OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah
Senin, 15 Sep 2025 16:22
OJK menerbitkan POJK UMKM sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan UMKM untuk mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan UMKM untuk mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan aturan ini juga selaras dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Melalui POJK UMKM ini, OJK mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menyediakan akses kredit atau pembiayaan kepada UMKM secara lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Per Juli 2025, kredit secara umum tumbuh 7,03% (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,42%, disusul kredit konsumsi 8,11%, dan kredit modal kerja sebesar 3,08%. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59%, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82% di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Berdasarkan sektor, pertumbuhan kredit tahunan tercatat tinggi di beberapa sektor: pertambangan dan penggalian (20,69%), jasa (19,17%), transportasi dan komunikasi (17,94%), serta listrik, gas, dan air (11,23%).
Menurut Dian, penerbitan POJK UMKM merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI.
Aturan ini mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, dan menjaga tata kelola yang sehat. Diharapkan, UMKM dapat semakin berdaya saing dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
POJK UMKM menekankan kolaborasi antara sektor jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan, seperti:
• Penyederhanaan persyaratan atau penilaian kelayakan UMKM.
• Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan kekayaan intelektual.
• Percepatan proses bisnis, misalnya dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
• Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
• Bentuk kemudahan lainnya yang dapat diinisiasi oleh otoritas atau pemerintah.
Selain aspek kemudahan, POJK ini juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana pembiayaan kepada UMKM dan menyampaikan realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur:
• Kolaborasi dan kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
• Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
• Ketentuan terkait hapus buku dan/atau hapus tagih.
• Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
• Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
Aturan ini diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku dua bulan sejak tanggal pengundangan. POJK ini mencakup bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), serta LKNB konvensional dan syariah.
LKNB dalam cakupan POJK ini mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending), perusahaan pergadaian, serta lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Penerbitan aturan ini juga selaras dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Melalui POJK UMKM ini, OJK mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menyediakan akses kredit atau pembiayaan kepada UMKM secara lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Per Juli 2025, kredit secara umum tumbuh 7,03% (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,42%, disusul kredit konsumsi 8,11%, dan kredit modal kerja sebesar 3,08%. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59%, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82% di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Berdasarkan sektor, pertumbuhan kredit tahunan tercatat tinggi di beberapa sektor: pertambangan dan penggalian (20,69%), jasa (19,17%), transportasi dan komunikasi (17,94%), serta listrik, gas, dan air (11,23%).
Menurut Dian, penerbitan POJK UMKM merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI.
Aturan ini mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, dan menjaga tata kelola yang sehat. Diharapkan, UMKM dapat semakin berdaya saing dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
POJK UMKM menekankan kolaborasi antara sektor jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan, seperti:
• Penyederhanaan persyaratan atau penilaian kelayakan UMKM.
• Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan kekayaan intelektual.
• Percepatan proses bisnis, misalnya dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
• Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
• Bentuk kemudahan lainnya yang dapat diinisiasi oleh otoritas atau pemerintah.
Selain aspek kemudahan, POJK ini juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana pembiayaan kepada UMKM dan menyampaikan realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur:
• Kolaborasi dan kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
• Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
• Ketentuan terkait hapus buku dan/atau hapus tagih.
• Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
• Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
Aturan ini diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku dua bulan sejak tanggal pengundangan. POJK ini mencakup bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), serta LKNB konvensional dan syariah.
LKNB dalam cakupan POJK ini mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending), perusahaan pergadaian, serta lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
(TRI)
Berita Terkait
News
Momentum Ramadan, LPS Dukung UMKM Sejahtera di Kampung Karabba
Melalui program sosial LPS Peduli Bakti Bagi Negeri bertajuk “UMKM Sejahtera”, LPS menyalurkan dukungan bagi pelaku usaha kecil di Kampung Karabba, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Jum'at, 13 Mar 2026 13:43
News
DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, (12/03/2026).
Jum'at, 13 Mar 2026 10:13
Ekbis
OJK Dorong Santri Melek Keuangan Syariah Lewat Program SAKINAH
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui program Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) yang menyasar para santri agar mampu mengelola keuangan secara sehat, inklusif, serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kamis, 12 Mar 2026 12:50
Ekbis
Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen Pada 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya keyakinan konsumen,
Rabu, 11 Mar 2026 10:34
News
OJK dan FKIJK Sulselbar Perkuat Sinergi Industri Keuangan Lewat Buka Puasa Bersama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar) menggelar kegiatan buka puasa bersama.
Selasa, 10 Mar 2026 21:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler