Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak

Jum'at, 27 Mar 2026 13:41
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulsel, Ali Yafid (kanan). Foto: Humas Kemenag Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meningkat setelah Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam empat hari, sejak 22 hingga 25 Maret 2026, sebanyak 168 pasangan tercatat mendaftar untuk menikah pada bulan Syawal 1447 Hijriah.

Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Sulsel, H. Abd. Gaffar. Ia menyebut angka itu dihimpun dari Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

"Menurut data Simkah di Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal 22 hingga 25 Maret 2026, total ada 168 pendaftar nikah, baik melalui aplikasi Simkah maupun datang langsung ke Kantor KUA," ujar Abd. Gaffar dalam keterangan tertulis.

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengatakan lonjakan ini bukan hal baru. Ia menyebut pernikahan setelah Lebaran telah menjadi tradisi yang mengakar di kalangan masyarakat Bugis dan Makassar.

"Tradisi melaksanakan pernikahan pasca Hari Raya Idul Fitri atau lebaran dalam masyarakat Bugis Makassar di Sulsel selama ini kami lihat memang sangat marak," kata Ali Yafid.

Menurutnya, bulan Syawal dipandang sebagai waktu yang baik untuk menikah karena masih berada dalam suasana keberkahan setelah Ramadan. Tradisi ini juga dirangkaikan dengan sejumlah prosesi adat, seperti mappacci (penyucian diri), mappenre botting (antar mempelai), mappasikarawa (sentuhan pertama), mapparola (kunjungan balik), dan massita baiseng (silaturahmi).

"Semuanya memperkuat ikatan keluarga dan tanda syukur," ujar Ali Yafid.

Untuk mengantisipasi lonjakan pendaftaran, Kanwil Kemenag Sulsel memastikan layanan tetap berjalan optimal. Seluruh jajaran telah diminta tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam proses pencatatan pernikahan.

"Kami sudah menginstruksikan sebelum libur Lebaran agar seluruh proses pendaftaran dan pencatatan nikah setelah Lebaran tetap ditangani dan dilayani," jelasnya.

Selain itu, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan pendaftaran nikah secara daring melalui aplikasi Simkah, tanpa harus datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"Apalagi sekarang proses pendaftaran dan pencatatan nikah sudah bisa diakses secara online melalui Simkah, sehingga lebih memudahkan masyarakat," tambahnya.

Ali Yafid juga memastikan layanan tetap tersedia meski sebagian aparatur menjalankan sistem kerja fleksibel. Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran, aparatur Kemenag mulai aktif bekerja sejak 25 Maret 2026, dengan skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).

Meski demikian, layanan penting seperti pencatatan pernikahan tetap dilakukan di kantor KUA.

"Saya harap dengan sistem ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan seperti hari kerja normal. Insyaallah aparatur kami siap memberikan layanan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementeian Agama merilis data permohonan pernikahan secara nasional pada bulan Syawal dalam tiga tahun terakhir. Di mana dari 2023 - 2025, pencatatan pernikahan mencapai angka 667.000 permohonan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru