home ekbis

OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah

Senin, 15 September 2025 - 16:22 WIB
OJK menerbitkan POJK UMKM sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan UMKM untuk mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan UMKM untuk mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan aturan ini juga selaras dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

Melalui POJK UMKM ini, OJK mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menyediakan akses kredit atau pembiayaan kepada UMKM secara lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Per Juli 2025, kredit secara umum tumbuh 7,03% (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,42%, disusul kredit konsumsi 8,11%, dan kredit modal kerja sebesar 3,08%. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59%, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82% di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

Berdasarkan sektor, pertumbuhan kredit tahunan tercatat tinggi di beberapa sektor: pertambangan dan penggalian (20,69%), jasa (19,17%), transportasi dan komunikasi (17,94%), serta listrik, gas, dan air (11,23%).

Menurut Dian, penerbitan POJK UMKM merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya