Karantina Sulsel Amankan Kepiting Kenari di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
Kamis, 26 Mar 2026 10:20
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan menahan sebanyak 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan menahan sebanyak 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Kepiting tersebut ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik saat pemeriksaan awal oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar terhadap barang bawaan penumpang KM Dobonsolo dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara pada, Selasa (24/3/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan, diketahui bahwa puluhan kepiting kenari tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit serta upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi.
“Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelni Makassar menyatakan pihaknya berkomitmen menjalankan prosedur pengawasan secara ketat terhadap seluruh aktivitas penumpang dan barang di pelabuhan.
“Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina penting untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kepiting kenari juga termasuk satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati guna menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah penyebaran hama serta penyakit.
Kepiting tersebut ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik saat pemeriksaan awal oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar terhadap barang bawaan penumpang KM Dobonsolo dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara pada, Selasa (24/3/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan, diketahui bahwa puluhan kepiting kenari tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit serta upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi.
“Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelni Makassar menyatakan pihaknya berkomitmen menjalankan prosedur pengawasan secara ketat terhadap seluruh aktivitas penumpang dan barang di pelabuhan.
“Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina penting untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kepiting kenari juga termasuk satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati guna menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah penyebaran hama serta penyakit.
(GUS)
Berita Terkait
News
Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan Nuri Kepala Hitam Asal Sorong
Karantina Sulawesi Selatan melalui tempat layanan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam asal Sorong.
Minggu, 18 Jan 2026 12:00
News
Karantina Sulsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
Karantina Sulawesi Selatan menggelar Operasi Patuh menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar, Selasa (23/12).
Kamis, 25 Des 2025 20:41
News
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
Karantina Sulsel menahan enam ayam jenis Filipina yang tiba di Pelabuhan Parepare tanpa dokumen persyaratan yang sah.
Jum'at, 12 Des 2025 13:00
News
Karantina Sulsel Selamatkan Potensi SDA Hayati Rp4,5 Miliar
Karantina Sulsel mencatat 14 kasus pelanggaran karantina sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan pelanggaran domestik masuk dan 3 domestik keluar.
Kamis, 27 Nov 2025 17:36
Ekbis
Karantina Sulsel Perkuat Efisiensi & Daya Saing Ekspor Lewat Sinergi Lintas Sektor
Karantina Sulsel menegaskan komitmennya untuk mendorong efisiensi dan daya saing ekspor, khususnya di Makassar, melalui sinergi lintas sektor.
Kamis, 13 Nov 2025 13:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketegangan Jelang Lebaran Reda, Muhammadiyah Barru Luruskan Isu Daerah Intoleran
2
KEPMI Bone Komisariat Latenriruwa Dorong Pembentukan IKA
3
Melanggar, Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Sinjai
4
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Promo Halal Bihalal Spesial
5
Halalbihalal Unhas Jadi Ajang Perkuat Kolaborasi dan Harmoni Kampus
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketegangan Jelang Lebaran Reda, Muhammadiyah Barru Luruskan Isu Daerah Intoleran
2
KEPMI Bone Komisariat Latenriruwa Dorong Pembentukan IKA
3
Melanggar, Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Sinjai
4
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Promo Halal Bihalal Spesial
5
Halalbihalal Unhas Jadi Ajang Perkuat Kolaborasi dan Harmoni Kampus