Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Reza Pahlevi
Rabu, 23 Agu 2023 08:38
Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang kedelapan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, Selasa (22/8/2023). Foto: Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Norma (65) Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal di Kabupaten Wajo, dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Vickariaz Tabriah dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa pada Selasa (22/08/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang.



Saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Adapun, barang bukti berupa 1 buah nota rokok x5 tanggal 15 Mei 2022, dan 3 buah nota rokok x5 return (ditarik) masing-masing tanggal 6 Juli, 6 Juni dan 18 Juli 2022.

Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengaku akan menyampaikan pembelaan secara satu kesatuan.

"Kami telah mendengar tuntutan JPU kepada klien kami, dan atas tuntutan tersebut kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Selain itu juga akan ada pembelaan secara pribadi dari terdakwa sendiri," katanya.



Menurut Firmansayah, kasus ini bermula pada peristiwa perdata, terlebih lagi selama proses persidangan terungkap fakta bahwa siapa pemilik dan apa bukti kepemilikan Rokok X5 masih begitu misterius.

"Dalam fakta persidangan sampai hari ini kepemilikan Rokok X5 masih belum diketahui, nanti kita akan ungkap semua dalam sidang pledoi," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru