Bapenda dan BPN Maros Integrasikan Data Pertanahan dan Perpajakan
Senin, 14 Sep 2026 11:19
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk mengintegrasikan data pertanahan dan data perpajakan daerah. Foto: Istimewa
MAROS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk mengintegrasikan data pertanahan dan data perpajakan daerah.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah yang ditandatangani Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Syamsuddin K di Tribun Lapangan Pallantikang Senin (14/9/2026).
Ferdiansyah mengatakan, integrasi data ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan akurasi basis data perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kerja sama ini kita lakukan untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Dengan data yang terintegrasi, kami bisa melakukan pemutakhiran data objek pajak secara lebih akurat," kata Ferdiansyah.
Dalam PKS tersebut, pertukaran data akan dilakukan melalui sistem web service berbasis REST JSON.
REST JSON merupakan mekanisme yang memungkinkan dua sistem komputer saling berkomunikasi dan bertukar data secara elektronik. Dalam kerja sama ini, sistem Bapenda dan Kantor Pertanahan dapat saling mengakses dan mengirimkan data sesuai kewenangan masing-masing tanpa harus dilakukan secara manual.
Data yang dipertukarkan mencakup informasi pertanahan dan perpajakan, antara lain Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB), nomor sertifikat, jenis hak, luas tanah, luas bangunan, nilai tanah dan bangunan, data pembayaran BPHTB, hingga informasi pemegang hak dan titik koordinat bidang tanah.
Menurut Ferdiansyah, pemanfaatan sistem tersebut akan mempermudah proses pemutakhiran database sekaligus mendukung pelayanan perpajakan daerah.
Selain pertukaran data, kerja sama juga mencakup pemanfaatan data dan informasi PBB-P2 dan BPHTB, pemanfaatan data hasil sensus bidang tanah dan objek pajak, serta pelaksanaan tax clearance untuk mengecek pemenuhan kewajiban perpajakan dalam pelayanan pertanahan.
"Data yang lebih akurat tentu akan membantu kita dalam mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
PKS antara Bapenda Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah yang ditandatangani Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Syamsuddin K di Tribun Lapangan Pallantikang Senin (14/9/2026).
Ferdiansyah mengatakan, integrasi data ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan akurasi basis data perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kerja sama ini kita lakukan untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Dengan data yang terintegrasi, kami bisa melakukan pemutakhiran data objek pajak secara lebih akurat," kata Ferdiansyah.
Dalam PKS tersebut, pertukaran data akan dilakukan melalui sistem web service berbasis REST JSON.
REST JSON merupakan mekanisme yang memungkinkan dua sistem komputer saling berkomunikasi dan bertukar data secara elektronik. Dalam kerja sama ini, sistem Bapenda dan Kantor Pertanahan dapat saling mengakses dan mengirimkan data sesuai kewenangan masing-masing tanpa harus dilakukan secara manual.
Data yang dipertukarkan mencakup informasi pertanahan dan perpajakan, antara lain Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB), nomor sertifikat, jenis hak, luas tanah, luas bangunan, nilai tanah dan bangunan, data pembayaran BPHTB, hingga informasi pemegang hak dan titik koordinat bidang tanah.
Menurut Ferdiansyah, pemanfaatan sistem tersebut akan mempermudah proses pemutakhiran database sekaligus mendukung pelayanan perpajakan daerah.
Selain pertukaran data, kerja sama juga mencakup pemanfaatan data dan informasi PBB-P2 dan BPHTB, pemanfaatan data hasil sensus bidang tanah dan objek pajak, serta pelaksanaan tax clearance untuk mengecek pemenuhan kewajiban perpajakan dalam pelayanan pertanahan.
"Data yang lebih akurat tentu akan membantu kita dalam mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
PKS antara Bapenda Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Minggu, 13 Sep 2026 09:37
Sulsel
BBM Langka, Sekolah di Maros Beralih ke Pembelajaran Daring
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengalihkan sementara proses pembelajaran bagi murid jenjang TK, SD, dan SMP ke sistem daring atau online.
Minggu, 13 Sep 2026 07:44
Sulsel
Jemaah Haji Maros 2027 Bertambah Jadi 475 Orang
Jumlah calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Maros untuk musim haji 2027 kembali bertambah. Dari sebelumnya 463 orang, kini tercatat sebanyak 475 jemaah.
Selasa, 08 Sep 2026 16:41
News
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengusulkan agar pemberangkatan jemaah haji asal Maros pada musim haji mendatang dipusatkan di satu lokasi, yakni Masjid Al-Markaz.
Selasa, 08 Sep 2026 15:22
Sulsel
Bapenda Maros Perpanjang Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2
Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.
Kamis, 03 Sep 2026 12:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
2
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
3
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
4
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
5
Antisipasi Antrean BBM, Pemkab Lutim Minta Pertamina Konsisten Pasok Pertamax
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
2
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
3
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
4
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
5
Antisipasi Antrean BBM, Pemkab Lutim Minta Pertamina Konsisten Pasok Pertamax