LPS Gandeng KOL Makassar Gaungkan Literasi Penjaminan Simpanan
Minggu, 06 Jul 2025 10:51
Kantor Perwakilan LPS III menggelar LPS KOL Workshop 2025 dengan tema Secure the Bag, Share the Stage di Gedung Graha Pena Lt 17, Sabtu (5/7/2025). Foto/Istimewa
MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Kantor Perwakilan LPS III menggelar LPS KOL Workshop 2025 dengan tema Secure the Bag, Share the Stage. Acara ini menghadirkan 20 Key Opinion Leader (KOL) dari Makassar dan sekitarnya.
“Saat ini sarana masyarakat mencari dan memperoleh informasi cenderung lebih sering melalui media sosial, utamanya oleh generasi muda. Rekan-rekan KOL dengan konten-konten menarik dapat turut menyebarkan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan, terlebih tentang LPS,” ungkap Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, saat membuka kegiatan pada Sabtu (05/07/2025) kemarin.
Bertempat di Kantor Perwakilan LPS III, Gedung Graha Pena Makassar lantai 17, para KOL mengikuti talkshow edukatif tentang penjaminan simpanan serta pelatihan pembuatan konten literasi keuangan untuk publik.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004, memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan serta memelihara stabilitas sistem keuangan. Lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LPS mendapat mandat tambahan untuk menjamin polis asuransi mulai 2028.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menjadi narasumber pada talkshow tersebut dan menyampaikan materi terkait penjaminan simpanan.
“Ketika Bank tempat nasabah menabung dicabut izin usahanya, maka LPS akan membayarkan klaim simpanan nasabah yang layak bayar. Syaratnya nominal simpanan tidak melebihi Rp2 miliar per nasabah per bank dan memenuhi kriteria 3T yaitu tercatat dalam pembukuan Bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak diindikasikan/terbukti menyebabkan kerugian Bank,” papar Fuad.
Para KOL yang mayoritas berasal dari generasi Z tampak antusias mengikuti sesi diskusi, termasuk membahas penjaminan simpanan di Bank Syariah dan platform keuangan digital.Sebagaimana diketahui, setelah izin usaha Bank dicabut, LPS akan melakukan resolusi atas Bank tersebut.
Sepanjang 2024, LPS telah melikuidasi 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS). Secara keseluruhan sejak berdiri hingga Juni 2025, LPS telah melikuidasi 143 Bank, terdiri dari 1 Bank Umum dan 142 BPR/BPRS.
Di sisi lain, LPS juga pernah melakukan penyelamatan Bank melalui penyertaan modal sementara, seperti pada kasus Bank Century yang sahamnya dijual kembali pada 2014, serta konversi pinjaman menjadi modal pada BPR berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 2024.
Peran Konten Kreator dalam Literasi Keuangan
Sesi berikutnya menghadirkan duo content creator terkenal, Tumming dan Abu, yang dimoderatori oleh Dadi Hermawan, Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan LPS.
Selain membahas perjalanan karier mereka, Tumming dan Abu juga berbagi pengalaman serta tips mengelola keuangan dan membuat konten edukatif secara bertanggung jawab.
“Dalam pembuatan konten, alangkah baiknya jika setiap content creator memiliki karakternya masing-masing yang membedakan dengan yang lainnya,” ujar Tumming dan Abu bersepakat.
“Saat ini sarana masyarakat mencari dan memperoleh informasi cenderung lebih sering melalui media sosial, utamanya oleh generasi muda. Rekan-rekan KOL dengan konten-konten menarik dapat turut menyebarkan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan, terlebih tentang LPS,” ungkap Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, saat membuka kegiatan pada Sabtu (05/07/2025) kemarin.
Bertempat di Kantor Perwakilan LPS III, Gedung Graha Pena Makassar lantai 17, para KOL mengikuti talkshow edukatif tentang penjaminan simpanan serta pelatihan pembuatan konten literasi keuangan untuk publik.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004, memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan serta memelihara stabilitas sistem keuangan. Lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LPS mendapat mandat tambahan untuk menjamin polis asuransi mulai 2028.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menjadi narasumber pada talkshow tersebut dan menyampaikan materi terkait penjaminan simpanan.
