Aktivitas Keuangan Ilegal di Sulsel Tergolong Tinggi, Ini Penyebabnya
Tri Yari Kurniawan
Jum'at, 30 Mei 2025 - 06:24 WIB
Jajaran OJK Sulselbar, Satgas PASTI dan pejabat kepolisian lingkup Polda Sulsel berfoto bersama di sela acara coaching clinic yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal yang tergolong tinggi di Indonesia. Semua itu dibuktikan dengan penghentian setidaknya lima aktivitas keuangan ilegal dengan total kerugian yang cukup besar sepanjang 2024.
"Tercatat pada tahun 2024, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan telah berhasil menghentikan 5 aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total kerugian mencapai Rp134 miliar," kata Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt OJK Sulselbar, Arif Machfoed, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Pernyataan itu disampaikan Arif pada acara coaching clinic yang dilaksanakan OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Sulsel untuk personil Polda Sulsel. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Satgas PASTI Pusat dan OJK, termasuk Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, serta Mufli Asmawidjaja, Kepala Departemen Hukum OJK.
Acara berlangsung selama dua hari di dua kota berbeda. Pada 22 Mei, kegiatan diadakan di Makassar dengan peserta dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Sementara itu, pada 23 Mei, kegiatan dilanjutkan di Rantepao dengan peserta dari Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara. Masing-masing kegiatan diikuti sekitar 100 anggota kepolisian.
Arif menjelaskan masih tingginya kasus ini dipengaruhi oleh kondisi geografis dan luasnya cakupan wilayah, yang menyebabkan terbentuknya kantong-kantong masyarakat terisolasi dengan akses terbatas terhadap informasi dan edukasi keuangan. Keterbatasan ini menjadikan masyarakat lebih rentan menjadi korban praktik keuangan ilegal.
Oleh karena itu, OJK berharap kerja sama dengan kepolisian dapat semakin memperkuat upaya deteksi, pencegahan, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sulsel.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam pemberantasan keuangan ilegal.
"Tercatat pada tahun 2024, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan telah berhasil menghentikan 5 aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total kerugian mencapai Rp134 miliar," kata Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt OJK Sulselbar, Arif Machfoed, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Pernyataan itu disampaikan Arif pada acara coaching clinic yang dilaksanakan OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Sulsel untuk personil Polda Sulsel. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Satgas PASTI Pusat dan OJK, termasuk Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, serta Mufli Asmawidjaja, Kepala Departemen Hukum OJK.
Acara berlangsung selama dua hari di dua kota berbeda. Pada 22 Mei, kegiatan diadakan di Makassar dengan peserta dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Sementara itu, pada 23 Mei, kegiatan dilanjutkan di Rantepao dengan peserta dari Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara. Masing-masing kegiatan diikuti sekitar 100 anggota kepolisian.
Arif menjelaskan masih tingginya kasus ini dipengaruhi oleh kondisi geografis dan luasnya cakupan wilayah, yang menyebabkan terbentuknya kantong-kantong masyarakat terisolasi dengan akses terbatas terhadap informasi dan edukasi keuangan. Keterbatasan ini menjadikan masyarakat lebih rentan menjadi korban praktik keuangan ilegal.
Oleh karena itu, OJK berharap kerja sama dengan kepolisian dapat semakin memperkuat upaya deteksi, pencegahan, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sulsel.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam pemberantasan keuangan ilegal.