Percepat Layanan, Karantina Sulsel Gencar Sosialisasi Perba Nomor 5 Tahun 2025
Senin, 07 Jul 2025 18:10
Barantin melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Perba Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Badan Karantina (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina. Kegiatan ini melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, mulai dari instansi pusat dan daerah, pelaku usaha, hingga asosiasi perdagangan, pada Senin (7/7).
“Peran Barantin menjadi semakin krusial, dimana tugasnya bukan sekadar menjaga pintu masuk dan keluar negeri, tapi juga memastikan bahwa setiap komoditas yang beredar itu aman, sehat, dan sesuai standar internasional. Sehingga diperlukan regulasi yang adaptif, sistem pelayanan yang cepat, serta dukungan fiskal yang berkelanjutan,” kata Wahyu Widodo selaku Direktur Tindakan Karantina Ikan, Deputi Bidang Karantina Ikan.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Perba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Implementasinya telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) melalui mekanisme Single Submission Quarantine Custom (SSMQC). Sistem ini menyatukan proses karantina dan kepabeanan secara digital dalam satu pengajuan izin ekspor-impor.
Sosialisasi bertema Percepatan Layanan Karantina dan Penguatan Jaminan Kesehatan dan Keamanan dalam Fasilitasi Perdagangan ini menjadi wadah diskusi penting untuk menyamakan persepsi, memperjelas teknis implementasi di lapangan, serta menampung aspirasi pelaku usaha. Beberapa fokus pembahasannya meliputi penyederhanaan prosedur pemeriksaan, digitalisasi layanan, dan penguatan sistem manajemen risiko.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan yang masuk dan keluar wilayah Indonesia—khususnya dari dan ke Sulawesi Selatan—bebas dari hama dan penyakit, serta memenuhi standar mutu yang berlaku. Adapun sosialisasi aturan baru ini terus digencarkan secara formal dan non-formal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, pada kesempatan itu mengatakan sinergi pelayanan seperti SSMQC sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. Ia menyebut bahwa sistem ini harus dijalankan dengan standar yang jelas agar berjalan optimal.
Dengan diberlakukannya Perba No. 5 Tahun 2025, diharapkan efisiensi layanan karantina meningkat, sejalan dengan penguatan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, pelestarian sumber daya alam hayati, dan keberlanjutan ekspor nasional.
“Peraturan ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan karantina tanpa mengesampingkan fungsi utama pengawasan. Kita ingin memastikan bahwa setiap komoditas yang diperdagangkan terjamin kesehatan dan keamanannya, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk nasional di pasar global,” pungkas Chadidjah.
“Peran Barantin menjadi semakin krusial, dimana tugasnya bukan sekadar menjaga pintu masuk dan keluar negeri, tapi juga memastikan bahwa setiap komoditas yang beredar itu aman, sehat, dan sesuai standar internasional. Sehingga diperlukan regulasi yang adaptif, sistem pelayanan yang cepat, serta dukungan fiskal yang berkelanjutan,” kata Wahyu Widodo selaku Direktur Tindakan Karantina Ikan, Deputi Bidang Karantina Ikan.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Perba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Implementasinya telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) melalui mekanisme Single Submission Quarantine Custom (SSMQC). Sistem ini menyatukan proses karantina dan kepabeanan secara digital dalam satu pengajuan izin ekspor-impor.
Sosialisasi bertema Percepatan Layanan Karantina dan Penguatan Jaminan Kesehatan dan Keamanan dalam Fasilitasi Perdagangan ini menjadi wadah diskusi penting untuk menyamakan persepsi, memperjelas teknis implementasi di lapangan, serta menampung aspirasi pelaku usaha. Beberapa fokus pembahasannya meliputi penyederhanaan prosedur pemeriksaan, digitalisasi layanan, dan penguatan sistem manajemen risiko.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan yang masuk dan keluar wilayah Indonesia—khususnya dari dan ke Sulawesi Selatan—bebas dari hama dan penyakit, serta memenuhi standar mutu yang berlaku. Adapun sosialisasi aturan baru ini terus digencarkan secara formal dan non-formal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, pada kesempatan itu mengatakan sinergi pelayanan seperti SSMQC sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. Ia menyebut bahwa sistem ini harus dijalankan dengan standar yang jelas agar berjalan optimal.
Dengan diberlakukannya Perba No. 5 Tahun 2025, diharapkan efisiensi layanan karantina meningkat, sejalan dengan penguatan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, pelestarian sumber daya alam hayati, dan keberlanjutan ekspor nasional.
“Peraturan ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan karantina tanpa mengesampingkan fungsi utama pengawasan. Kita ingin memastikan bahwa setiap komoditas yang diperdagangkan terjamin kesehatan dan keamanannya, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk nasional di pasar global,” pungkas Chadidjah.
(TRI)
Berita Terkait
News
Perkuat Ekosistem Logistik, Karantina Sulsel Sosialisasi Alur Layanan Sertifikasi
Kolaborasi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci terciptanya ekosistem logistik yang modern, aman, efisien, dan berdaya saing.
Kamis, 11 Jun 2026 20:48
Ekbis
Karantina Sulsel Ajak Stakeholder Pelabuhan Makassar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Karantina Sulsel menggelar kegiatan bertajuk Sinergitas Antar Stakeholders Lingkup Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar Dirangkaikan dengan Sensus Ekonomi 2026.
Kamis, 11 Jun 2026 11:21
News
Jelang Iduladha, Barantin Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Kurban di Sulsel
Menjelang Iduladha, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban antardaerah.
Senin, 25 Mei 2026 12:21
News
Karantina Sulsel Serahkan Puluhan Reptil Hasil Penindakan ke BBKSDA
Karantina Sulawesi Selatan telah menyerahkan puluhan reptil hasil penindakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.
Kamis, 21 Mei 2026 10:00
News
Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI), berhasil melakukan penindakan tegas terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah masif di wilayah hukum Makassar pada Kamis malam (07/05/2026).
Sabtu, 09 Mei 2026 08:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hino Serahkan Truk & Hadirkan Kelas Industri di SMKN 5 Makassar
2
Summarecon Mutiara Makassar Hadirkan Great World Circus 2 On Ice 2026, Meriahkan Liburan Sekolah
3
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
4
Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Bentuk 1.005 Agen Perisai
5
Pertamina & Hiswana Migas Salurkan Bantuan Sembako - LPG untuk Korban Gempa Sigi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hino Serahkan Truk & Hadirkan Kelas Industri di SMKN 5 Makassar
2
Summarecon Mutiara Makassar Hadirkan Great World Circus 2 On Ice 2026, Meriahkan Liburan Sekolah
3
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
4
Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Bentuk 1.005 Agen Perisai
5
Pertamina & Hiswana Migas Salurkan Bantuan Sembako - LPG untuk Korban Gempa Sigi