Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
Jum'at, 18 Jul 2025 15:29
Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara tidak sah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara tidak sah. Kegiatan ini diduga merupakan penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto menyampaikan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
"Namun, entitas yang mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan penipuan dan tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member berjenjang, di mana peserta diwajibkan menyetor dana untuk memperoleh komisi.
"Tidak ada produk atau layanan riil yang dijual; peserta hanya diminta melakukan aktivitas penilaian," ungkap dia.
Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh entitas OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha ini juga memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, serta kegiatan sosial seperti seminar dan gathering untuk menarik perhatian dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai langkah penghentian, Satgas PASTI telah dan akan melakukan berbagai tindakan, antara lain:
• Memblokir akses ke situs dan tautan terkait kegiatan usaha OMC,
• Memblokir rekening bank yang terkait dengan oknum pelaku,
• Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yakni “Legal” dan “Logis” atau 2L.
"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," pungkasnya.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto menyampaikan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
"Namun, entitas yang mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan penipuan dan tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member berjenjang, di mana peserta diwajibkan menyetor dana untuk memperoleh komisi.
"Tidak ada produk atau layanan riil yang dijual; peserta hanya diminta melakukan aktivitas penilaian," ungkap dia.
Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh entitas OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha ini juga memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, serta kegiatan sosial seperti seminar dan gathering untuk menarik perhatian dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai langkah penghentian, Satgas PASTI telah dan akan melakukan berbagai tindakan, antara lain:
• Memblokir akses ke situs dan tautan terkait kegiatan usaha OMC,
• Memblokir rekening bank yang terkait dengan oknum pelaku,
• Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yakni “Legal” dan “Logis” atau 2L.
"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
Ekbis
Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market
OJK menyambut positif keputusan MSCI yang kembali mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Markets berdasarkan MSCI 2026 Market Classification Review.
Rabu, 24 Jun 2026 20:36
Ekbis
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal & 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.
Senin, 22 Jun 2026 19:01
Ekbis
Kejar Pemulihan Kerugian, OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP
OJK menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan.
Minggu, 21 Jun 2026 12:27
Ekbis
Generasi Muda Didorong Melek Finansial untuk Hadapi Masa Depan
Kegiatan yang diikuti sekitar 500 mahasiswa tersebut merupakan bagian dari sinergi OJK dan PAI dalam meningkatkan literasi serta inklusi keuangan masyarakat.
Sabtu, 20 Jun 2026 16:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare