OJK: Penggunaan Logo Tanpa Izin oleh Investindo Public Optima Langgar Hukum
Minggu, 06 Jul 2025 22:58
OJK menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. OJK juga menyebut penggunaan logo OJK oleh perusahaan itu melanggar hukum. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan untuk kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. Termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan perusahaan tersebut terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya bagi perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya, menyampaikan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"OJK mengingatkan bahwa pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan, pihak, dan produk yang ada di pasar modal untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati dalam menerima penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
"Pastikan hanya menggunakan jasa lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id," tegasnya.
Jika menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK berkomitmen untuk mengambil langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi, kecuali yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya, menyampaikan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"OJK mengingatkan bahwa pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan, pihak, dan produk yang ada di pasar modal untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati dalam menerima penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
"Pastikan hanya menggunakan jasa lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id," tegasnya.
Jika menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK berkomitmen untuk mengambil langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi, kecuali yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit & Dana Masyarakat Terus Tumbuh
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, mengatakan kondisi tersebut tercermin dari kinerja positif sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Minggu, 28 Jun 2026 14:31
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
Ekbis
Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market
OJK menyambut positif keputusan MSCI yang kembali mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Markets berdasarkan MSCI 2026 Market Classification Review.
Rabu, 24 Jun 2026 20:36
Ekbis
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal & 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.
Senin, 22 Jun 2026 19:01
Ekbis
Kejar Pemulihan Kerugian, OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP
OJK menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan.
Minggu, 21 Jun 2026 12:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
3
KORMI Maros Perkenalkan 18 Inorga Lewat Pesta Olahraga Masyarakat
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
3
KORMI Maros Perkenalkan 18 Inorga Lewat Pesta Olahraga Masyarakat
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat