Pemkab Maros Hemat Tagihan Listrik Rp40 Juta per Bulan dari Kebijakan WFH

Selasa, 11 Agu 2026 13:17
Pemkab Maros Hemat Tagihan Listrik Rp40 Juta per Bulan dari Kebijakan WFH
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros mampu menekan penggunaan listrik. Penghematan tagihan listrik disebut mencapai sekitar Rp40 juta per bulan.

Kebijakan WFH mulai diterapkan sejak Jumat 17 April 2026 lalu. Program tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan dan rencananya dilanjutkan hingga September 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan penghematan mulai terlihat setelah sebagian aktivitas pegawai dilakukan dari rumah.

"Kalau kita mengukur, penggunaan listrik itu ada penghematan,” katanya, Selasa (11/8/2026).

Davied mengatakan besaran penghematan tidak selalu sama setiap bulan. Penggunaan listrik di kantor tetap dipengaruhi kegiatan pemerintahan yang berlangsung pada waktu tertentu.

"Ada kegiatan lain di bulan tertentu yang membutuhkan penggunaan listrik lebih banyak," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maros itu mengatakan pembayaran listrik dalam kondisi normal mencapai sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan.

Menurutnya, efisiensi melalui WFH bukan semata-mata menurunkan tagihan listrik dengan nominal yang sama setiap bulan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengendalikan penggunaan listrik agar anggaran tidak membengkak.

"Konsep penghematan di sini bukan berarti kita membayar lebih murah dari biasanya dalam artian mutlak, melainkan tidak mengeluarkan biaya lebih dan menghindari pembayaran yang berlebihan," katanya.

Selain efisiensi listrik, penerapan WFH menjadi bagian dari evaluasi pola kerja pegawai di lingkungan Pemkab Maros.

Pemerintah Kabupaten Maros turut mengevaluasi budaya kerja, kedisiplinan, dan sistem penilaian kinerja ASN selama kebijakan tersebut berlangsung.

Davied mengatakan perubahan pola kerja dari tatap muka ke sistem daring membutuhkan penyesuaian dari ASN.

"Ini harus disesuaikan dengan sisi budaya dan pola kerja, khususnya dalam penilaian kinerja serta disiplin pegawai. Sistem kerja dengan metode daring menuntut kemampuan ASN juga harus menyesuaikan," pungkasnya.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH juga diperketat. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan pegawai tetap berada di rumah dan dapat dipantau selama jam kerja.

ASN yang melanggar ketentuan, termasuk tidak berada di rumah tanpa alasan yang jelas, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan.

"Kalau tidak bisa dikontrol, tentu akan ada sanksi sesuai aturan," tegasnya.

Dari total 6.392 ASN di lingkungan Pemkab Maros, sebanyak 1.856 orang menjalankan WFH. Sementara 4.536 ASN lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Jumlah tersebut belum termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengaturan kerja bagi PPPK paruh waktu diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.

"Kebijakan WFH ini diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Maros," imbuhnya.

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, pelayanan publik tetap menjadi prioritas. ASN yang bertugas di sektor pelayanan, seperti puskesmas, tenaga kesehatan, rumah sakit, kecamatan, hingga kelurahan, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru