Karantina Sulsel Amankan Kepiting Kenari di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
Kamis, 26 Mar 2026 10:20
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan menahan sebanyak 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan menahan sebanyak 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Kepiting tersebut ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik saat pemeriksaan awal oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar terhadap barang bawaan penumpang KM Dobonsolo dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara pada, Selasa (24/3/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan, diketahui bahwa puluhan kepiting kenari tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit serta upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi.
“Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelni Makassar menyatakan pihaknya berkomitmen menjalankan prosedur pengawasan secara ketat terhadap seluruh aktivitas penumpang dan barang di pelabuhan.
“Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina penting untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kepiting kenari juga termasuk satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati guna menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah penyebaran hama serta penyakit.
Kepiting tersebut ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik saat pemeriksaan awal oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar terhadap barang bawaan penumpang KM Dobonsolo dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara pada, Selasa (24/3/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan, diketahui bahwa puluhan kepiting kenari tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit serta upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi.
“Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelni Makassar menyatakan pihaknya berkomitmen menjalankan prosedur pengawasan secara ketat terhadap seluruh aktivitas penumpang dan barang di pelabuhan.
“Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina penting untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kepiting kenari juga termasuk satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati guna menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah penyebaran hama serta penyakit.
(GUS)
Berita Terkait
News
Perkuat Ekosistem Logistik, Karantina Sulsel Sosialisasi Alur Layanan Sertifikasi
Kolaborasi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci terciptanya ekosistem logistik yang modern, aman, efisien, dan berdaya saing.
Kamis, 11 Jun 2026 20:48
Ekbis
Karantina Sulsel Ajak Stakeholder Pelabuhan Makassar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Karantina Sulsel menggelar kegiatan bertajuk Sinergitas Antar Stakeholders Lingkup Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar Dirangkaikan dengan Sensus Ekonomi 2026.
Kamis, 11 Jun 2026 11:21
News
Jelang Iduladha, Barantin Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Kurban di Sulsel
Menjelang Iduladha, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban antardaerah.
Senin, 25 Mei 2026 12:21
News
Karantina Sulsel Serahkan Puluhan Reptil Hasil Penindakan ke BBKSDA
Karantina Sulawesi Selatan telah menyerahkan puluhan reptil hasil penindakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.
Kamis, 21 Mei 2026 10:00
Sulsel
Karantina Sulsel & Pemkab Barru Awasi Distribusi Sapi Kurban dari Pelabuhan Garongkong
Sebanyak 113 ekor sapi yang akan dikirim ke Batu Licin, Kalimantan Selatan, menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas karantina
Kamis, 30 Apr 2026 08:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telkomsel Bawa Euforia Piala Dunia 2026 Lewat Nobar MAXStream TV di Makassar
2
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
3
Persiapan Berbulan-bulan, PMR Athirah Bukit Baruga Borong Prestasi di YPC 2026
4
Wabup Gowa Apresiasi TPN, Sebut Wadah Lahirkan Inovasi Pembelajaran
5
Turnamen Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Libatkan Klub dari Dalam dan Luar Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telkomsel Bawa Euforia Piala Dunia 2026 Lewat Nobar MAXStream TV di Makassar
2
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
3
Persiapan Berbulan-bulan, PMR Athirah Bukit Baruga Borong Prestasi di YPC 2026
4
Wabup Gowa Apresiasi TPN, Sebut Wadah Lahirkan Inovasi Pembelajaran
5
Turnamen Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Libatkan Klub dari Dalam dan Luar Makassar