OJK: Penggunaan Logo Tanpa Izin oleh Investindo Public Optima Langgar Hukum
Minggu, 06 Jul 2025 22:58
OJK menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. OJK juga menyebut penggunaan logo OJK oleh perusahaan itu melanggar hukum. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan untuk kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. Termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan perusahaan tersebut terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya bagi perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya, menyampaikan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"OJK mengingatkan bahwa pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan, pihak, dan produk yang ada di pasar modal untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati dalam menerima penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
"Pastikan hanya menggunakan jasa lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id," tegasnya.
Jika menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK berkomitmen untuk mengambil langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi, kecuali yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya, menyampaikan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"OJK mengingatkan bahwa pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan, pihak, dan produk yang ada di pasar modal untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati dalam menerima penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
"Pastikan hanya menggunakan jasa lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id," tegasnya.
Jika menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK berkomitmen untuk mengambil langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi, kecuali yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
(TRI)
Berita Terkait
News
DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, (12/03/2026).
Jum'at, 13 Mar 2026 10:13
Ekbis
OJK Dorong Santri Melek Keuangan Syariah Lewat Program SAKINAH
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui program Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) yang menyasar para santri agar mampu mengelola keuangan secara sehat, inklusif, serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kamis, 12 Mar 2026 12:50
Ekbis
Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen Pada 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya keyakinan konsumen,
Rabu, 11 Mar 2026 10:34
News
OJK dan FKIJK Sulselbar Perkuat Sinergi Industri Keuangan Lewat Buka Puasa Bersama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar) menggelar kegiatan buka puasa bersama.
Selasa, 10 Mar 2026 21:19
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Lewat Edukasi di Sekolah Putri Darul Istiqamah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah di kalangan generasi muda melalui kegiatan Edukasi Keuangan Syariah
Selasa, 10 Mar 2026 18:13
Berita Terbaru