Ahli Waris Persoalkan Keabsahan Pernikahan Almarhum H. A.M. Sirajoeddin
Kamis, 05 Mar 2026 10:13
Anggota Tim Kantor Hukum Pangeran Law Firm, Zarlin Andjo. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Kantor Hukum Pangeran Law Firm melayangkan pengaduan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Selatan terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan buku nikah almarhum H.A.M. Sirajoeddin. Pengaduan itu ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Kuasa hukum ahli waris, Zarlin Andjo, menyatakan pihaknya menilai penerbitan buku nikah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Zarlin menjelaskan, selain mengajukan pengaduan ke Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, kliennya juga menggugat KUA Panakukang di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tingkat kasasi. Menurutnya, fokus pengaduan di Kanwil Kemenag adalah dugaan pelanggaran peraturan menteri agama dalam proses penerbitan buku nikah almarhum.
Perkara ini mencuat setelah meninggalnya H.A.M. Sirajoeddin pada 24 April 2024 di Jakarta. Sebelum wafat, almarhum tercatat menikah dengan Ida Farida Akbar pada Kamis, 23 Juni 2022, sebagaimana tercantum dalam Buku Nikah Nomor 395/047/VI/2022 yang diterbitkan KUA Panakukang.
Pihak ahli waris mempersoalkan buku nikah tersebut karena diduga dijadikan dasar untuk menguasai sejumlah dokumen waris, termasuk Sertifikat Hak Milik atas nama almarhum. Bahkan, menurut keterangan kuasa hukum, terdapat satu sertifikat yang disebut bukan bagian dari harta almarhum namun ikut dibawa. Sementara itu, proses pembagian waris dinilai mendesak karena almarhum telah meninggal lebih dari satu tahun.
Zarlin mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas persyaratan pernikahan. Ia menyebut tidak terdapat surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai domisili masing-masing calon mempelai, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf e juncto Pasal 17 Ayat (2) PMA Nomor 20 Tahun 2019.
“Sejauh pengetahuan klien kami, Almarhum tidak pernah pindah domisili atau tidak pernah mengurus surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama di daerah Duren Sawit untuk melakukan pernikahan di luar wilayah hukum Kantor Urusan Agama Duren Sawit, terlebih lagi melakukan pernikahan di daerah Kota Makassar,” jelas Zarlin dalam siaran persnya ke SINDO Makassar.
Ia juga menyatakan adanya dugaan penggunaan alamat yang bukan domisili dalam surat pengantar nikah tanpa keterangan yang sah. Selain itu, kuasa hukum menduga terdapat perbedaan tanda tangan almarhum dalam dokumen nikah tersebut.
“Bukti lain adalah, pada dokumen nikah tersebut dapat terlihat dan terbukti jika tanda tangan pada nama Almarhum H. A.M. Sirajoeddin SH., MH adalah tandatangan yang diduga dipalsukan,” tegas Zarlin.
Menurut Zarlin, apabila dokumen persyaratan tidak terpenuhi, seharusnya kehendak nikah ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMA Nomor 20 Tahun 2019. Namun, dalam kasus ini, KUA tetap menerbitkan akta nikah.
“Apabila betul itu adanya buku nikah dan perkawinannya terjadi, maka proses perkawinan dan penerbitan Buku Nikah tersebut melanggar Peraturan Menteri Agama RI. No. 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan dan dapat dipastikan pernikahan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana telah dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Agama sebagaimana isi pasal tersebut di atas, maka adalah wajar dan beralasan hukum kiranya jika klien kami mengadukan permasalahan ini untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Urusan Agama Panakukang, Kota Makassar yang bertugas pada waktu itu, sekaligus menguji kebenaran dan keafsahan buku nilkah tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya telah meminta Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala KUA Panakukang yang menjabat saat itu. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan upaya hukum untuk membatalkan akta nikah yang telah diterbitkan.
Kuasa hukum ahli waris, Zarlin Andjo, menyatakan pihaknya menilai penerbitan buku nikah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Zarlin menjelaskan, selain mengajukan pengaduan ke Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, kliennya juga menggugat KUA Panakukang di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tingkat kasasi. Menurutnya, fokus pengaduan di Kanwil Kemenag adalah dugaan pelanggaran peraturan menteri agama dalam proses penerbitan buku nikah almarhum.
Perkara ini mencuat setelah meninggalnya H.A.M. Sirajoeddin pada 24 April 2024 di Jakarta. Sebelum wafat, almarhum tercatat menikah dengan Ida Farida Akbar pada Kamis, 23 Juni 2022, sebagaimana tercantum dalam Buku Nikah Nomor 395/047/VI/2022 yang diterbitkan KUA Panakukang.
Pihak ahli waris mempersoalkan buku nikah tersebut karena diduga dijadikan dasar untuk menguasai sejumlah dokumen waris, termasuk Sertifikat Hak Milik atas nama almarhum. Bahkan, menurut keterangan kuasa hukum, terdapat satu sertifikat yang disebut bukan bagian dari harta almarhum namun ikut dibawa. Sementara itu, proses pembagian waris dinilai mendesak karena almarhum telah meninggal lebih dari satu tahun.
Zarlin mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas persyaratan pernikahan. Ia menyebut tidak terdapat surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai domisili masing-masing calon mempelai, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf e juncto Pasal 17 Ayat (2) PMA Nomor 20 Tahun 2019.
“Sejauh pengetahuan klien kami, Almarhum tidak pernah pindah domisili atau tidak pernah mengurus surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama di daerah Duren Sawit untuk melakukan pernikahan di luar wilayah hukum Kantor Urusan Agama Duren Sawit, terlebih lagi melakukan pernikahan di daerah Kota Makassar,” jelas Zarlin dalam siaran persnya ke SINDO Makassar.
Ia juga menyatakan adanya dugaan penggunaan alamat yang bukan domisili dalam surat pengantar nikah tanpa keterangan yang sah. Selain itu, kuasa hukum menduga terdapat perbedaan tanda tangan almarhum dalam dokumen nikah tersebut.
“Bukti lain adalah, pada dokumen nikah tersebut dapat terlihat dan terbukti jika tanda tangan pada nama Almarhum H. A.M. Sirajoeddin SH., MH adalah tandatangan yang diduga dipalsukan,” tegas Zarlin.
Menurut Zarlin, apabila dokumen persyaratan tidak terpenuhi, seharusnya kehendak nikah ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMA Nomor 20 Tahun 2019. Namun, dalam kasus ini, KUA tetap menerbitkan akta nikah.
“Apabila betul itu adanya buku nikah dan perkawinannya terjadi, maka proses perkawinan dan penerbitan Buku Nikah tersebut melanggar Peraturan Menteri Agama RI. No. 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan dan dapat dipastikan pernikahan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana telah dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Agama sebagaimana isi pasal tersebut di atas, maka adalah wajar dan beralasan hukum kiranya jika klien kami mengadukan permasalahan ini untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Urusan Agama Panakukang, Kota Makassar yang bertugas pada waktu itu, sekaligus menguji kebenaran dan keafsahan buku nilkah tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya telah meminta Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala KUA Panakukang yang menjabat saat itu. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan upaya hukum untuk membatalkan akta nikah yang telah diterbitkan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Rukyatul Hilal Awal Ramadan di Sulsel Dipusatkan di Unismuh Makassar
Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi secara serentak di 96 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, Selasa, (17/02/2026).
Sabtu, 07 Feb 2026 21:57
News
Kanwil Kemenag Sulsel Raih Dua Penghargaan di Regional Treasury Forum
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan meraih dua penghargaan sebagai Koordinator Wilayah Satuan Kerja pada kegiatan Regional Treasury Forum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, (6/02/2026).
Jum'at, 06 Feb 2026 14:27
Sulsel
Kemenag Sulsel Dorong Mahasiswa UIM Jadi Agen Kerukunan Beragama
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, mengajak mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali untuk menjadi agen kerukunan di tengah masyarakat.
Kamis, 15 Jan 2026 11:21
News
Kemenag Sulsel Resmi Kick-off Program Masjid Ramah Pemudik Nataru
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan Kick-off Program Masjid Ramah Pemudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 pada Senin 23 Desember 2025.
Selasa, 23 Des 2025 20:23
News
37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
Sebanyak 37 jemaah umrah asal Sulawesi dilaporkan terlantar di Kota Jeddah, Arab Saudi, setelah mengalami penundaan kepulangan ke tanah air sejak 10 Oktober 2025.
Senin, 13 Okt 2025 18:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Normatif” Islam
2
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
3
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
4
Guru Madrasah Maros Keluhkan Keterlambatan Pencairan TPG
5
Bergantian Kepala Daerah-Legislator Hadiri Bukber HUT RMS, Cermin Kuatnya Jejaring Politik di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Normatif” Islam
2
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
3
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
4
Guru Madrasah Maros Keluhkan Keterlambatan Pencairan TPG
5
Bergantian Kepala Daerah-Legislator Hadiri Bukber HUT RMS, Cermin Kuatnya Jejaring Politik di Sulsel