home ekbis

OJK Jatuhkan Denda Rp23,43 Miliar ke 43 Pihak di Pasar Modal

Minggu, 07 September 2025 - 19:31 WIB
OJK menjatuhkan sanksi administratif di bidang pasar modal sepanjang Januari - Agustus 2025, dengan nilai denda mencapai Rp23,43 miliar. Foto/ilustrasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif di bidang pasar modal sepanjang Januari - Agustus 2025, dengan nilai denda mencapai Rp23,43 miliar.

Denda ini dijatuhkan kepada 43 pihak setelah dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. "Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp23.437.800.000," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dalam siaran persnya.

Ia menjelaskan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan dijatuhkan kepada 1 pihak. Selanjutnya, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada 4 perusahaan efek, dan peringatan tertulis kepada 18 pihak serta 3 perintah tertulis.

Ismail melanjutkan OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp22,77 miliar kepada 364 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal dan 130 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. "Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000 dan 34 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus," ungkapnya.

Khusus periode Agustus 2025, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada 10 pihak dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal, derivatif keuangan dan bursa karbon.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sebesar Rp4.030.800.000 kepada 10 pihak, 2 perintah tertulis, serta 2 peringatan tertulis," tuturnya.

Secara umum, kinerja pasar modal periode Agustus 2025 mencatatkan kinerja positif ditopang oleh fundamental ekonomi Indonesia yang solid dan ekspektasi penguatan pasar keuangan global.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya