Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
Jum'at, 18 Jul 2025 15:29
Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara tidak sah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara tidak sah. Kegiatan ini diduga merupakan penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto menyampaikan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
"Namun, entitas yang mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan penipuan dan tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member berjenjang, di mana peserta diwajibkan menyetor dana untuk memperoleh komisi.
"Tidak ada produk atau layanan riil yang dijual; peserta hanya diminta melakukan aktivitas penilaian," ungkap dia.
Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh entitas OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha ini juga memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, serta kegiatan sosial seperti seminar dan gathering untuk menarik perhatian dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai langkah penghentian, Satgas PASTI telah dan akan melakukan berbagai tindakan, antara lain:
• Memblokir akses ke situs dan tautan terkait kegiatan usaha OMC,
• Memblokir rekening bank yang terkait dengan oknum pelaku,
• Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yakni “Legal” dan “Logis” atau 2L.
"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," pungkasnya.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto menyampaikan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
"Namun, entitas yang mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan penipuan dan tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member berjenjang, di mana peserta diwajibkan menyetor dana untuk memperoleh komisi.
"Tidak ada produk atau layanan riil yang dijual; peserta hanya diminta melakukan aktivitas penilaian," ungkap dia.
Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh entitas OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha ini juga memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, serta kegiatan sosial seperti seminar dan gathering untuk menarik perhatian dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai langkah penghentian, Satgas PASTI telah dan akan melakukan berbagai tindakan, antara lain:
• Memblokir akses ke situs dan tautan terkait kegiatan usaha OMC,
• Memblokir rekening bank yang terkait dengan oknum pelaku,
• Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yakni “Legal” dan “Logis” atau 2L.
"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital Aman dan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya memastikan setiap inovasi memberikan manfaat nyata, memperluas akses keuangan, sekaligus menjamin keamanan dan pelindungan konsumen.
Minggu, 27 Sep 2026 11:31
Ekbis
OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah
OJK menjadikan ISFO 2026 sebagai salah satu upaya memperkuat literasi sekaligus mendorong generasi muda menjadi penggerak ekonomi dan keuangan syariah.
Sabtu, 26 Sep 2026 12:14
Ekbis
LPS Luncurkan Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Siswa SMA
Sebanyak 1.000 pelajar SMA di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa didorong membangun kebiasaan menabung secara konsisten melalui program Pelajar Sulsel Menabung.
Jum'at, 25 Sep 2026 10:57
Ekbis
FEKDI x IFSE 2026, OJK Percepat Transformasi Keuangan Digital Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi keuangan digital tidak berhenti pada perkembangan teknologi, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap perekonomian.
Jum'at, 25 Sep 2026 08:38
News
Petani Rumput Laut Sulsel Didorong Naik Kelas Lewat Platform e-Seaweed
Melalui platform e-Seaweed, aktivitas budidaya, transaksi hingga data petani dicatat secara digital sehingga dapat menjadi rekam jejak usaha yang lebih kredibel bagi lembaga keuangan.
Kamis, 24 Sep 2026 20:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE