Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
Jum'at, 12 Des 2025 13:00
Karantina Sulsel menahan enam ayam jenis Filipina yang tiba di pelabuhan tanpa dokumen persyaratan yang sah. Foto/Istimewa
PAREPARE - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Parepare, menahan enam ayam jenis Filipina yang tiba di pelabuhan tanpa dokumen persyaratan yang sah. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan bahwa semua media pembawa yang memasuki wilayah Sulawesi Selatan wajib dilengkapi dengan dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya dari daerah asal. Penahanan ayam tersebut bertujuan untuk melindungi wilayah dari ancaman hama dan penyakit hewan yang bisa berisiko tinggi bagi kesehatan ternak dan perekonomian masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan karantina dan tidak melalulintaskan media pembawa secara tidak resmi. Badan Karantina Indonesia terus berkoordinasi dengan semua pihak di pelabuhan untuk menjaga keamanan biologis wilayah,” ujar Sitti dalam siaran pers yang diterima di Makassar.
Dia menambahkan bahwa penahanan ini menunjukkan komitmen Karantina Sulawesi Selatan dalam memperkuat pengawasan di jalur domestik antarpulau, yang memiliki mobilitas tinggi. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut untuk mematuhi semua ketentuan karantina demi menjaga kesehatan hewan di Sulawesi Selatan.
Kronologi Penahanan
Penahanan ayam ini bermula saat pengawasan kapal motor (KM) Lambelu yang berangkat dari Tarakan dan bersandar di Pelabuhan Parepare pada Rabu (10/12). Sesuai prosedur, petugas karantina memeriksa alat angkut dan media pembawa yang keluar dari kapal.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menerima informasi dari pihak keamanan Pelni dan TNI Angkatan Laut mengenai dugaan adanya unggas yang diturunkan tanpa pemeriksaan resmi.
Segera setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan enam boks berisi satu ekor ayam Filipina di masing-masing boks. Ayam-ayam tersebut diketahui berasal dari Kota Tarakan dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang.
Sesuai dengan UU No. 21/2019, setiap media pembawa yang masuk harus dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran maupun pemasukan.
Sayangnya, pemilik ayam tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, yang merupakan persyaratan wajib untuk lalu lintas komoditas antararea. Ketiadaan dokumen ini berisiko menyebabkan penyebaran penyakit hewan, terutama penyakit unggas yang bisa mempengaruhi kesehatan ternak lokal.
Sebagai langkah pengamanan, petugas menahan enam ekor ayam tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan karantina untuk memastikan bahwa setiap hewan yang masuk ke Sulawesi Selatan bebas dari penyakit dan hama.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan bahwa semua media pembawa yang memasuki wilayah Sulawesi Selatan wajib dilengkapi dengan dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya dari daerah asal. Penahanan ayam tersebut bertujuan untuk melindungi wilayah dari ancaman hama dan penyakit hewan yang bisa berisiko tinggi bagi kesehatan ternak dan perekonomian masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan karantina dan tidak melalulintaskan media pembawa secara tidak resmi. Badan Karantina Indonesia terus berkoordinasi dengan semua pihak di pelabuhan untuk menjaga keamanan biologis wilayah,” ujar Sitti dalam siaran pers yang diterima di Makassar.
Dia menambahkan bahwa penahanan ini menunjukkan komitmen Karantina Sulawesi Selatan dalam memperkuat pengawasan di jalur domestik antarpulau, yang memiliki mobilitas tinggi. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut untuk mematuhi semua ketentuan karantina demi menjaga kesehatan hewan di Sulawesi Selatan.
Kronologi Penahanan
Penahanan ayam ini bermula saat pengawasan kapal motor (KM) Lambelu yang berangkat dari Tarakan dan bersandar di Pelabuhan Parepare pada Rabu (10/12). Sesuai prosedur, petugas karantina memeriksa alat angkut dan media pembawa yang keluar dari kapal.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menerima informasi dari pihak keamanan Pelni dan TNI Angkatan Laut mengenai dugaan adanya unggas yang diturunkan tanpa pemeriksaan resmi.
