OJK: Penggunaan Logo Tanpa Izin oleh Investindo Public Optima Langgar Hukum
Minggu, 06 Jul 2025 22:58
OJK menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. OJK juga menyebut penggunaan logo OJK oleh perusahaan itu melanggar hukum. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan untuk kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. Termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan perusahaan tersebut terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya bagi perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya, menyampaikan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"OJK mengingatkan bahwa pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan, pihak, dan produk yang ada di pasar modal untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati dalam menerima penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
"Pastikan hanya menggunakan jasa lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id," tegasnya.
Jika menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK berkomitmen untuk mengambil langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi, kecuali yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya, menyampaikan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"OJK mengingatkan bahwa pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan, pihak, dan produk yang ada di pasar modal untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati dalam menerima penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
"Pastikan hanya menggunakan jasa lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id," tegasnya.
Jika menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK berkomitmen untuk mengambil langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi, kecuali yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Stabil, Berkontribusi Pacu Ekonomi Daerah
Sektor jasa keuangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) tetap stabil dan berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sabtu, 18 Okt 2025 20:29
News
OJK Sulselbar Dukung Program Gizi dan Inklusi Keuangan di Daerah 3T
Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi OJK Sulselbar dalam Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talaka yang digelar di Kabupaten Pangkep.
Sabtu, 18 Okt 2025 13:25
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang
Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Selasa, 14 Okt 2025 13:23
Ekbis
Roadmap Baru TPAKD Dukung UMKM dan Program Prioritas
OJK bersama Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2025 di Jakarta, Jumat (10/10) kemarin.
Sabtu, 11 Okt 2025 14:44
News
Survei Kepuasan Stakeholder 2025: OJK Jaring Masukan untuk Layanan Lebih Baik
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggelar kegiatan Temu Responden Survei Kepuasan Stakeholder OJK 2025.
Jum'at, 10 Okt 2025 17:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jalan Rusak Segera Dikerja, Pemuda Kindang Apresiasi Perjuangan AIA dan Bupati Bulukumba
2
Pertamina Pastikan Takaran BBM di SPBU Sulbar Akurat & Sesuai Standar
3
Tekankan Empati dan Kepedulian Sosial dalam Layanan Penyelenggaraan Jenazah
4
Bupati Uji Nurdin Ajak Masyarakat Gemar Membaca
5
Mahasiswa KKN PPL UNM Pangkep Gelar Workshop Perbaikan Akhlak Anak Muda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jalan Rusak Segera Dikerja, Pemuda Kindang Apresiasi Perjuangan AIA dan Bupati Bulukumba
2
Pertamina Pastikan Takaran BBM di SPBU Sulbar Akurat & Sesuai Standar
3
Tekankan Empati dan Kepedulian Sosial dalam Layanan Penyelenggaraan Jenazah
4
Bupati Uji Nurdin Ajak Masyarakat Gemar Membaca
5
Mahasiswa KKN PPL UNM Pangkep Gelar Workshop Perbaikan Akhlak Anak Muda