Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Senin, 15 Des 2025 15:06
Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, Senin (15/12/2025), bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
MAKASSAR - Bea Cukai Malili ikut memusnahkan 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1.842.996.938.
Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, Senin (15/12/2025), bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi kepada publik atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Barang ilegal yang dimusnahkan pada pagi ini telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan merupakan hasil penindakan pada tahun 2025 oleh seluruh Satuan Kerja di Wilayah kerja Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo menyampaikan bahwa penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau pada tahun ini mengalami peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir.
"Kegiatan penindakan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan bagian dari kegiatan pengawasan untuk mencegah peredaran produk ilegal, memastikan terpenuhinya pungutan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat," kata dia.
"Pada tahun ini kami menindak BKC ilegal berupa Hasil Tembakau tertinggi dalam 4 tahun terakhir, 2/3 nya kami lakukan di jalur distribusi meliputi pengiriman dengan alat angkutan darat dan pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan," tambah Eri.
Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1.842.996.938.
Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, Senin (15/12/2025), bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi kepada publik atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Barang ilegal yang dimusnahkan pada pagi ini telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan merupakan hasil penindakan pada tahun 2025 oleh seluruh Satuan Kerja di Wilayah kerja Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo menyampaikan bahwa penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau pada tahun ini mengalami peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir.
"Kegiatan penindakan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan bagian dari kegiatan pengawasan untuk mencegah peredaran produk ilegal, memastikan terpenuhinya pungutan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat," kata dia.
"Pada tahun ini kami menindak BKC ilegal berupa Hasil Tembakau tertinggi dalam 4 tahun terakhir, 2/3 nya kami lakukan di jalur distribusi meliputi pengiriman dengan alat angkutan darat dan pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan," tambah Eri.
(GUS)
Berita Terkait
News
Gudang Rokok Ilegal di Makassar Digerebek, Temukan Barang Bernilai Ratusan Juta
Operasi senyap dijalankan Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulsel, Rabu (13/8/2025) malam.
Kamis, 14 Agu 2025 10:29
News
Percepat Layanan, Karantina Sulsel Gencar Sosialisasi Perba Nomor 5 Tahun 2025
Barantin melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Perba Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina.
Senin, 07 Jul 2025 18:10
News
Pelindo Regional 4 Dapat Apresiasi atas Dukungan Program NLE
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 terus aktif berkolaborasi dan mendukung implementasi program National Logistics Ecosystem (NLE) di Indonesia.
Kamis, 23 Jan 2025 13:19
News
Hari Pabean Internasional, Kepala Karantina Sulsel Terima Penghargaan dari DJBC Sulbagsel
Dalam rangka Hari Pabean Internasional, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulsel menerima penghargaan dari Tim Nasional Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Kamis, 23 Jan 2025 11:26
Makassar City
Imigrasi Makassar Raih Penghargaan Penerapan Program NLE dari Bea Cukai
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar diganjar penghargaan oleh Dirjen Bea Cukai. Penghargaan itu atas keberhasilan penerapan program NLE di Bandara International Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Jan 2025 17:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siapkan Insentif Rp100 Juta, Appi Tantang RT/RW Kelola Sampah dengan Baik
2
Tembus Wilayah Terisolasi, Tim Relawan UMI Dirikan Posko Kesehatan di Tukka
3
Unhas Pastikan Pakta Integritas Prof Jamaluddin Jompa yang Beredar Palsu
4
Autoclave Pertama Tiba, Proyek HPAL Pomalaa Masuki Fase Kunci
5
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siapkan Insentif Rp100 Juta, Appi Tantang RT/RW Kelola Sampah dengan Baik
2
Tembus Wilayah Terisolasi, Tim Relawan UMI Dirikan Posko Kesehatan di Tukka
3
Unhas Pastikan Pakta Integritas Prof Jamaluddin Jompa yang Beredar Palsu
4
Autoclave Pertama Tiba, Proyek HPAL Pomalaa Masuki Fase Kunci
5
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar