OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah
Senin, 15 Sep 2025 16:22
OJK menerbitkan POJK UMKM sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan UMKM untuk mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan UMKM untuk mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan aturan ini juga selaras dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Melalui POJK UMKM ini, OJK mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menyediakan akses kredit atau pembiayaan kepada UMKM secara lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Per Juli 2025, kredit secara umum tumbuh 7,03% (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,42%, disusul kredit konsumsi 8,11%, dan kredit modal kerja sebesar 3,08%. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59%, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82% di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Berdasarkan sektor, pertumbuhan kredit tahunan tercatat tinggi di beberapa sektor: pertambangan dan penggalian (20,69%), jasa (19,17%), transportasi dan komunikasi (17,94%), serta listrik, gas, dan air (11,23%).
Menurut Dian, penerbitan POJK UMKM merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI.
Aturan ini mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, dan menjaga tata kelola yang sehat. Diharapkan, UMKM dapat semakin berdaya saing dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
POJK UMKM menekankan kolaborasi antara sektor jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan, seperti:
• Penyederhanaan persyaratan atau penilaian kelayakan UMKM.
• Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan kekayaan intelektual.
• Percepatan proses bisnis, misalnya dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
• Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
• Bentuk kemudahan lainnya yang dapat diinisiasi oleh otoritas atau pemerintah.
Selain aspek kemudahan, POJK ini juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana pembiayaan kepada UMKM dan menyampaikan realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur:
• Kolaborasi dan kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
• Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
• Ketentuan terkait hapus buku dan/atau hapus tagih.
• Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
• Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
Aturan ini diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku dua bulan sejak tanggal pengundangan. POJK ini mencakup bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), serta LKNB konvensional dan syariah.
LKNB dalam cakupan POJK ini mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending), perusahaan pergadaian, serta lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Penerbitan aturan ini juga selaras dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Melalui POJK UMKM ini, OJK mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menyediakan akses kredit atau pembiayaan kepada UMKM secara lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Per Juli 2025, kredit secara umum tumbuh 7,03% (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,42%, disusul kredit konsumsi 8,11%, dan kredit modal kerja sebesar 3,08%. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59%, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82% di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Berdasarkan sektor, pertumbuhan kredit tahunan tercatat tinggi di beberapa sektor: pertambangan dan penggalian (20,69%), jasa (19,17%), transportasi dan komunikasi (17,94%), serta listrik, gas, dan air (11,23%).
Menurut Dian, penerbitan POJK UMKM merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI.
Aturan ini mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, dan menjaga tata kelola yang sehat. Diharapkan, UMKM dapat semakin berdaya saing dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
POJK UMKM menekankan kolaborasi antara sektor jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan, seperti:
• Penyederhanaan persyaratan atau penilaian kelayakan UMKM.
• Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan kekayaan intelektual.
• Percepatan proses bisnis, misalnya dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
• Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
• Bentuk kemudahan lainnya yang dapat diinisiasi oleh otoritas atau pemerintah.
Selain aspek kemudahan, POJK ini juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana pembiayaan kepada UMKM dan menyampaikan realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur:
• Kolaborasi dan kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
• Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
• Ketentuan terkait hapus buku dan/atau hapus tagih.
• Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
• Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
Aturan ini diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku dua bulan sejak tanggal pengundangan. POJK ini mencakup bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), serta LKNB konvensional dan syariah.
LKNB dalam cakupan POJK ini mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending), perusahaan pergadaian, serta lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Dukung Ekonomi Lokal, Pertamina Fasilitasi UMKM di Ajang 'Bola Gembira'
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai program pemberdayaan yang berkelanjutan.
Kamis, 25 Jun 2026 21:41
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
Ekbis
Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market
OJK menyambut positif keputusan MSCI yang kembali mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Markets berdasarkan MSCI 2026 Market Classification Review.
Rabu, 24 Jun 2026 20:36
Ekbis
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal & 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.
Senin, 22 Jun 2026 19:01
Ekbis
BEST 1 Makassar Himpun Lebih dari 1.000 UMKM, Dorong Pengusaha Lokal Naik Kelas
Lebih dari 1.000 pelaku UMKM dan pengusaha Muslim dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan hingga kawasan Indonesia Timur menghadiri Business Excellence Summit and Talk (BEST) 1 Makassar.
Senin, 22 Jun 2026 15:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
3
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
4
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
5
Gaji ke-13 ASN Pemkab Bantaeng Mulai Cair Hari Ini
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
3
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
4
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
5
Gaji ke-13 ASN Pemkab Bantaeng Mulai Cair Hari Ini