Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Senin, 15 Des 2025 15:06
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, Senin (15/12/2025), bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Comment
Share
MAKASSAR - Bea Cukai Malili ikut memusnahkan 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama satu tahun terakhir.

Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1.842.996.938.

Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, Senin (15/12/2025), bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi kepada publik atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Barang ilegal yang dimusnahkan pada pagi ini telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan merupakan hasil penindakan pada tahun 2025 oleh seluruh Satuan Kerja di Wilayah kerja Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo menyampaikan bahwa penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau pada tahun ini mengalami peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir.

"Kegiatan penindakan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan bagian dari kegiatan pengawasan untuk mencegah peredaran produk ilegal, memastikan terpenuhinya pungutan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat," kata dia.

"Pada tahun ini kami menindak BKC ilegal berupa Hasil Tembakau tertinggi dalam 4 tahun terakhir, 2/3 nya kami lakukan di jalur distribusi meliputi pengiriman dengan alat angkutan darat dan pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan," tambah Eri.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru