Percepat Layanan, Karantina Sulsel Gencar Sosialisasi Perba Nomor 5 Tahun 2025
Senin, 07 Jul 2025 18:10
Barantin melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Perba Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Badan Karantina (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina. Kegiatan ini melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, mulai dari instansi pusat dan daerah, pelaku usaha, hingga asosiasi perdagangan, pada Senin (7/7).
“Peran Barantin menjadi semakin krusial, dimana tugasnya bukan sekadar menjaga pintu masuk dan keluar negeri, tapi juga memastikan bahwa setiap komoditas yang beredar itu aman, sehat, dan sesuai standar internasional. Sehingga diperlukan regulasi yang adaptif, sistem pelayanan yang cepat, serta dukungan fiskal yang berkelanjutan,” kata Wahyu Widodo selaku Direktur Tindakan Karantina Ikan, Deputi Bidang Karantina Ikan.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Perba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Implementasinya telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) melalui mekanisme Single Submission Quarantine Custom (SSMQC). Sistem ini menyatukan proses karantina dan kepabeanan secara digital dalam satu pengajuan izin ekspor-impor.
Sosialisasi bertema Percepatan Layanan Karantina dan Penguatan Jaminan Kesehatan dan Keamanan dalam Fasilitasi Perdagangan ini menjadi wadah diskusi penting untuk menyamakan persepsi, memperjelas teknis implementasi di lapangan, serta menampung aspirasi pelaku usaha. Beberapa fokus pembahasannya meliputi penyederhanaan prosedur pemeriksaan, digitalisasi layanan, dan penguatan sistem manajemen risiko.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan yang masuk dan keluar wilayah Indonesia—khususnya dari dan ke Sulawesi Selatan—bebas dari hama dan penyakit, serta memenuhi standar mutu yang berlaku. Adapun sosialisasi aturan baru ini terus digencarkan secara formal dan non-formal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, pada kesempatan itu mengatakan sinergi pelayanan seperti SSMQC sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. Ia menyebut bahwa sistem ini harus dijalankan dengan standar yang jelas agar berjalan optimal.
Dengan diberlakukannya Perba No. 5 Tahun 2025, diharapkan efisiensi layanan karantina meningkat, sejalan dengan penguatan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, pelestarian sumber daya alam hayati, dan keberlanjutan ekspor nasional.
“Peraturan ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan karantina tanpa mengesampingkan fungsi utama pengawasan. Kita ingin memastikan bahwa setiap komoditas yang diperdagangkan terjamin kesehatan dan keamanannya, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk nasional di pasar global,” pungkas Chadidjah.
“Peran Barantin menjadi semakin krusial, dimana tugasnya bukan sekadar menjaga pintu masuk dan keluar negeri, tapi juga memastikan bahwa setiap komoditas yang beredar itu aman, sehat, dan sesuai standar internasional. Sehingga diperlukan regulasi yang adaptif, sistem pelayanan yang cepat, serta dukungan fiskal yang berkelanjutan,” kata Wahyu Widodo selaku Direktur Tindakan Karantina Ikan, Deputi Bidang Karantina Ikan.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Perba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Implementasinya telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) melalui mekanisme Single Submission Quarantine Custom (SSMQC). Sistem ini menyatukan proses karantina dan kepabeanan secara digital dalam satu pengajuan izin ekspor-impor.
Sosialisasi bertema Percepatan Layanan Karantina dan Penguatan Jaminan Kesehatan dan Keamanan dalam Fasilitasi Perdagangan ini menjadi wadah diskusi penting untuk menyamakan persepsi, memperjelas teknis implementasi di lapangan, serta menampung aspirasi pelaku usaha. Beberapa fokus pembahasannya meliputi penyederhanaan prosedur pemeriksaan, digitalisasi layanan, dan penguatan sistem manajemen risiko.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan yang masuk dan keluar wilayah Indonesia—khususnya dari dan ke Sulawesi Selatan—bebas dari hama dan penyakit, serta memenuhi standar mutu yang berlaku. Adapun sosialisasi aturan baru ini terus digencarkan secara formal dan non-formal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, pada kesempatan itu mengatakan sinergi pelayanan seperti SSMQC sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. Ia menyebut bahwa sistem ini harus dijalankan dengan standar yang jelas agar berjalan optimal.
Dengan diberlakukannya Perba No. 5 Tahun 2025, diharapkan efisiensi layanan karantina meningkat, sejalan dengan penguatan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, pelestarian sumber daya alam hayati, dan keberlanjutan ekspor nasional.
“Peraturan ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan karantina tanpa mengesampingkan fungsi utama pengawasan. Kita ingin memastikan bahwa setiap komoditas yang diperdagangkan terjamin kesehatan dan keamanannya, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk nasional di pasar global,” pungkas Chadidjah.
(TRI)
Berita Terkait
News
Dubes RI Ngopi Bareng UMKM Sulut untuk Bantu Tembus Pasar China
Duta Besar Republik Indonesia untuk China, Jauhari Oratmangun, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Sulawesi Utara untuk memanfaatkan peluang ekspor ke pasar Tiongkok yang terus berkembang.
Selasa, 20 Jan 2026 08:43
News
Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan Nuri Kepala Hitam Asal Sorong
Karantina Sulawesi Selatan melalui tempat layanan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam asal Sorong.
Minggu, 18 Jan 2026 12:00
Ekbis
Pengawasan Tegas dan Fasilitasi Kepabeanan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Regional
Kanwil Bea Cukai Sulbagtara mencatat kinerja yang solid sepanjang tahun 2025, baik dalam pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai
Minggu, 11 Jan 2026 22:51
News
Karantina Sulsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
Karantina Sulawesi Selatan menggelar Operasi Patuh menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar, Selasa (23/12).
Kamis, 25 Des 2025 20:41
Sulsel
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Bea Cukai Malili ikut memusnahkan 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Senin, 15 Des 2025 15:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Membaca Hijrah Politik Rusdi Masse
2
Stabilkan Harga LPG 3Kg, Wabup Lutim Instruksikan Sanksi Berat bagi Pangkalan Nakal
3
Perkuat Sinergi Pedoman Kerja Teknis Keamanan Objek Vital Nasional
4
Peduli Kemanusiaan, SPJM Gelar Kegiatan Donor Darah
5
PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulteng Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum PSN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Membaca Hijrah Politik Rusdi Masse
2
Stabilkan Harga LPG 3Kg, Wabup Lutim Instruksikan Sanksi Berat bagi Pangkalan Nakal
3
Perkuat Sinergi Pedoman Kerja Teknis Keamanan Objek Vital Nasional
4
Peduli Kemanusiaan, SPJM Gelar Kegiatan Donor Darah
5
PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulteng Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum PSN