“Ketika Bank tempat nasabah menabung dicabut izin usahanya, maka LPS akan membayarkan klaim simpanan nasabah yang layak bayar. Syaratnya nominal simpanan tidak melebihi Rp2 miliar per nasabah per bank dan memenuhi kriteria 3T yaitu tercatat dalam pembukuan Bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak diindikasikan/terbukti menyebabkan kerugian Bank,” papar Fuad.
Para KOL yang mayoritas berasal dari generasi Z tampak antusias mengikuti sesi diskusi, termasuk membahas penjaminan simpanan di Bank Syariah dan platform keuangan digital.Sebagaimana diketahui, setelah izin usaha Bank dicabut, LPS akan melakukan resolusi atas Bank tersebut.
Sepanjang 2024, LPS telah melikuidasi 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS). Secara keseluruhan sejak berdiri hingga Juni 2025, LPS telah melikuidasi 143 Bank, terdiri dari 1 Bank Umum dan 142 BPR/BPRS.
Di sisi lain, LPS juga pernah melakukan penyelamatan Bank melalui penyertaan modal sementara, seperti pada kasus Bank Century yang sahamnya dijual kembali pada 2014, serta konversi pinjaman menjadi modal pada BPR berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 2024.
Peran Konten Kreator dalam Literasi Keuangan
Sesi berikutnya menghadirkan duo content creator terkenal, Tumming dan Abu, yang dimoderatori oleh Dadi Hermawan, Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan LPS.
Selain membahas perjalanan karier mereka, Tumming dan Abu juga berbagi pengalaman serta tips mengelola keuangan dan membuat konten edukatif secara bertanggung jawab.
“Dalam pembuatan konten, alangkah baiknya jika setiap content creator memiliki karakternya masing-masing yang membedakan dengan yang lainnya,” ujar Tumming dan Abu bersepakat.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
LPS juga akan menjalankan fungsi penjaminan polis asuransi serta menangani proses resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
Jum'at, 19 Jun 2026 07:01
Ekbis
Kemenekraf, Indosat, & Adobe Dorong Kreativitas Jadi Peluang Ekonomi Nyata
Kemenekraf, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat), dan Adobe menjalin kolaborasi untuk memperkuat ekosistem kreatif nasional melalui pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (AI).
Rabu, 17 Jun 2026 10:11
Ekbis
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
Farid mengajak mahasiswa untuk mulai membangun kebiasaan mengelola keuangan secara bijak, disiplin, dan bertanggung jawab.
Sabtu, 13 Jun 2026 09:02
Ekbis
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam kuliah umum bertema “Kesadaran Finansial: Fondasi Integritas dan Kemandirian Generasi Muda” di Kampus Unhas.
Jum'at, 12 Jun 2026 13:20
Ekbis
BI Sulsel Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Ekonomi Syariah
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Training of Trainers (ToT) Konten Ekonomi dan Keuangan Syariah Sulawesi Selatan 2026.
Rabu, 10 Jun 2026 13:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Dorong Anak Muda Jadi Agen Perubahan
2
Pemerintah Pusat Bangun 62,54 Km Jalan Daerah di Sulsel Perkuat Konektivitas Wilayah
3
IAS Resmi Kantongi Diskresi DPP Maju di Musda Golkar Sulsel
4
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Employee Gathering di Pantai Bira
5
Inovasi Sipakatau Tingkatkan Temuan Kasus TB di Maros hingga 47,65 Persen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Dorong Anak Muda Jadi Agen Perubahan
2
Pemerintah Pusat Bangun 62,54 Km Jalan Daerah di Sulsel Perkuat Konektivitas Wilayah
3
IAS Resmi Kantongi Diskresi DPP Maju di Musda Golkar Sulsel
4
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Employee Gathering di Pantai Bira
5
Inovasi Sipakatau Tingkatkan Temuan Kasus TB di Maros hingga 47,65 Persen