Aktivitas Keuangan Ilegal di Sulsel Tergolong Tinggi, Ini Penyebabnya
Jum'at, 30 Mei 2025 06:24
Jajaran OJK Sulselbar, Satgas PASTI dan pejabat kepolisian lingkup Polda Sulsel berfoto bersama di sela acara coaching clinic yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal yang tergolong tinggi di Indonesia. Semua itu dibuktikan dengan penghentian setidaknya lima aktivitas keuangan ilegal dengan total kerugian yang cukup besar sepanjang 2024.
"Tercatat pada tahun 2024, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan telah berhasil menghentikan 5 aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total kerugian mencapai Rp134 miliar," kata Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt OJK Sulselbar, Arif Machfoed, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Pernyataan itu disampaikan Arif pada acara coaching clinic yang dilaksanakan OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Sulsel untuk personil Polda Sulsel. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Satgas PASTI Pusat dan OJK, termasuk Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, serta Mufli Asmawidjaja, Kepala Departemen Hukum OJK.
Acara berlangsung selama dua hari di dua kota berbeda. Pada 22 Mei, kegiatan diadakan di Makassar dengan peserta dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Sementara itu, pada 23 Mei, kegiatan dilanjutkan di Rantepao dengan peserta dari Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara. Masing-masing kegiatan diikuti sekitar 100 anggota kepolisian.
Arif menjelaskan masih tingginya kasus ini dipengaruhi oleh kondisi geografis dan luasnya cakupan wilayah, yang menyebabkan terbentuknya kantong-kantong masyarakat terisolasi dengan akses terbatas terhadap informasi dan edukasi keuangan. Keterbatasan ini menjadikan masyarakat lebih rentan menjadi korban praktik keuangan ilegal.
Oleh karena itu, OJK berharap kerja sama dengan kepolisian dapat semakin memperkuat upaya deteksi, pencegahan, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sulsel.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam pemberantasan keuangan ilegal.
“Kolaborasi yang terjalin secara efektif tidak hanya mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas PASTI Pusat bersama Departemen Hukum OJK memaparkan materi komprehensif mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal. Mereka juga memperkenalkan dua perangkat penting: Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI). Kedua sistem ini mendukung pendataan kasus dan pemblokiran rekening atau akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 13 Mei 2025, IASC telah berhasil memblokir 45.262 rekening dengan total dana mencapai Rp161,1 miliar. Sementara itu, Satgas PASTI juga telah menghentikan 12.781 aktivitas ilegal, yang mencakup 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal.
"Tercatat pada tahun 2024, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan telah berhasil menghentikan 5 aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total kerugian mencapai Rp134 miliar," kata Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt OJK Sulselbar, Arif Machfoed, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Pernyataan itu disampaikan Arif pada acara coaching clinic yang dilaksanakan OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Sulsel untuk personil Polda Sulsel. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Satgas PASTI Pusat dan OJK, termasuk Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, serta Mufli Asmawidjaja, Kepala Departemen Hukum OJK.
Acara berlangsung selama dua hari di dua kota berbeda. Pada 22 Mei, kegiatan diadakan di Makassar dengan peserta dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Sementara itu, pada 23 Mei, kegiatan dilanjutkan di Rantepao dengan peserta dari Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara. Masing-masing kegiatan diikuti sekitar 100 anggota kepolisian.
Arif menjelaskan masih tingginya kasus ini dipengaruhi oleh kondisi geografis dan luasnya cakupan wilayah, yang menyebabkan terbentuknya kantong-kantong masyarakat terisolasi dengan akses terbatas terhadap informasi dan edukasi keuangan. Keterbatasan ini menjadikan masyarakat lebih rentan menjadi korban praktik keuangan ilegal.
Oleh karena itu, OJK berharap kerja sama dengan kepolisian dapat semakin memperkuat upaya deteksi, pencegahan, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sulsel.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam pemberantasan keuangan ilegal.
“Kolaborasi yang terjalin secara efektif tidak hanya mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas PASTI Pusat bersama Departemen Hukum OJK memaparkan materi komprehensif mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal. Mereka juga memperkenalkan dua perangkat penting: Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI). Kedua sistem ini mendukung pendataan kasus dan pemblokiran rekening atau akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 13 Mei 2025, IASC telah berhasil memblokir 45.262 rekening dengan total dana mencapai Rp161,1 miliar. Sementara itu, Satgas PASTI juga telah menghentikan 12.781 aktivitas ilegal, yang mencakup 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit & Dana Masyarakat Terus Tumbuh
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, mengatakan kondisi tersebut tercermin dari kinerja positif sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Minggu, 28 Jun 2026 14:31
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
Ekbis
Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market
OJK menyambut positif keputusan MSCI yang kembali mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Markets berdasarkan MSCI 2026 Market Classification Review.
Rabu, 24 Jun 2026 20:36
Ekbis
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal & 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.
Senin, 22 Jun 2026 19:01
Ekbis
Kejar Pemulihan Kerugian, OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP
OJK menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan.
Minggu, 21 Jun 2026 12:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat