Karantina Sulsel Selamatkan Potensi SDA Hayati Rp4,5 Miliar

Kamis, 27 Nov 2025 17:36
Karantina Sulsel Selamatkan Potensi SDA Hayati Rp4,5 Miliar
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, memaparkan kinerja dalam kegiatan Coffee Morning pada Selasa (25/11) lalu. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulsel) mencatat 14 kasus pelanggaran karantina sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan pelanggaran domestik masuk dan 3 domestik keluar.

“Melalui rangkaian tindakan penegakan hukum, Karantina Sulawesi Selatan berhasil mencegah potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar,” ungkap Sitti Chadidjah, Kepala Karantina Sulawesi Selatan, dalam kegiatan Coffee Morning pada Selasa (25/11).

Ia menjelaskan bahwa Pelabuhan Makassar memiliki peran vital sebagai hub distribusi logistik di Kawasan Timur Indonesia. Dengan tingginya arus keluar-masuk komoditas antarpulau dan antarwilayah, pelabuhan ini menjadi pintu utama dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Dari 14 pelanggaran yang kami tangani, perkiraan nilai sumber daya baik itu komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Temuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran masih terjadi akibat minimnya kesadaran dan kelalaian dalam memenuhi persyaratan karantina,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian besar pelanggaran terjadi karena dokumen wajib, termasuk sertifikat karantina, tidak dilengkapi oleh pengirim komoditas.

Sejumlah kasus yang ditangani Karantina Sulsel antara lain pengiriman 70 ekor kerbau tanpa sertifikat kesehatan dan dokumen karantina, penahanan 26.200 batang bibit tanaman seperti durian dan nangka, serta 217 ekor hewan hidup—mulai dari ayam Filipina, berbagai jenis burung, anjing, domba, hingga kerbau.

Selain itu, turut diamankan 23.280 kilogram komoditas pertanian dan kelautan seperti bibit bawang merah, rumput laut, dan tepung terigu.

Pertemuan tersebut, yang dihadiri berbagai instansi terkait, menjadi ruang diskusi mengenai tantangan pengawasan. Di antaranya adalah rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi karantina, lemahnya kelengkapan dokumen pengiriman, serta maraknya pengiriman komoditas secara tidak resmi melalui jalur cepat.

Kompleksitas arus logistik Pelabuhan Makassar dinilai menuntut koordinasi yang lebih kuat antarinstansi.

“Pengawasan di pelabuhan harus dilihat sebagai upaya bersama. Kami berharap sinergi antarlembaga terus diperkuat, terutama dalam pertukaran informasi dan penindakan di lapangan,” pungkas Sitti Chadidjah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan pelabuhan, mulai dari Kepala KSOP Makassar, General Manager PT Pelindo Regional 4, Kepala PT Pelni Cabang Makassar, Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kapolsek Soekarno Hatta, pimpinan ALFI Makassar, INSA Makassar, perwakilan Bea Cukai Makassar, hingga pimpinan perusahaan mitra karantina.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru