Gudang Rokok Ilegal di Makassar Digerebek, Temukan Barang Bernilai Ratusan Juta
Kamis, 14 Agu 2025 10:29

Operasi senyap dijalankan Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulsel, Rabu (13/8/2025) malam. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Operasi senyap dijalankan Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulsel, Rabu (13/8/2025) malam.
Dalam operasi, aparat gabungan tersebut berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai ratusan juta rupiah di sebuah gudang logistik di wilayah Kota Makassar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari kecurigaan tim pada sebuah truk yang berisi muatan yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Soekarno Hatta di Makassar.
"Selanjutnya tim mengikuti truk tersebut hingga ke tempat pembongkaran, sebuah Gudang Logistik di Makassar," ujarnya, Kamis (14/11/2025).
Lanjut Ade, saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan, petugas menemukan sebanyak 414.400 batang BKC ilegal yang terdiri dari 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Rocker Bold dilekati pita cukai palsu dan 26.400 batang SKM merk Smith Bold tanpa dilekati pita cukai (polos).
"Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp609.444.000 dengan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp397.109.196," beber Ade dalam keterangannya.
Seluruh barang hasil penindakan (BHP) telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku yang belum diketahui jumlah dan identitasnya, akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ade pun menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pengawasan intensif akan terus mereka lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga mengancam industri yang telah legal.
"Rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai sehingga berisiko tinggi bagi konsumen,” tegasnya.
Ade Irawan juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. Operasi ini menyoroti vitalnya kerja sama antarinstansi. Dengan sinergi yang baik, Bea Cukai Makassar yakin dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut waspada dan melaporkan jika menemukan produk rokok yang mencurigakan, karena kontribusi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan BKC ilegal ini," tekannya.
Dalam operasi, aparat gabungan tersebut berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai ratusan juta rupiah di sebuah gudang logistik di wilayah Kota Makassar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari kecurigaan tim pada sebuah truk yang berisi muatan yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Soekarno Hatta di Makassar.
"Selanjutnya tim mengikuti truk tersebut hingga ke tempat pembongkaran, sebuah Gudang Logistik di Makassar," ujarnya, Kamis (14/11/2025).
Lanjut Ade, saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan, petugas menemukan sebanyak 414.400 batang BKC ilegal yang terdiri dari 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Rocker Bold dilekati pita cukai palsu dan 26.400 batang SKM merk Smith Bold tanpa dilekati pita cukai (polos).
"Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp609.444.000 dengan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp397.109.196," beber Ade dalam keterangannya.
Seluruh barang hasil penindakan (BHP) telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku yang belum diketahui jumlah dan identitasnya, akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ade pun menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pengawasan intensif akan terus mereka lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga mengancam industri yang telah legal.
"Rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai sehingga berisiko tinggi bagi konsumen,” tegasnya.
Ade Irawan juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. Operasi ini menyoroti vitalnya kerja sama antarinstansi. Dengan sinergi yang baik, Bea Cukai Makassar yakin dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut waspada dan melaporkan jika menemukan produk rokok yang mencurigakan, karena kontribusi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan BKC ilegal ini," tekannya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Aktivis Minta Aparat Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel
Aktivis mahasiswa di Sulsel mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap peredaran rokok diduga ilegal. Rokok-rokok tersebut dijual bebas tanpa pita bea cukai.
Jum'at, 20 Des 2024 19:54

Sulsel
KPPBC TMP C Parepare Musnahkan BMN Tembakau dan Miras Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris) dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang ilegal.
Selasa, 14 Nov 2023 15:52

Sulsel
Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Norma (65) Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal di Kabupaten Wajo, dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan.
Rabu, 23 Agu 2023 08:38

Sulsel
Dipanggil JPU jadi Saksi, Istri Pelapor Mangkir pada Sidang Kasus Rokok Ilegal di Wajo
Perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang ke tujuh di PN Sengkang, Selasa (15/8/2023) malam.
Rabu, 16 Agu 2023 17:54

Sulsel
Saksi Sebut Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diedar dari Wajo
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang kelima, di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Selasa (1/8/2023) malam
Rabu, 02 Agu 2023 12:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Seekor Anjing Terpanggang, Kebakaran di Bontobaddo Gowa Lalap Satu Rumah Warga
2

Meriah, Siswa SMPN 5 Turatea Rayakan HUT ke-80 RI dengan Berbagai Lomba
3

Happy Kiddy Mall Panakkukang Hadir dengan Wajah Baru: Lebih Seru, Lebih Lengkap
4

XLSMART Siap Sukseskan Festival Pacu Jalur 2025 Lewat Internet Kencang
5

Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Seekor Anjing Terpanggang, Kebakaran di Bontobaddo Gowa Lalap Satu Rumah Warga
2

Meriah, Siswa SMPN 5 Turatea Rayakan HUT ke-80 RI dengan Berbagai Lomba
3

Happy Kiddy Mall Panakkukang Hadir dengan Wajah Baru: Lebih Seru, Lebih Lengkap
4

XLSMART Siap Sukseskan Festival Pacu Jalur 2025 Lewat Internet Kencang
5

Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa