OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026

Senin, 31 Agu 2026 18:37
OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026
OJK memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi atas pelanggaran di sektor pasar modal. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya atas berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal dan kepatuhan pelaporan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, Senin (31/8/2026).

Dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi dijatuhkan atas pelanggaran peraturan pasar modal. Sementara 1.184 sanksi lainnya diberikan terkait keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.

Untuk pelanggaran terhadap peraturan pasar modal, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp73,99 miliar. Selain denda, OJK juga menjatuhkan delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai terlibat atau menyebabkan terjadinya pelanggaran. Tercatat ada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya yang dikenai tindakan penegakan hukum.

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi cukup beragam. Di antaranya berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, pelaksanaan audit laporan keuangan oleh akuntan publik, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Adapun 23 emiten yang tercatat menerima sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026 yakni PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.

Selain menindak pelanggaran peraturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan. Berdasarkan hasil pemantauan, hingga 31 Agustus 2026 terdapat 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.

Sebagian besar sanksi tersebut berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala. OJK menetapkan 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis atas pelanggaran kategori ini.

Selanjutnya, keterlambatan penyampaian laporan insidentil tercatat sebanyak 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.

Untuk keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola, OJK menetapkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar, disertai 178 peringatan tertulis. Sementara itu, keterlambatan laporan oleh profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

Jika digabungkan, denda atas pelanggaran peraturan pasar modal dan ketidakpatuhan pelaporan mencapai sekitar Rp327,05 miliar hingga akhir Agustus 2026.

Agus menegaskan OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, OJK berharap pasar modal Indonesia dapat terus berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta memiliki tingkat integritas yang semakin kuat.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru