home ekbis

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia

Jum'at, 18 Juli 2025 - 15:29 WIB
Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara tidak sah. Foto/Istimewa
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara tidak sah. Kegiatan ini diduga merupakan penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto menyampaikan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

"Namun, entitas yang mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan penipuan dan tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member berjenjang, di mana peserta diwajibkan menyetor dana untuk memperoleh komisi.

"Tidak ada produk atau layanan riil yang dijual; peserta hanya diminta melakukan aktivitas penilaian," ungkap dia.

Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh entitas OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kegiatan usaha ini juga memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, serta kegiatan sosial seperti seminar dan gathering untuk menarik perhatian dan kepercayaan masyarakat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya