Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Agu 2023 08:38

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang kedelapan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, Selasa (22/8/2023). Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Norma (65) Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal di Kabupaten Wajo, dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Vickariaz Tabriah dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa pada Selasa (22/08/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang.
Saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Adapun, barang bukti berupa 1 buah nota rokok x5 tanggal 15 Mei 2022, dan 3 buah nota rokok x5 return (ditarik) masing-masing tanggal 6 Juli, 6 Juni dan 18 Juli 2022.
Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengaku akan menyampaikan pembelaan secara satu kesatuan.
"Kami telah mendengar tuntutan JPU kepada klien kami, dan atas tuntutan tersebut kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Selain itu juga akan ada pembelaan secara pribadi dari terdakwa sendiri," katanya.
Menurut Firmansayah, kasus ini bermula pada peristiwa perdata, terlebih lagi selama proses persidangan terungkap fakta bahwa siapa pemilik dan apa bukti kepemilikan Rokok X5 masih begitu misterius.
"Dalam fakta persidangan sampai hari ini kepemilikan Rokok X5 masih belum diketahui, nanti kita akan ungkap semua dalam sidang pledoi," tandasnya.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Vickariaz Tabriah dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa pada Selasa (22/08/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang.
Saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Adapun, barang bukti berupa 1 buah nota rokok x5 tanggal 15 Mei 2022, dan 3 buah nota rokok x5 return (ditarik) masing-masing tanggal 6 Juli, 6 Juni dan 18 Juli 2022.
Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengaku akan menyampaikan pembelaan secara satu kesatuan.
"Kami telah mendengar tuntutan JPU kepada klien kami, dan atas tuntutan tersebut kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Selain itu juga akan ada pembelaan secara pribadi dari terdakwa sendiri," katanya.
Menurut Firmansayah, kasus ini bermula pada peristiwa perdata, terlebih lagi selama proses persidangan terungkap fakta bahwa siapa pemilik dan apa bukti kepemilikan Rokok X5 masih begitu misterius.
"Dalam fakta persidangan sampai hari ini kepemilikan Rokok X5 masih belum diketahui, nanti kita akan ungkap semua dalam sidang pledoi," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Aktivis Minta Aparat Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel
Aktivis mahasiswa di Sulsel mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap peredaran rokok diduga ilegal. Rokok-rokok tersebut dijual bebas tanpa pita bea cukai.
Jum'at, 20 Des 2024 19:54

Sulsel
KPPBC TMP C Parepare Musnahkan BMN Tembakau dan Miras Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris) dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang ilegal.
Selasa, 14 Nov 2023 15:52

Sulsel
Dipanggil JPU jadi Saksi, Istri Pelapor Mangkir pada Sidang Kasus Rokok Ilegal di Wajo
Perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang ke tujuh di PN Sengkang, Selasa (15/8/2023) malam.
Rabu, 16 Agu 2023 17:54

Sulsel
Saksi Sebut Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diedar dari Wajo
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang kelima, di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Selasa (1/8/2023) malam
Rabu, 02 Agu 2023 12:04

Sulsel
Sidang Dugaan Rokok Ilegal di Wajo, Saksi Ungkap Prangko dan Isi Beda
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Jumat (28/7/2023).
Jum'at, 28 Jul 2023 21:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
2

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
5

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
2

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
5

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat