Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan Nuri Kepala Hitam Asal Sorong
Minggu, 18 Jan 2026 12:00
Karantina Sulawesi Selatan melalui tempat layanan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam asal Sorong. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Karantina Sulawesi Selatan melalui tempat layanan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam asal Sorong. Satwa ini dibawa penumpang melalui KM Gunung Dempo dari Sorong tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/01), saat petugas Karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kedatangan penumpang di Pelabuhan Makassar. Kecurigaan petugas muncul ketika salah satu penumpang terlihat membawa sebuah tas yang diduga berisi media pembawa yang wajib diperiksa karantina.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, petugas karantina menemukan dua botol plastik kemasan air mineral ukuran 1,5 liter yang masing-masing berisi satu ekor burung nuri kepala hitam.
"Penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Sertifikat Karantina dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perkarantinaan," ujarnya
Lebih lanjut jelasnya, kedua burung tersebut beserta pemiliknya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Tempat Pelayanan Pelabuhan Makassar. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kedua burung nuri dinyatakan dalam kondisi sehat, namun mengalami stres dan membutuhkan penanganan khusus karena disimpan dalam wadah yang tidak layak dalam waktu cukup lama," jelasnya.
Sitti Chadidjah menegaskan bahwa tindakan penahanan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas negara dalam melindungi kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan.
“Setiap pemasukan dan pengeluaran hewan wajib melalui tindakan karantina dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari upaya melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman penyakit hewan menular dan risiko biologis lainnya,” ujar Kepala Karantina Sulsel.
Ia menambahkan, keberadaan burung nuri kepala hitam sebagai satwa endemik juga memiliki nilai ekologis yang tinggi sehingga harus dilindungi dari praktik perdagangan dan pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina bertugas melakukan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta hama penyakit ikan karantina.
Selain itu, Karantina juga berwenang melakukan tindakan pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa sesuai hasil pengawasan.
“Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada kami untuk melindungi sumber daya alam hayati dan kesehatan masyarakat melalui sistem perkarantinaan yang kuat. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketentuan karantina akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kepala Karantina Sulsel.
Sitti Chadijjah juga menjelaskan bahwa Karantina tidak hanya berperan dalam pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan, tetapi juga mendukung kelancaran perdagangan, pariwisata, serta logistik nasional dengan memastikan bahwa seluruh komoditas yang dilalulintaskan aman, sehat, dan memenuhi standar.
“Karantina merupakan garda terdepan dalam menjaga biosekuriti nasional. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap pergerakan media pembawa tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia, hewan, maupun lingkungan,” tambahnya.
Selanjutnya, Petugas Karantina menerbitkan Surat Penahanan terhadap kedua burung nuri kepala hitam dan memindahkannya ke Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan dengan tidak membawa atau mengirimkan hewan, ikan, maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Kepatuhan ini tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati Indonesia.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan dan mematuhi aturan karantina, kita bersama-sama melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan lingkungan," tutup Kepala Karantina Sulsel.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/01), saat petugas Karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kedatangan penumpang di Pelabuhan Makassar. Kecurigaan petugas muncul ketika salah satu penumpang terlihat membawa sebuah tas yang diduga berisi media pembawa yang wajib diperiksa karantina.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, petugas karantina menemukan dua botol plastik kemasan air mineral ukuran 1,5 liter yang masing-masing berisi satu ekor burung nuri kepala hitam.
"Penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Sertifikat Karantina dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perkarantinaan," ujarnya
Lebih lanjut jelasnya, kedua burung tersebut beserta pemiliknya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Tempat Pelayanan Pelabuhan Makassar. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kedua burung nuri dinyatakan dalam kondisi sehat, namun mengalami stres dan membutuhkan penanganan khusus karena disimpan dalam wadah yang tidak layak dalam waktu cukup lama," jelasnya.
Sitti Chadidjah menegaskan bahwa tindakan penahanan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas negara dalam melindungi kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan.
