Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
Jum'at, 12 Des 2025 13:00
Karantina Sulsel menahan enam ayam jenis Filipina yang tiba di pelabuhan tanpa dokumen persyaratan yang sah. Foto/Istimewa
PAREPARE - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Parepare, menahan enam ayam jenis Filipina yang tiba di pelabuhan tanpa dokumen persyaratan yang sah. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan bahwa semua media pembawa yang memasuki wilayah Sulawesi Selatan wajib dilengkapi dengan dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya dari daerah asal. Penahanan ayam tersebut bertujuan untuk melindungi wilayah dari ancaman hama dan penyakit hewan yang bisa berisiko tinggi bagi kesehatan ternak dan perekonomian masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan karantina dan tidak melalulintaskan media pembawa secara tidak resmi. Badan Karantina Indonesia terus berkoordinasi dengan semua pihak di pelabuhan untuk menjaga keamanan biologis wilayah,” ujar Sitti dalam siaran pers yang diterima di Makassar.
Dia menambahkan bahwa penahanan ini menunjukkan komitmen Karantina Sulawesi Selatan dalam memperkuat pengawasan di jalur domestik antarpulau, yang memiliki mobilitas tinggi. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut untuk mematuhi semua ketentuan karantina demi menjaga kesehatan hewan di Sulawesi Selatan.
Kronologi Penahanan
Penahanan ayam ini bermula saat pengawasan kapal motor (KM) Lambelu yang berangkat dari Tarakan dan bersandar di Pelabuhan Parepare pada Rabu (10/12). Sesuai prosedur, petugas karantina memeriksa alat angkut dan media pembawa yang keluar dari kapal.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menerima informasi dari pihak keamanan Pelni dan TNI Angkatan Laut mengenai dugaan adanya unggas yang diturunkan tanpa pemeriksaan resmi.
Segera setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan enam boks berisi satu ekor ayam Filipina di masing-masing boks. Ayam-ayam tersebut diketahui berasal dari Kota Tarakan dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang.
Sesuai dengan UU No. 21/2019, setiap media pembawa yang masuk harus dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran maupun pemasukan.
Sayangnya, pemilik ayam tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, yang merupakan persyaratan wajib untuk lalu lintas komoditas antararea. Ketiadaan dokumen ini berisiko menyebabkan penyebaran penyakit hewan, terutama penyakit unggas yang bisa mempengaruhi kesehatan ternak lokal.
Sebagai langkah pengamanan, petugas menahan enam ekor ayam tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan karantina untuk memastikan bahwa setiap hewan yang masuk ke Sulawesi Selatan bebas dari penyakit dan hama.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan bahwa semua media pembawa yang memasuki wilayah Sulawesi Selatan wajib dilengkapi dengan dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya dari daerah asal. Penahanan ayam tersebut bertujuan untuk melindungi wilayah dari ancaman hama dan penyakit hewan yang bisa berisiko tinggi bagi kesehatan ternak dan perekonomian masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan karantina dan tidak melalulintaskan media pembawa secara tidak resmi. Badan Karantina Indonesia terus berkoordinasi dengan semua pihak di pelabuhan untuk menjaga keamanan biologis wilayah,” ujar Sitti dalam siaran pers yang diterima di Makassar.
Dia menambahkan bahwa penahanan ini menunjukkan komitmen Karantina Sulawesi Selatan dalam memperkuat pengawasan di jalur domestik antarpulau, yang memiliki mobilitas tinggi. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut untuk mematuhi semua ketentuan karantina demi menjaga kesehatan hewan di Sulawesi Selatan.
Kronologi Penahanan
Penahanan ayam ini bermula saat pengawasan kapal motor (KM) Lambelu yang berangkat dari Tarakan dan bersandar di Pelabuhan Parepare pada Rabu (10/12). Sesuai prosedur, petugas karantina memeriksa alat angkut dan media pembawa yang keluar dari kapal.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menerima informasi dari pihak keamanan Pelni dan TNI Angkatan Laut mengenai dugaan adanya unggas yang diturunkan tanpa pemeriksaan resmi.
Segera setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan enam boks berisi satu ekor ayam Filipina di masing-masing boks. Ayam-ayam tersebut diketahui berasal dari Kota Tarakan dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang.
Sesuai dengan UU No. 21/2019, setiap media pembawa yang masuk harus dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran maupun pemasukan.
Sayangnya, pemilik ayam tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, yang merupakan persyaratan wajib untuk lalu lintas komoditas antararea. Ketiadaan dokumen ini berisiko menyebabkan penyebaran penyakit hewan, terutama penyakit unggas yang bisa mempengaruhi kesehatan ternak lokal.
Sebagai langkah pengamanan, petugas menahan enam ekor ayam tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan karantina untuk memastikan bahwa setiap hewan yang masuk ke Sulawesi Selatan bebas dari penyakit dan hama.
(TRI)
Berita Terkait
News
Perkuat Ekosistem Logistik, Karantina Sulsel Sosialisasi Alur Layanan Sertifikasi
Kolaborasi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci terciptanya ekosistem logistik yang modern, aman, efisien, dan berdaya saing.
Kamis, 11 Jun 2026 20:48
Ekbis
Karantina Sulsel Ajak Stakeholder Pelabuhan Makassar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Karantina Sulsel menggelar kegiatan bertajuk Sinergitas Antar Stakeholders Lingkup Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar Dirangkaikan dengan Sensus Ekonomi 2026.
Kamis, 11 Jun 2026 11:21
News
Jelang Iduladha, Barantin Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Kurban di Sulsel
Menjelang Iduladha, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban antardaerah.
Senin, 25 Mei 2026 12:21
News
Karantina Sulsel Serahkan Puluhan Reptil Hasil Penindakan ke BBKSDA
Karantina Sulawesi Selatan telah menyerahkan puluhan reptil hasil penindakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.
Kamis, 21 Mei 2026 10:00
Sulsel
Karantina Sulsel & Pemkab Barru Awasi Distribusi Sapi Kurban dari Pelabuhan Garongkong
Sebanyak 113 ekor sapi yang akan dikirim ke Batu Licin, Kalimantan Selatan, menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas karantina
Kamis, 30 Apr 2026 08:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hino Serahkan Truk & Hadirkan Kelas Industri di SMKN 5 Makassar
2
Summarecon Mutiara Makassar Hadirkan Great World Circus 2 On Ice 2026, Meriahkan Liburan Sekolah
3
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
4
LG Luncurkan Lini Produk 2026, Perkuat Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI
5
Pertamina & Hiswana Migas Salurkan Bantuan Sembako - LPG untuk Korban Gempa Sigi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hino Serahkan Truk & Hadirkan Kelas Industri di SMKN 5 Makassar
2
Summarecon Mutiara Makassar Hadirkan Great World Circus 2 On Ice 2026, Meriahkan Liburan Sekolah
3
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
4
LG Luncurkan Lini Produk 2026, Perkuat Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI
5
Pertamina & Hiswana Migas Salurkan Bantuan Sembako - LPG untuk Korban Gempa Sigi