Energi Asal Kanada Tertarik Berinvestasi di Gowa
2
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
3
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
4
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
5
Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Domino Daya Motor Palopo di Luwu Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perusahaan Energi Asal Kanada Tertarik Berinvestasi di Gowa
2
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
3
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
4
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
5
Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Domino Daya Motor Palopo di Luwu Timur