Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare

Jum'at, 12 Des 2025 13:00
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
Karantina Sulsel menahan enam ayam jenis Filipina yang tiba di pelabuhan tanpa dokumen persyaratan yang sah. Foto/Istimewa
Comment
Share
PAREPARE - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Parepare, menahan enam ayam jenis Filipina yang tiba di pelabuhan tanpa dokumen persyaratan yang sah. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan bahwa semua media pembawa yang memasuki wilayah Sulawesi Selatan wajib dilengkapi dengan dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya dari daerah asal. Penahanan ayam tersebut bertujuan untuk melindungi wilayah dari ancaman hama dan penyakit hewan yang bisa berisiko tinggi bagi kesehatan ternak dan perekonomian masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan karantina dan tidak melalulintaskan media pembawa secara tidak resmi. Badan Karantina Indonesia terus berkoordinasi dengan semua pihak di pelabuhan untuk menjaga keamanan biologis wilayah,” ujar Sitti dalam siaran pers yang diterima di Makassar.

Dia menambahkan bahwa penahanan ini menunjukkan komitmen Karantina Sulawesi Selatan dalam memperkuat pengawasan di jalur domestik antarpulau, yang memiliki mobilitas tinggi. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut untuk mematuhi semua ketentuan karantina demi menjaga kesehatan hewan di Sulawesi Selatan.

Kronologi Penahanan
Penahanan ayam ini bermula saat pengawasan kapal motor (KM) Lambelu yang berangkat dari Tarakan dan bersandar di Pelabuhan Parepare pada Rabu (10/12). Sesuai prosedur, petugas karantina memeriksa alat angkut dan media pembawa yang keluar dari kapal.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menerima informasi dari pihak keamanan Pelni dan TNI Angkatan Laut mengenai dugaan adanya unggas yang diturunkan tanpa pemeriksaan resmi.

Segera setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan enam boks berisi satu ekor ayam Filipina di masing-masing boks. Ayam-ayam tersebut diketahui berasal dari Kota Tarakan dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang.

Sesuai dengan UU No. 21/2019, setiap media pembawa yang masuk harus dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran maupun pemasukan.

Sayangnya, pemilik ayam tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, yang merupakan persyaratan wajib untuk lalu lintas komoditas antararea. Ketiadaan dokumen ini berisiko menyebabkan penyebaran penyakit hewan, terutama penyakit unggas yang bisa mempengaruhi kesehatan ternak lokal.

Sebagai langkah pengamanan, petugas menahan enam ekor ayam tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan karantina untuk memastikan bahwa setiap hewan yang masuk ke Sulawesi Selatan bebas dari penyakit dan hama.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru