Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
Jum'at, 18 Jul 2025 15:29

Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara tidak sah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara tidak sah. Kegiatan ini diduga merupakan penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto menyampaikan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
"Namun, entitas yang mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan penipuan dan tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member berjenjang, di mana peserta diwajibkan menyetor dana untuk memperoleh komisi.
"Tidak ada produk atau layanan riil yang dijual; peserta hanya diminta melakukan aktivitas penilaian," ungkap dia.
Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh entitas OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha ini juga memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, serta kegiatan sosial seperti seminar dan gathering untuk menarik perhatian dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai langkah penghentian, Satgas PASTI telah dan akan melakukan berbagai tindakan, antara lain:
• Memblokir akses ke situs dan tautan terkait kegiatan usaha OMC,
• Memblokir rekening bank yang terkait dengan oknum pelaku,
• Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yakni “Legal” dan “Logis” atau 2L.
"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," pungkasnya.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto menyampaikan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
"Namun, entitas yang mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan penipuan dan tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member berjenjang, di mana peserta diwajibkan menyetor dana untuk memperoleh komisi.
"Tidak ada produk atau layanan riil yang dijual; peserta hanya diminta melakukan aktivitas penilaian," ungkap dia.
Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh entitas OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha ini juga memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, serta kegiatan sosial seperti seminar dan gathering untuk menarik perhatian dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai langkah penghentian, Satgas PASTI telah dan akan melakukan berbagai tindakan, antara lain:
• Memblokir akses ke situs dan tautan terkait kegiatan usaha OMC,
• Memblokir rekening bank yang terkait dengan oknum pelaku,
• Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yakni “Legal” dan “Logis” atau 2L.
"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Kinerja Perbankan di Sulampua Periode Mei 2025 Alami Perlambatan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja perbankan di Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) tetap terjaga stabil. Meski demikian, pertumbuhannya mengalami perlambatan.
Kamis, 17 Jul 2025 19:12

Ekbis
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Sulampua Stabil
OJK Sulselbar menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah Sulampua tetap terjaga di tengah tekanan dinamika perekonomian global pada Mei 2025.
Rabu, 16 Jul 2025 18:25

News
150 Kantong Darah Terkumpul dari Aksi Sosial OJK Sulselbar
Sebanyak 150 kantong darah berhasil dikumpulkan dari 175 peserta donor darah yang berasal dari industri jasa keuangan dan masyarakat umum.
Selasa, 15 Jul 2025 20:06

Ekbis
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, Capai Rp7.997,63 Triliun
OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang masih terjaga. Kredit perbankan periode Mei 2025 mencapai Rp7.997,63 triliun.
Kamis, 10 Jul 2025 22:17

Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
Ismail menyebut perekonomian domestik menunjukkan resiliensi di tengah tekanan global. Laju inflasi terus menurun, dengan inflasi inti tercatat termoderasi.
Selasa, 08 Jul 2025 20:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Serentak se-Indonesia, Imigrasi Polman Gelar Operasi Wiraswaspada
2

Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
3

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
4

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
5

Pameran Motor Listrik EVMazing Corner Hadir di Mall The Park Kendari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Serentak se-Indonesia, Imigrasi Polman Gelar Operasi Wiraswaspada
2

Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
3

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
4

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
5

Pameran Motor Listrik EVMazing Corner Hadir di Mall The Park Kendari