Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Agu 2023 08:38
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang kedelapan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, Selasa (22/8/2023). Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Norma (65) Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal di Kabupaten Wajo, dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Vickariaz Tabriah dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa pada Selasa (22/08/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang.
Saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Adapun, barang bukti berupa 1 buah nota rokok x5 tanggal 15 Mei 2022, dan 3 buah nota rokok x5 return (ditarik) masing-masing tanggal 6 Juli, 6 Juni dan 18 Juli 2022.
Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengaku akan menyampaikan pembelaan secara satu kesatuan.
"Kami telah mendengar tuntutan JPU kepada klien kami, dan atas tuntutan tersebut kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Selain itu juga akan ada pembelaan secara pribadi dari terdakwa sendiri," katanya.
Menurut Firmansayah, kasus ini bermula pada peristiwa perdata, terlebih lagi selama proses persidangan terungkap fakta bahwa siapa pemilik dan apa bukti kepemilikan Rokok X5 masih begitu misterius.
"Dalam fakta persidangan sampai hari ini kepemilikan Rokok X5 masih belum diketahui, nanti kita akan ungkap semua dalam sidang pledoi," tandasnya.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Vickariaz Tabriah dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa pada Selasa (22/08/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang.
Saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Adapun, barang bukti berupa 1 buah nota rokok x5 tanggal 15 Mei 2022, dan 3 buah nota rokok x5 return (ditarik) masing-masing tanggal 6 Juli, 6 Juni dan 18 Juli 2022.
Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengaku akan menyampaikan pembelaan secara satu kesatuan.
"Kami telah mendengar tuntutan JPU kepada klien kami, dan atas tuntutan tersebut kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Selain itu juga akan ada pembelaan secara pribadi dari terdakwa sendiri," katanya.
Menurut Firmansayah, kasus ini bermula pada peristiwa perdata, terlebih lagi selama proses persidangan terungkap fakta bahwa siapa pemilik dan apa bukti kepemilikan Rokok X5 masih begitu misterius.
"Dalam fakta persidangan sampai hari ini kepemilikan Rokok X5 masih belum diketahui, nanti kita akan ungkap semua dalam sidang pledoi," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI), berhasil melakukan penindakan tegas terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah masif di wilayah hukum Makassar pada Kamis malam (07/05/2026).
Sabtu, 09 Mei 2026 08:17
Sulsel
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Bea Cukai Malili ikut memusnahkan 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Senin, 15 Des 2025 15:06
News
Gudang Rokok Ilegal di Makassar Digerebek, Temukan Barang Bernilai Ratusan Juta
Operasi senyap dijalankan Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulsel, Rabu (13/8/2025) malam.
Kamis, 14 Agu 2025 10:29
Sulsel
Aktivis Minta Aparat Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel
Aktivis mahasiswa di Sulsel mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap peredaran rokok diduga ilegal. Rokok-rokok tersebut dijual bebas tanpa pita bea cukai.
Jum'at, 20 Des 2024 19:54
Sulsel
KPPBC TMP C Parepare Musnahkan BMN Tembakau dan Miras Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris) dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang ilegal.
Selasa, 14 Nov 2023 15:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar