Ahli Waris Persoalkan Keabsahan Pernikahan Almarhum H. A.M. Sirajoeddin
Kamis, 05 Mar 2026 10:13
Anggota Tim Kantor Hukum Pangeran Law Firm, Zarlin Andjo. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Kantor Hukum Pangeran Law Firm melayangkan pengaduan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Selatan terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan buku nikah almarhum H.A.M. Sirajoeddin. Pengaduan itu ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Kuasa hukum ahli waris, Zarlin Andjo, menyatakan pihaknya menilai penerbitan buku nikah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Zarlin menjelaskan, selain mengajukan pengaduan ke Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, kliennya juga menggugat KUA Panakukang di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tingkat kasasi. Menurutnya, fokus pengaduan di Kanwil Kemenag adalah dugaan pelanggaran peraturan menteri agama dalam proses penerbitan buku nikah almarhum.
Perkara ini mencuat setelah meninggalnya H.A.M. Sirajoeddin pada 24 April 2024 di Jakarta. Sebelum wafat, almarhum tercatat menikah dengan Ida Farida Akbar pada Kamis, 23 Juni 2022, sebagaimana tercantum dalam Buku Nikah Nomor 395/047/VI/2022 yang diterbitkan KUA Panakukang.
Pihak ahli waris mempersoalkan buku nikah tersebut karena diduga dijadikan dasar untuk menguasai sejumlah dokumen waris, termasuk Sertifikat Hak Milik atas nama almarhum. Bahkan, menurut keterangan kuasa hukum, terdapat satu sertifikat yang disebut bukan bagian dari harta almarhum namun ikut dibawa. Sementara itu, proses pembagian waris dinilai mendesak karena almarhum telah meninggal lebih dari satu tahun.
Zarlin mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas persyaratan pernikahan. Ia menyebut tidak terdapat surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai domisili masing-masing calon mempelai, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf e juncto Pasal 17 Ayat (2) PMA Nomor 20 Tahun 2019.
“Sejauh pengetahuan klien kami, Almarhum tidak pernah pindah domisili atau tidak pernah mengurus surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama di daerah Duren Sawit untuk melakukan pernikahan di luar wilayah hukum Kantor Urusan Agama Duren Sawit, terlebih lagi melakukan pernikahan di daerah Kota Makassar,” jelas Zarlin dalam siaran persnya ke SINDO Makassar.
Ia juga menyatakan adanya dugaan penggunaan alamat yang bukan domisili dalam surat pengantar nikah tanpa keterangan yang sah. Selain itu, kuasa hukum menduga terdapat perbedaan tanda tangan almarhum dalam dokumen nikah tersebut.
“Bukti lain adalah, pada dokumen nikah tersebut dapat terlihat dan terbukti jika tanda tangan pada nama Almarhum H. A.M. Sirajoeddin SH., MH adalah tandatangan yang diduga dipalsukan,” tegas Zarlin.
Menurut Zarlin, apabila dokumen persyaratan tidak terpenuhi, seharusnya kehendak nikah ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMA Nomor 20 Tahun 2019. Namun, dalam kasus ini, KUA tetap menerbitkan akta nikah.
“Apabila betul itu adanya buku nikah dan perkawinannya terjadi, maka proses perkawinan dan penerbitan Buku Nikah tersebut melanggar Peraturan Menteri Agama RI. No. 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan dan dapat dipastikan pernikahan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana telah dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Agama sebagaimana isi pasal tersebut di atas, maka adalah wajar dan beralasan hukum kiranya jika klien kami mengadukan permasalahan ini untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Urusan Agama Panakukang, Kota Makassar yang bertugas pada waktu itu, sekaligus menguji kebenaran dan keafsahan buku nilkah tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya telah meminta Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala KUA Panakukang yang menjabat saat itu. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan upaya hukum untuk membatalkan akta nikah yang telah diterbitkan.
Kuasa hukum ahli waris, Zarlin Andjo, menyatakan pihaknya menilai penerbitan buku nikah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Zarlin menjelaskan, selain mengajukan pengaduan ke Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, kliennya juga menggugat KUA Panakukang di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tingkat kasasi. Menurutnya, fokus pengaduan di Kanwil Kemenag adalah dugaan pelanggaran peraturan menteri agama dalam proses penerbitan buku nikah almarhum.
Perkara ini mencuat setelah meninggalnya H.A.M. Sirajoeddin pada 24 April 2024 di Jakarta. Sebelum wafat, almarhum tercatat menikah dengan Ida Farida Akbar pada Kamis, 23 Juni 2022, sebagaimana tercantum dalam Buku Nikah Nomor 395/047/VI/2022 yang diterbitkan KUA Panakukang.
Pihak ahli waris mempersoalkan buku nikah tersebut karena diduga dijadikan dasar untuk menguasai sejumlah dokumen waris, termasuk Sertifikat Hak Milik atas nama almarhum. Bahkan, menurut keterangan kuasa hukum, terdapat satu sertifikat yang disebut bukan bagian dari harta almarhum namun ikut dibawa. Sementara itu, proses pembagian waris dinilai mendesak karena almarhum telah meninggal lebih dari satu tahun.
Zarlin mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas persyaratan pernikahan. Ia menyebut tidak terdapat surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai domisili masing-masing calon mempelai, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf e juncto Pasal 17 Ayat (2) PMA Nomor 20 Tahun 2019.
“Sejauh pengetahuan klien kami, Almarhum tidak pernah pindah domisili atau tidak pernah mengurus surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama di daerah Duren Sawit untuk melakukan pernikahan di luar wilayah hukum Kantor Urusan Agama Duren Sawit, terlebih lagi melakukan pernikahan di daerah Kota Makassar,” jelas Zarlin dalam siaran persnya ke SINDO Makassar.
Ia juga menyatakan adanya dugaan penggunaan alamat yang bukan domisili dalam surat pengantar nikah tanpa keterangan yang sah. Selain itu, kuasa hukum menduga terdapat perbedaan tanda tangan almarhum dalam dokumen nikah tersebut.
“Bukti lain adalah, pada dokumen nikah tersebut dapat terlihat dan terbukti jika tanda tangan pada nama Almarhum H. A.M. Sirajoeddin SH., MH adalah tandatangan yang diduga dipalsukan,” tegas Zarlin.
Menurut Zarlin, apabila dokumen persyaratan tidak terpenuhi, seharusnya kehendak nikah ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMA Nomor 20 Tahun 2019. Namun, dalam kasus ini, KUA tetap menerbitkan akta nikah.
“Apabila betul itu adanya buku nikah dan perkawinannya terjadi, maka proses perkawinan dan penerbitan Buku Nikah tersebut melanggar Peraturan Menteri Agama RI. No. 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan dan dapat dipastikan pernikahan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana telah dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Agama sebagaimana isi pasal tersebut di atas, maka adalah wajar dan beralasan hukum kiranya jika klien kami mengadukan permasalahan ini untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Urusan Agama Panakukang, Kota Makassar yang bertugas pada waktu itu, sekaligus menguji kebenaran dan keafsahan buku nilkah tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya telah meminta Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala KUA Panakukang yang menjabat saat itu. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan upaya hukum untuk membatalkan akta nikah yang telah diterbitkan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
MTQ Sulsel di Maros Siap Digelar, H-3 Persiapan Sudah 80 Persen
Tiga hari menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXIV tingkat Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Maros, panitia terus mematangkan berbagai persiapan.
Kamis, 09 Apr 2026 18:55
Sulsel
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
Minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meningkat setelah Hari Raya Idulfitri 2026.
Jum'at, 27 Mar 2026 13:41
News
Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar
Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel akan menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) 1 Syawal 1447 Hijriah di Kampus Unismuh Makassar.
Rabu, 18 Mar 2026 11:17
News
Kakanwil Kemenag Sulsel Pantau Kesiapan Posko Ramah Pemudik
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ali Yafid, melakukan pemantauan dan pengecekan langsung kesiapan posko Ramah Pemudik di jalur poros utama arus mudik dan arus balik wilayah selatan Sulawesi Selatan
Selasa, 17 Mar 2026 19:11
News
Rukyatul Hilal Awal Ramadan di Sulsel Dipusatkan di Unismuh Makassar
Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi secara serentak di 96 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, Selasa, (17/02/2026).
Sabtu, 07 Feb 2026 21:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGS5 EV Laris Sebelum Launching, Kuota Awal di Makassar Hampir Habis
2
Perempuan, Gender, dan Kepemimpinan Pendidikan
3
SPJM Perkuat Layanan Lewat Sharing Session Bersama Mitra Strategis
4
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGS5 EV Laris Sebelum Launching, Kuota Awal di Makassar Hampir Habis
2
Perempuan, Gender, dan Kepemimpinan Pendidikan
3
SPJM Perkuat Layanan Lewat Sharing Session Bersama Mitra Strategis
4
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru