OJK: Penggunaan Logo Tanpa Izin oleh Investindo Public Optima Langgar Hukum
Tri Yari Kurniawan
Minggu, 06 Juli 2025 - 22:58 WIB
OJK menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. OJK juga menyebut penggunaan logo OJK oleh perusahaan itu melanggar hukum. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan untuk kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. Termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan perusahaan tersebut terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya bagi perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya, menyampaikan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"OJK mengingatkan bahwa pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan, pihak, dan produk yang ada di pasar modal untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati dalam menerima penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
"Pastikan hanya menggunakan jasa lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id," tegasnya.
Jika menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK berkomitmen untuk mengambil langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya, menyampaikan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"OJK mengingatkan bahwa pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan, pihak, dan produk yang ada di pasar modal untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati dalam menerima penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
"Pastikan hanya menggunakan jasa lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id," tegasnya.
Jika menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK berkomitmen untuk mengambil langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.