Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
Jum'at, 18 Jul 2025 15:29
Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara tidak sah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara tidak sah. Kegiatan ini diduga merupakan penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto menyampaikan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
"Namun, entitas yang mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan penipuan dan tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member berjenjang, di mana peserta diwajibkan menyetor dana untuk memperoleh komisi.
"Tidak ada produk atau layanan riil yang dijual; peserta hanya diminta melakukan aktivitas penilaian," ungkap dia.
Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh entitas OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha ini juga memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, serta kegiatan sosial seperti seminar dan gathering untuk menarik perhatian dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai langkah penghentian, Satgas PASTI telah dan akan melakukan berbagai tindakan, antara lain:
• Memblokir akses ke situs dan tautan terkait kegiatan usaha OMC,
• Memblokir rekening bank yang terkait dengan oknum pelaku,
• Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yakni “Legal” dan “Logis” atau 2L.
"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," pungkasnya.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto menyampaikan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
"Namun, entitas yang mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan penipuan dan tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member berjenjang, di mana peserta diwajibkan menyetor dana untuk memperoleh komisi.
"Tidak ada produk atau layanan riil yang dijual; peserta hanya diminta melakukan aktivitas penilaian," ungkap dia.
Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh entitas OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha ini juga memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, serta kegiatan sosial seperti seminar dan gathering untuk menarik perhatian dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai langkah penghentian, Satgas PASTI telah dan akan melakukan berbagai tindakan, antara lain:
• Memblokir akses ke situs dan tautan terkait kegiatan usaha OMC,
• Memblokir rekening bank yang terkait dengan oknum pelaku,
• Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yakni “Legal” dan “Logis” atau 2L.
"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
ASBISINDO Sulsel Gandeng BI dan OJK Perkuat SDM Perbankan Syariah
Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan adaptif, sekaligus mempercepat penguatan ekosistem keuangan syariah di Sulawesi Selatan.
Minggu, 14 Des 2025 14:41
Ekbis
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan TPAKD Summit dan Forum Sinergi Ekonomi Daerah 2025.
Jum'at, 12 Des 2025 21:47
Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Stabil, Dorong Ekonomi Tumbuh Positif
OJK Sulselbar menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel tetap terjaga dan mampu memberikan dukungan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Senin, 24 Nov 2025 17:21
Ekbis
OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Media Lewat Gathering di Malang
OJK Sulselbar terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan awak media sebagai mitra strategis lewat acara media gathering.
Minggu, 23 Nov 2025 16:43
Ekbis
OJK Resmikan Kantor Baru di Papua Barat & Papua Barat Daya
Dengan beroperasinya kantor ini, OJK menargetkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat semakin optimal.
Sabtu, 22 Nov 2025 07:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Gowa Pastikan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
2
UMI Makassar Implementasikan Program Kampus Berdampak di Medan Bencana
3
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
4
Proyek Jalan Provinsi Sulsel Resmi Dimulai dari Hertasning
5
Refleksi Akhir Tahun 2025 Momentum Ukur Capaian dan Kepuasan Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Gowa Pastikan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
2
UMI Makassar Implementasikan Program Kampus Berdampak di Medan Bencana
3
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
4
Proyek Jalan Provinsi Sulsel Resmi Dimulai dari Hertasning
5
Refleksi Akhir Tahun 2025 Momentum Ukur Capaian dan Kepuasan Warga