OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah
Senin, 15 Sep 2025 16:22
OJK menerbitkan POJK UMKM sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan UMKM untuk mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan UMKM untuk mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan aturan ini juga selaras dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Melalui POJK UMKM ini, OJK mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menyediakan akses kredit atau pembiayaan kepada UMKM secara lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Per Juli 2025, kredit secara umum tumbuh 7,03% (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,42%, disusul kredit konsumsi 8,11%, dan kredit modal kerja sebesar 3,08%. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59%, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82% di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Berdasarkan sektor, pertumbuhan kredit tahunan tercatat tinggi di beberapa sektor: pertambangan dan penggalian (20,69%), jasa (19,17%), transportasi dan komunikasi (17,94%), serta listrik, gas, dan air (11,23%).
Menurut Dian, penerbitan POJK UMKM merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI.
Aturan ini mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, dan menjaga tata kelola yang sehat. Diharapkan, UMKM dapat semakin berdaya saing dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
POJK UMKM menekankan kolaborasi antara sektor jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan, seperti:
• Penyederhanaan persyaratan atau penilaian kelayakan UMKM.
• Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan kekayaan intelektual.
• Percepatan proses bisnis, misalnya dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
• Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
• Bentuk kemudahan lainnya yang dapat diinisiasi oleh otoritas atau pemerintah.
Selain aspek kemudahan, POJK ini juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana pembiayaan kepada UMKM dan menyampaikan realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur:
• Kolaborasi dan kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
• Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
• Ketentuan terkait hapus buku dan/atau hapus tagih.
• Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
• Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
Aturan ini diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku dua bulan sejak tanggal pengundangan. POJK ini mencakup bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), serta LKNB konvensional dan syariah.
LKNB dalam cakupan POJK ini mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending), perusahaan pergadaian, serta lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Penerbitan aturan ini juga selaras dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Melalui POJK UMKM ini, OJK mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menyediakan akses kredit atau pembiayaan kepada UMKM secara lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Per Juli 2025, kredit secara umum tumbuh 7,03% (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,42%, disusul kredit konsumsi 8,11%, dan kredit modal kerja sebesar 3,08%. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59%, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82% di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Berdasarkan sektor, pertumbuhan kredit tahunan tercatat tinggi di beberapa sektor: pertambangan dan penggalian (20,69%), jasa (19,17%), transportasi dan komunikasi (17,94%), serta listrik, gas, dan air (11,23%).
Menurut Dian, penerbitan POJK UMKM merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI.
Aturan ini mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, dan menjaga tata kelola yang sehat. Diharapkan, UMKM dapat semakin berdaya saing dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
POJK UMKM menekankan kolaborasi antara sektor jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan, seperti:
• Penyederhanaan persyaratan atau penilaian kelayakan UMKM.
• Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan kekayaan intelektual.
• Percepatan proses bisnis, misalnya dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
• Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
• Bentuk kemudahan lainnya yang dapat diinisiasi oleh otoritas atau pemerintah.
Selain aspek kemudahan, POJK ini juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana pembiayaan kepada UMKM dan menyampaikan realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur:
• Kolaborasi dan kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
• Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
• Ketentuan terkait hapus buku dan/atau hapus tagih.
• Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
• Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
Aturan ini diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku dua bulan sejak tanggal pengundangan. POJK ini mencakup bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), serta LKNB konvensional dan syariah.
LKNB dalam cakupan POJK ini mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending), perusahaan pergadaian, serta lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Tiga Tahun Lebih Cepat, Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Lampaui Target 2029
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
Rabu, 12 Agu 2026 19:06
Ekbis
PLN UIP Sulawesi Perkuat UMKM Bantaeng lewat Pemasaran Digital
Sebanyak 31 pelaku usaha di Kabupaten Bantaeng, mendapat pembekalan strategi pemasaran digital untuk memperkuat pengelolaan dan pengembangan usaha. Pelatihan yang digelar PLN UIP Sulawesi.
Selasa, 11 Agu 2026 14:23
Ekbis
Reksa Dana Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal Sulsel
Berdasarkan jenis instrumen, reksa dana mencatat pertumbuhan investor tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni sebesar 81,35 persen yoy.
Selasa, 11 Agu 2026 12:42
Ekbis
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penguatan integritas sebagai prioritas dalam mempercepat transformasi pasar modal Indonesia.
Senin, 10 Agu 2026 16:51
Ekbis
Kalla Institute Bantu Industri Rumah Tangga Sambusa Genjot Produksi & Pemasaran Digital
Kalla Institute mendorong transformasi digital dan peningkatan kapasitas produksi Industri Rumah Tangga (IRT) Sambusa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Rabu, 05 Agu 2026 18:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua