LPS Gandeng KOL Makassar Gaungkan Literasi Penjaminan Simpanan
Tim SINDOmakassar
Minggu, 06 Juli 2025 - 10:51 WIB
Kantor Perwakilan LPS III menggelar LPS KOL Workshop 2025 dengan tema Secure the Bag, Share the Stage di Gedung Graha Pena Lt 17, Sabtu (5/7/2025). Foto/Istimewa
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Kantor Perwakilan LPS III menggelar LPS KOL Workshop 2025 dengan tema Secure the Bag, Share the Stage. Acara ini menghadirkan 20 Key Opinion Leader (KOL) dari Makassar dan sekitarnya.
“Saat ini sarana masyarakat mencari dan memperoleh informasi cenderung lebih sering melalui media sosial, utamanya oleh generasi muda. Rekan-rekan KOL dengan konten-konten menarik dapat turut menyebarkan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan, terlebih tentang LPS,” ungkap Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, saat membuka kegiatan pada Sabtu (05/07/2025) kemarin.
Bertempat di Kantor Perwakilan LPS III, Gedung Graha Pena Makassar lantai 17, para KOL mengikuti talkshow edukatif tentang penjaminan simpanan serta pelatihan pembuatan konten literasi keuangan untuk publik.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004, memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan serta memelihara stabilitas sistem keuangan. Lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LPS mendapat mandat tambahan untuk menjamin polis asuransi mulai 2028.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menjadi narasumber pada talkshow tersebut dan menyampaikan materi terkait penjaminan simpanan.
“Ketika Bank tempat nasabah menabung dicabut izin usahanya, maka LPS akan membayarkan klaim simpanan nasabah yang layak bayar. Syaratnya nominal simpanan tidak melebihi Rp2 miliar per nasabah per bank dan memenuhi kriteria 3T yaitu tercatat dalam pembukuan Bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak diindikasikan/terbukti menyebabkan kerugian Bank,” papar Fuad.
Para KOL yang mayoritas berasal dari generasi Z tampak antusias mengikuti sesi diskusi, termasuk membahas penjaminan simpanan di Bank Syariah dan platform keuangan digital.Sebagaimana diketahui, setelah izin usaha Bank dicabut, LPS akan melakukan resolusi atas Bank tersebut.
“Saat ini sarana masyarakat mencari dan memperoleh informasi cenderung lebih sering melalui media sosial, utamanya oleh generasi muda. Rekan-rekan KOL dengan konten-konten menarik dapat turut menyebarkan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan, terlebih tentang LPS,” ungkap Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, saat membuka kegiatan pada Sabtu (05/07/2025) kemarin.
Bertempat di Kantor Perwakilan LPS III, Gedung Graha Pena Makassar lantai 17, para KOL mengikuti talkshow edukatif tentang penjaminan simpanan serta pelatihan pembuatan konten literasi keuangan untuk publik.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004, memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan serta memelihara stabilitas sistem keuangan. Lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LPS mendapat mandat tambahan untuk menjamin polis asuransi mulai 2028.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menjadi narasumber pada talkshow tersebut dan menyampaikan materi terkait penjaminan simpanan.
“Ketika Bank tempat nasabah menabung dicabut izin usahanya, maka LPS akan membayarkan klaim simpanan nasabah yang layak bayar. Syaratnya nominal simpanan tidak melebihi Rp2 miliar per nasabah per bank dan memenuhi kriteria 3T yaitu tercatat dalam pembukuan Bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak diindikasikan/terbukti menyebabkan kerugian Bank,” papar Fuad.
Para KOL yang mayoritas berasal dari generasi Z tampak antusias mengikuti sesi diskusi, termasuk membahas penjaminan simpanan di Bank Syariah dan platform keuangan digital.Sebagaimana diketahui, setelah izin usaha Bank dicabut, LPS akan melakukan resolusi atas Bank tersebut.