“Setiap pemasukan dan pengeluaran hewan wajib melalui tindakan karantina dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari upaya melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman penyakit hewan menular dan risiko biologis lainnya,” ujar Kepala Karantina Sulsel.
Ia menambahkan, keberadaan burung nuri kepala hitam sebagai satwa endemik juga memiliki nilai ekologis yang tinggi sehingga harus dilindungi dari praktik perdagangan dan pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina bertugas melakukan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta hama penyakit ikan karantina.
Selain itu, Karantina juga berwenang melakukan tindakan pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa sesuai hasil pengawasan.
“Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada kami untuk melindungi sumber daya alam hayati dan kesehatan masyarakat melalui sistem perkarantinaan yang kuat. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketentuan karantina akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kepala Karantina Sulsel.
Sitti Chadijjah juga menjelaskan bahwa Karantina tidak hanya berperan dalam pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan, tetapi juga mendukung kelancaran perdagangan, pariwisata, serta logistik nasional dengan memastikan bahwa seluruh komoditas yang dilalulintaskan aman, sehat, dan memenuhi standar.
“Karantina merupakan garda terdepan dalam menjaga biosekuriti nasional. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap pergerakan media pembawa tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia, hewan, maupun lingkungan,” tambahnya.
Selanjutnya, Petugas Karantina menerbitkan Surat Penahanan terhadap kedua burung nuri kepala hitam dan memindahkannya ke Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan dengan tidak membawa atau mengirimkan hewan, ikan, maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Kepatuhan ini tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati Indonesia.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan dan mematuhi aturan karantina, kita bersama-sama melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan lingkungan," tutup Kepala Karantina Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
News
Karantina Sulsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
Karantina Sulawesi Selatan menggelar Operasi Patuh menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar, Selasa (23/12).
Kamis, 25 Des 2025 20:41
News
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
Karantina Sulsel menahan enam ayam jenis Filipina yang tiba di Pelabuhan Parepare tanpa dokumen persyaratan yang sah.
Jum'at, 12 Des 2025 13:00
News
Karantina Sulsel Selamatkan Potensi SDA Hayati Rp4,5 Miliar
Karantina Sulsel mencatat 14 kasus pelanggaran karantina sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan pelanggaran domestik masuk dan 3 domestik keluar.
Kamis, 27 Nov 2025 17:36
Ekbis
Karantina Sulsel Perkuat Efisiensi & Daya Saing Ekspor Lewat Sinergi Lintas Sektor
Karantina Sulsel menegaskan komitmennya untuk mendorong efisiensi dan daya saing ekspor, khususnya di Makassar, melalui sinergi lintas sektor.
Kamis, 13 Nov 2025 13:14
Ekbis
Dari Ikan hingga Rempah, Karantina Sulsel Dorong Ekspor hingga ke 63 Negara
Ekspor komoditas Sulsel sepanjang 2025 menunjukkan kinerja yang impresif, dengan pengiriman menjangkau 63 negara dan total nilai mencapai triliunan rupiah.
Rabu, 05 Nov 2025 20:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pesawat ATR 400 Milik Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Wilayah Maros-Pangkep
2
Ini Kampus Terbaik di Makassar dan Indonesia Timur, UMI Urutan ke-3 dan Satu-satunya PTS
3
Masuk Malam dan Cuaca Buruk, Pencarian ATR 42-500 Dihentikan Sementara
4
Pesawat ATR Indonesia Air Transport Terdeteksi Keluar Jalur Sebelum Kontak Terputus
5
KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Tabrak Bukit Bulusaraung Sebelum Hilang Kontak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pesawat ATR 400 Milik Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Wilayah Maros-Pangkep
2
Ini Kampus Terbaik di Makassar dan Indonesia Timur, UMI Urutan ke-3 dan Satu-satunya PTS
3
Masuk Malam dan Cuaca Buruk, Pencarian ATR 42-500 Dihentikan Sementara
4
Pesawat ATR Indonesia Air Transport Terdeteksi Keluar Jalur Sebelum Kontak Terputus
5
KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Tabrak Bukit Bulusaraung Sebelum Hilang Kontak