Saksi Sebut Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diedar dari Wajo
Reza Pahlevi
Rabu, 02 Agu 2023 12:04
Suasana persidangan terkait dengan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo. Foto: Istimewa
WAJO - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang kelima, di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Selasa (1/8/2023) malam.
Agenda kali ini masih mendengar keterangan saksi dari dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa Norma (65).
Beberapa fakta persidangan terbaru kembali bermunculan setelah bagian Pemasaran rokok X5 Syaifullah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Syaifullah pada periode bulan April hingga November 2022 Nur Jaya melakukan lima kali pembelian rokok merek x5 di daerah Jawa. Rokok x5 tersebut dibawa dari Kota Makassar ke Kabupaten Wajo menggunakan mobil kontainer.
Satu mobil kontainer dapat memuat sebanyak 235 karton rokok X5. Artinya jika diakumulasikan ada 1.175 karton rokok dengan merek X5 beredar di Kabupaten Wajo.
"Dalam satu kontainer dapat memuat 235 karton rokok X5. Didalam 1 karton ada 80 slop rokok X5 dan 1 slop berisi 10 bungkus rokok x5," ujar Syaifullah.
Syaifullah juga mengaku menjual rokok X5 di wilayah Kecamatan Maniangpajo dan Gilireng. "Saya mendapat tugas menjual rokok X5 di Maniangpajo dan Gilireng" tambahnya.
Di sisi lain, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengatakan saksi Syaifullah tergolong unik, sebab saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Syaifullah juga mengaku selama bekerja dibagian pemasaran rokok x5 tidak mengetahui soal izin resmi rokok tersebut.
Saksi Sayifullah juga menerangkan bahwa rokok merk x5 berisi 16 batang, namun saat dikonfirmasi oleh penasehat hukum dan diperlihatkan bukti rokok Merk x5 di hadapan majelis hakim, saksi langsung menganulir keteranganya.
"Waktu diawal saksi mengatakan rokok X5 berisikan 16 batang tapi setelah diperlihatkan bukti rokok X5 saksi langsung merubah keterangannya dihadapan majelis hakim dan mengakui kalau satu bungkus rokok x5 berisikan 20 batang," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim PN Sengkang meminta kepada saksi pelapor Nur Jaya Mustakim untuk menghadirkan bukti dari dokumen legalitas rokok bermerek X5 dan dokumen perusahaan di dalam persidangan.
Sayangnya saksi pelapor Nur Jaya tidak mampu memperlihatkan dokumen legalitas dari rokok X5 beserta dokumen perusahaan. Hanya membawa Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP 048/WBC.12/KPP.MP.05/2020 Tanggal 12 Maret 2020 Tentang Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember.
Bahkan rokok x5 yang dijual Nur Jaya diindikasi memiliki kemiripan dengan rokok ilegal yang biasa disita Bea Cukai sebab harga yang ada diprangko tertulis Rp6.075 namun faktanya dijual ke konsumen Rp14.000.
Agenda kali ini masih mendengar keterangan saksi dari dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa Norma (65).
Beberapa fakta persidangan terbaru kembali bermunculan setelah bagian Pemasaran rokok X5 Syaifullah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Syaifullah pada periode bulan April hingga November 2022 Nur Jaya melakukan lima kali pembelian rokok merek x5 di daerah Jawa. Rokok x5 tersebut dibawa dari Kota Makassar ke Kabupaten Wajo menggunakan mobil kontainer.
Satu mobil kontainer dapat memuat sebanyak 235 karton rokok X5. Artinya jika diakumulasikan ada 1.175 karton rokok dengan merek X5 beredar di Kabupaten Wajo.
"Dalam satu kontainer dapat memuat 235 karton rokok X5. Didalam 1 karton ada 80 slop rokok X5 dan 1 slop berisi 10 bungkus rokok x5," ujar Syaifullah.
Syaifullah juga mengaku menjual rokok X5 di wilayah Kecamatan Maniangpajo dan Gilireng. "Saya mendapat tugas menjual rokok X5 di Maniangpajo dan Gilireng" tambahnya.
Di sisi lain, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengatakan saksi Syaifullah tergolong unik, sebab saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Syaifullah juga mengaku selama bekerja dibagian pemasaran rokok x5 tidak mengetahui soal izin resmi rokok tersebut.
Saksi Sayifullah juga menerangkan bahwa rokok merk x5 berisi 16 batang, namun saat dikonfirmasi oleh penasehat hukum dan diperlihatkan bukti rokok Merk x5 di hadapan majelis hakim, saksi langsung menganulir keteranganya.
"Waktu diawal saksi mengatakan rokok X5 berisikan 16 batang tapi setelah diperlihatkan bukti rokok X5 saksi langsung merubah keterangannya dihadapan majelis hakim dan mengakui kalau satu bungkus rokok x5 berisikan 20 batang," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim PN Sengkang meminta kepada saksi pelapor Nur Jaya Mustakim untuk menghadirkan bukti dari dokumen legalitas rokok bermerek X5 dan dokumen perusahaan di dalam persidangan.
Sayangnya saksi pelapor Nur Jaya tidak mampu memperlihatkan dokumen legalitas dari rokok X5 beserta dokumen perusahaan. Hanya membawa Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP 048/WBC.12/KPP.MP.05/2020 Tanggal 12 Maret 2020 Tentang Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember.
Bahkan rokok x5 yang dijual Nur Jaya diindikasi memiliki kemiripan dengan rokok ilegal yang biasa disita Bea Cukai sebab harga yang ada diprangko tertulis Rp6.075 namun faktanya dijual ke konsumen Rp14.000.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
KPPBC TMP C Parepare Musnahkan BMN Tembakau dan Miras Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris) dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang ilegal.
Selasa, 14 Nov 2023 15:52
Sulsel
Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Norma (65) Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal di Kabupaten Wajo, dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan.
Rabu, 23 Agu 2023 08:38
Sulsel
Dipanggil JPU jadi Saksi, Istri Pelapor Mangkir pada Sidang Kasus Rokok Ilegal di Wajo
Perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang ke tujuh di PN Sengkang, Selasa (15/8/2023) malam.
Rabu, 16 Agu 2023 17:54
Sulsel
Sidang Dugaan Rokok Ilegal di Wajo, Saksi Ungkap Prangko dan Isi Beda
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Jumat (28/7/2023).
Jum'at, 28 Jul 2023 21:22
Sulsel
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Luwu Timur, Bea Cukai Lakukan Penindakan
Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur, berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal saat melakukan operasi pasar gabungan yang dilaksanakan selama lima hari
Sabtu, 20 Mei 2023 11:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024