Segera setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan enam boks berisi satu ekor ayam Filipina di masing-masing boks. Ayam-ayam tersebut diketahui berasal dari Kota Tarakan dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang.
Sesuai dengan UU No. 21/2019, setiap media pembawa yang masuk harus dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran maupun pemasukan.
Sayangnya, pemilik ayam tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, yang merupakan persyaratan wajib untuk lalu lintas komoditas antararea. Ketiadaan dokumen ini berisiko menyebabkan penyebaran penyakit hewan, terutama penyakit unggas yang bisa mempengaruhi kesehatan ternak lokal.
Sebagai langkah pengamanan, petugas menahan enam ekor ayam tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan karantina untuk memastikan bahwa setiap hewan yang masuk ke Sulawesi Selatan bebas dari penyakit dan hama.
(TRI)
Berita Terkait
News
Karantina Sulsel Selamatkan Potensi SDA Hayati Rp4,5 Miliar
Karantina Sulsel mencatat 14 kasus pelanggaran karantina sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan pelanggaran domestik masuk dan 3 domestik keluar.
Kamis, 27 Nov 2025 17:36
Ekbis
Karantina Sulsel Perkuat Efisiensi & Daya Saing Ekspor Lewat Sinergi Lintas Sektor
Karantina Sulsel menegaskan komitmennya untuk mendorong efisiensi dan daya saing ekspor, khususnya di Makassar, melalui sinergi lintas sektor.
Kamis, 13 Nov 2025 13:14
Ekbis
Dari Ikan hingga Rempah, Karantina Sulsel Dorong Ekspor hingga ke 63 Negara
Ekspor komoditas Sulsel sepanjang 2025 menunjukkan kinerja yang impresif, dengan pengiriman menjangkau 63 negara dan total nilai mencapai triliunan rupiah.
Rabu, 05 Nov 2025 20:17
Ekbis
Barantin & DPR RI Pastikan Mutu Ekspor Perikanan dan Stok Beras Aman
Kehadiran Kepala Barantin mencerminkan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan, mutu, dan keberlanjutan pasokan pangan, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Kamis, 14 Agu 2025 12:23
News
Kunker ke BPSPL Makassar, Barantin & DPR RI Sinergi Dukung Pengelolaan Laut Berkelanjutan
Barantin melalui Deputi Bidang Karantina Ikan, Drama Panca Putra, mendampingi Komisi IV DPR RI dalam kunjungan kerja ke BPSPL Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (18/7) pekan lalu.
Senin, 21 Jul 2025 09:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kementerian PU Hanya Rehab Gedung DPRD Sulsel, Disebut Bangunan Kokoh & Selesai 6 Bulan
2
UPRI Gelar Kuliah Pakar, Jawab Tantangan SDH untuk Pemberdayaan Masyarakat Marjinal
3
Laptop AI Terbaik dan Inovasi Teknologi Terkini ASUS Hadir di Makassar
4
Kejari Wajo Jadi Satker Dalam Rakerda Kejati Sulsel, Sabet Tiga Penghargaan
5
Bupati Luwu Timur Hadiri Puncak Peringatan Hari HAM ke-77 di Jakarta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kementerian PU Hanya Rehab Gedung DPRD Sulsel, Disebut Bangunan Kokoh & Selesai 6 Bulan
2
UPRI Gelar Kuliah Pakar, Jawab Tantangan SDH untuk Pemberdayaan Masyarakat Marjinal
3
Laptop AI Terbaik dan Inovasi Teknologi Terkini ASUS Hadir di Makassar
4
Kejari Wajo Jadi Satker Dalam Rakerda Kejati Sulsel, Sabet Tiga Penghargaan
5
Bupati Luwu Timur Hadiri Puncak Peringatan Hari HAM ke-77 di Jakarta