Percepat Layanan, Karantina Sulsel Gencar Sosialisasi Perba Nomor 5 Tahun 2025
Senin, 07 Jul 2025 18:10

Barantin melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Perba Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Badan Karantina (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina. Kegiatan ini melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, mulai dari instansi pusat dan daerah, pelaku usaha, hingga asosiasi perdagangan, pada Senin (7/7).
“Peran Barantin menjadi semakin krusial, dimana tugasnya bukan sekadar menjaga pintu masuk dan keluar negeri, tapi juga memastikan bahwa setiap komoditas yang beredar itu aman, sehat, dan sesuai standar internasional. Sehingga diperlukan regulasi yang adaptif, sistem pelayanan yang cepat, serta dukungan fiskal yang berkelanjutan,” kata Wahyu Widodo selaku Direktur Tindakan Karantina Ikan, Deputi Bidang Karantina Ikan.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Perba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Implementasinya telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) melalui mekanisme Single Submission Quarantine Custom (SSMQC). Sistem ini menyatukan proses karantina dan kepabeanan secara digital dalam satu pengajuan izin ekspor-impor.
Sosialisasi bertema Percepatan Layanan Karantina dan Penguatan Jaminan Kesehatan dan Keamanan dalam Fasilitasi Perdagangan ini menjadi wadah diskusi penting untuk menyamakan persepsi, memperjelas teknis implementasi di lapangan, serta menampung aspirasi pelaku usaha. Beberapa fokus pembahasannya meliputi penyederhanaan prosedur pemeriksaan, digitalisasi layanan, dan penguatan sistem manajemen risiko.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan yang masuk dan keluar wilayah Indonesia—khususnya dari dan ke Sulawesi Selatan—bebas dari hama dan penyakit, serta memenuhi standar mutu yang berlaku. Adapun sosialisasi aturan baru ini terus digencarkan secara formal dan non-formal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, pada kesempatan itu mengatakan sinergi pelayanan seperti SSMQC sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. Ia menyebut bahwa sistem ini harus dijalankan dengan standar yang jelas agar berjalan optimal.
Dengan diberlakukannya Perba No. 5 Tahun 2025, diharapkan efisiensi layanan karantina meningkat, sejalan dengan penguatan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, pelestarian sumber daya alam hayati, dan keberlanjutan ekspor nasional.
“Peraturan ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan karantina tanpa mengesampingkan fungsi utama pengawasan. Kita ingin memastikan bahwa setiap komoditas yang diperdagangkan terjamin kesehatan dan keamanannya, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk nasional di pasar global,” pungkas Chadidjah.
“Peran Barantin menjadi semakin krusial, dimana tugasnya bukan sekadar menjaga pintu masuk dan keluar negeri, tapi juga memastikan bahwa setiap komoditas yang beredar itu aman, sehat, dan sesuai standar internasional. Sehingga diperlukan regulasi yang adaptif, sistem pelayanan yang cepat, serta dukungan fiskal yang berkelanjutan,” kata Wahyu Widodo selaku Direktur Tindakan Karantina Ikan, Deputi Bidang Karantina Ikan.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Perba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Implementasinya telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) melalui mekanisme Single Submission Quarantine Custom (SSMQC). Sistem ini menyatukan proses karantina dan kepabeanan secara digital dalam satu pengajuan izin ekspor-impor.
Sosialisasi bertema Percepatan Layanan Karantina dan Penguatan Jaminan Kesehatan dan Keamanan dalam Fasilitasi Perdagangan ini menjadi wadah diskusi penting untuk menyamakan persepsi, memperjelas teknis implementasi di lapangan, serta menampung aspirasi pelaku usaha. Beberapa fokus pembahasannya meliputi penyederhanaan prosedur pemeriksaan, digitalisasi layanan, dan penguatan sistem manajemen risiko.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan yang masuk dan keluar wilayah Indonesia—khususnya dari dan ke Sulawesi Selatan—bebas dari hama dan penyakit, serta memenuhi standar mutu yang berlaku. Adapun sosialisasi aturan baru ini terus digencarkan secara formal dan non-formal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, pada kesempatan itu mengatakan sinergi pelayanan seperti SSMQC sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. Ia menyebut bahwa sistem ini harus dijalankan dengan standar yang jelas agar berjalan optimal.
Dengan diberlakukannya Perba No. 5 Tahun 2025, diharapkan efisiensi layanan karantina meningkat, sejalan dengan penguatan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, pelestarian sumber daya alam hayati, dan keberlanjutan ekspor nasional.
“Peraturan ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan karantina tanpa mengesampingkan fungsi utama pengawasan. Kita ingin memastikan bahwa setiap komoditas yang diperdagangkan terjamin kesehatan dan keamanannya, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk nasional di pasar global,” pungkas Chadidjah.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Barantin & Pemprov Sulsel Bangun Sinergi Go Ekspor, Andalkan Sektor Perikanan-Pertanian
Dalam pertemuan tersebut, Barantin menegaskan komitmen dalam mendukung pembangunan daerah melalui program Go Ekspor, khususnya sektor perikanan dan pertanian.
Kamis, 26 Jun 2025 16:56

News
Kepala Barantin Dorong Perkuat Sinergi dengan Instansi - Pengguna Jasa Karantina di Sulsel
Sahat juga menyoroti peran strategis Barantin sebagai penjaga gerbang masuk dan keluarnya komoditas, khususnya di Wilayah Timur Indonesia.
Kamis, 26 Jun 2025 09:51

News
Barantin dan Unhas Kerja Sama Perkuat Sinergi Kekarantinaan di Indonesia Timur
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjalin kemitraan dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Senin, 23 Jun 2025 18:48

News
Karantina Sulsel Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban Jelang Iduladha
Menjelang Iduladha 1446 H/2025, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulsel meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban di seluruh satuan pelayanan.
Senin, 26 Mei 2025 14:59

News
Gurita Beku Bantaeng Tembus Pasar Meksiko, Ekspor Perdana Senilai Rp2,3 Miliar
Sebanyak 22 ton gurita beku dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berhasil diekspor untuk pertama kalinya ke Meksiko, dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar.
Selasa, 15 Apr 2025 09:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Letkol Arm Agung Yuhono Jadi Komandan Baru Kodim 1422 Maros
2

Terpilih Sebagai Dekan FIS-H UNM, Supriadi Torro Punya 7 Program Strategis
3

Hadir di Unhas, Wamen Pendidikan Tinggi Sebut Kampus Kunci Pertumbuhan Ekonomi
4

Muhammadiyah Bangun Masjid dan Padepokan Tapak Suci di Gowa
5

Bupati Gowa Serahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Letkol Arm Agung Yuhono Jadi Komandan Baru Kodim 1422 Maros
2

Terpilih Sebagai Dekan FIS-H UNM, Supriadi Torro Punya 7 Program Strategis
3

Hadir di Unhas, Wamen Pendidikan Tinggi Sebut Kampus Kunci Pertumbuhan Ekonomi
4

Muhammadiyah Bangun Masjid dan Padepokan Tapak Suci di Gowa
5

Bupati Gowa Serahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD