Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati

Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Bupati Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan di Pansus DPRD Kabupaten Gowa. Foto: Dok/SINDO Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan pemerintah tidak boleh mengambil langkah di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam kondisi seperti ini, kita tidak boleh tergesa-gesa. Karena aturannya jelas. Jadi kita akan balik kepada aturannya saja," ujar Jufri usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sulsel, Jumat (25/9/2026).

Jufri menjelaskan, terdapat mekanisme yang mengatur kondisi ketika seorang kepala daerah berstatus tersangka. Menurut dia, mekanisme tersebut berkaitan dengan pemberhentian sementara dan penunjukan pelaksana tugas (Plt).

"Kalau seseorang dijadikan tersangka, maka dia diberhentikan sementara. Oke, itu aturannya. Lalu ditunjuklah Plt," katanya.

Menurut Jufri, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan selama kepala daerah menghadapi persoalan hukum.

"Karena untuk menjamin kontinuitas pemerintahan, maka konstruksi undang-undang dibuat seperti itu," katanya.

Ia menambahkan, apabila kepala daerah berhalangan, terdapat mekanisme bagi wakil kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau kepala daerah berhalangan, otomatis wakilnya melaksanakan," ujar Jufri.

Adapun terkait Husniah yang belum ditahan, Jufri menegaskan bahwa dalam regulasi tidak mengenal istilah tersebut.

"Kan yang disebut dalam UU, tersangka. Sama dengan PNS, kalau pejabat PNS jadi tersangka, dia diberhentikan sementara dari jabatannya untuk memberi waktu dia menghadapi persoalan hukumnya," ujarnya.

Jufri juga menekankan bahwa Pemprov Sulsel masih akan mengikuti perkembangan dan ketetapan yang menjadi dasar penerapan mekanisme tersebut.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

Penetapan tersangka diumumkan Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

"Setelah penyidikan dan gelar perkara, tim menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," beber De Deo.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kortas Tipikor Polri telah menggeledah kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026). Penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan TPPU dan KUHP.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru