Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
Jum'at, 12 Des 2025 13:00
Karantina Sulsel menahan enam ayam jenis Filipina yang tiba di pelabuhan tanpa dokumen persyaratan yang sah. Foto/Istimewa
PAREPARE - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Parepare, menahan enam ayam jenis Filipina yang tiba di pelabuhan tanpa dokumen persyaratan yang sah. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan bahwa semua media pembawa yang memasuki wilayah Sulawesi Selatan wajib dilengkapi dengan dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya dari daerah asal. Penahanan ayam tersebut bertujuan untuk melindungi wilayah dari ancaman hama dan penyakit hewan yang bisa berisiko tinggi bagi kesehatan ternak dan perekonomian masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan karantina dan tidak melalulintaskan media pembawa secara tidak resmi. Badan Karantina Indonesia terus berkoordinasi dengan semua pihak di pelabuhan untuk menjaga keamanan biologis wilayah,” ujar Sitti dalam siaran pers yang diterima di Makassar.
Dia menambahkan bahwa penahanan ini menunjukkan komitmen Karantina Sulawesi Selatan dalam memperkuat pengawasan di jalur domestik antarpulau, yang memiliki mobilitas tinggi. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut untuk mematuhi semua ketentuan karantina demi menjaga kesehatan hewan di Sulawesi Selatan.
Kronologi Penahanan
Penahanan ayam ini bermula saat pengawasan kapal motor (KM) Lambelu yang berangkat dari Tarakan dan bersandar di Pelabuhan Parepare pada Rabu (10/12). Sesuai prosedur, petugas karantina memeriksa alat angkut dan media pembawa yang keluar dari kapal.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menerima informasi dari pihak keamanan Pelni dan TNI Angkatan Laut mengenai dugaan adanya unggas yang diturunkan tanpa pemeriksaan resmi.
Segera setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan enam boks berisi satu ekor ayam Filipina di masing-masing boks. Ayam-ayam tersebut diketahui berasal dari Kota Tarakan dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang.
Sesuai dengan UU No. 21/2019, setiap media pembawa yang masuk harus dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran maupun pemasukan.
Sayangnya, pemilik ayam tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, yang merupakan persyaratan wajib untuk lalu lintas komoditas antararea. Ketiadaan dokumen ini berisiko menyebabkan penyebaran penyakit hewan, terutama penyakit unggas yang bisa mempengaruhi kesehatan ternak lokal.
Sebagai langkah pengamanan, petugas menahan enam ekor ayam tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan karantina untuk memastikan bahwa setiap hewan yang masuk ke Sulawesi Selatan bebas dari penyakit dan hama.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan bahwa semua media pembawa yang memasuki wilayah Sulawesi Selatan wajib dilengkapi dengan dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya dari daerah asal. Penahanan ayam tersebut bertujuan untuk melindungi wilayah dari ancaman hama dan penyakit hewan yang bisa berisiko tinggi bagi kesehatan ternak dan perekonomian masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan karantina dan tidak melalulintaskan media pembawa secara tidak resmi. Badan Karantina Indonesia terus berkoordinasi dengan semua pihak di pelabuhan untuk menjaga keamanan biologis wilayah,” ujar Sitti dalam siaran pers yang diterima di Makassar.
Dia menambahkan bahwa penahanan ini menunjukkan komitmen Karantina Sulawesi Selatan dalam memperkuat pengawasan di jalur domestik antarpulau, yang memiliki mobilitas tinggi. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut untuk mematuhi semua ketentuan karantina demi menjaga kesehatan hewan di Sulawesi Selatan.
Kronologi Penahanan
Penahanan ayam ini bermula saat pengawasan kapal motor (KM) Lambelu yang berangkat dari Tarakan dan bersandar di Pelabuhan Parepare pada Rabu (10/12). Sesuai prosedur, petugas karantina memeriksa alat angkut dan media pembawa yang keluar dari kapal.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menerima informasi dari pihak keamanan Pelni dan TNI Angkatan Laut mengenai dugaan adanya unggas yang diturunkan tanpa pemeriksaan resmi.
Segera setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan enam boks berisi satu ekor ayam Filipina di masing-masing boks. Ayam-ayam tersebut diketahui berasal dari Kota Tarakan dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang.
Sesuai dengan UU No. 21/2019, setiap media pembawa yang masuk harus dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran maupun pemasukan.
Sayangnya, pemilik ayam tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, yang merupakan persyaratan wajib untuk lalu lintas komoditas antararea. Ketiadaan dokumen ini berisiko menyebabkan penyebaran penyakit hewan, terutama penyakit unggas yang bisa mempengaruhi kesehatan ternak lokal.
Sebagai langkah pengamanan, petugas menahan enam ekor ayam tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan karantina untuk memastikan bahwa setiap hewan yang masuk ke Sulawesi Selatan bebas dari penyakit dan hama.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Barantin Kawal Ekspor, Karding Optimistis Indonesia Bisa Rajai Pasar Udang Dunia
Indonesia dinilai memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan utama industri udang dunia. Barantin siap mengawal target ambisius tersebut.
Sabtu, 08 Agu 2026 14:49
Ekbis
Kepala Barantin Tinjau PT Bomar, Pastikan Layanan Karantina Dukung Ekspor Udang
Dalam kunjungannya ke PT Bomar, Karding meninjau langsung seluruh proses produksi udang ekspor, mulai dari tahapan breaded process hingga pengemasan (packing).
Jum'at, 07 Agu 2026 21:40
News
Perkuat Ekosistem Logistik, Karantina Sulsel Sosialisasi Alur Layanan Sertifikasi
Kolaborasi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci terciptanya ekosistem logistik yang modern, aman, efisien, dan berdaya saing.
Kamis, 11 Jun 2026 20:48
Ekbis
Karantina Sulsel Ajak Stakeholder Pelabuhan Makassar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Karantina Sulsel menggelar kegiatan bertajuk Sinergitas Antar Stakeholders Lingkup Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar Dirangkaikan dengan Sensus Ekonomi 2026.
Kamis, 11 Jun 2026 11:21
News
Jelang Iduladha, Barantin Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Kurban di Sulsel
Menjelang Iduladha, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban antardaerah.
Senin, 25 Mei 2026 12:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali