Saksi Sebut Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diedar dari Wajo

Reza Pahlevi
Rabu, 02 Agu 2023 12:04
Saksi Sebut Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diedar dari Wajo
Suasana persidangan terkait dengan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo. Foto: Istimewa
Comment
Share
WAJO - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang kelima, di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Selasa (1/8/2023) malam.

Agenda kali ini masih mendengar keterangan saksi dari dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa Norma (65).



Beberapa fakta persidangan terbaru kembali bermunculan setelah bagian Pemasaran rokok X5 Syaifullah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menurut Syaifullah pada periode bulan April hingga November 2022 Nur Jaya melakukan lima kali pembelian rokok merek x5 di daerah Jawa. Rokok x5 tersebut dibawa dari Kota Makassar ke Kabupaten Wajo menggunakan mobil kontainer.

Satu mobil kontainer dapat memuat sebanyak 235 karton rokok X5. Artinya jika diakumulasikan ada 1.175 karton rokok dengan merek X5 beredar di Kabupaten Wajo.

"Dalam satu kontainer dapat memuat 235 karton rokok X5. Didalam 1 karton ada 80 slop rokok X5 dan 1 slop berisi 10 bungkus rokok x5," ujar Syaifullah.

Syaifullah juga mengaku menjual rokok X5 di wilayah Kecamatan Maniangpajo dan Gilireng. "Saya mendapat tugas menjual rokok X5 di Maniangpajo dan Gilireng" tambahnya.



Di sisi lain, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengatakan saksi Syaifullah tergolong unik, sebab saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Syaifullah juga mengaku selama bekerja dibagian pemasaran rokok x5 tidak mengetahui soal izin resmi rokok tersebut.

Saksi Sayifullah juga menerangkan bahwa rokok merk x5 berisi 16 batang, namun saat dikonfirmasi oleh penasehat hukum dan diperlihatkan bukti rokok Merk x5 di hadapan majelis hakim, saksi langsung menganulir keteranganya.

"Waktu diawal saksi mengatakan rokok X5 berisikan 16 batang tapi setelah diperlihatkan bukti rokok X5 saksi langsung merubah keterangannya dihadapan majelis hakim dan mengakui kalau satu bungkus rokok x5 berisikan 20 batang," tandasnya.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim PN Sengkang meminta kepada saksi pelapor Nur Jaya Mustakim untuk menghadirkan bukti dari dokumen legalitas rokok bermerek X5 dan dokumen perusahaan di dalam persidangan.

Sayangnya saksi pelapor Nur Jaya tidak mampu memperlihatkan dokumen legalitas dari rokok X5 beserta dokumen perusahaan. Hanya membawa Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP 048/WBC.12/KPP.MP.05/2020 Tanggal 12 Maret 2020 Tentang Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember.

Bahkan rokok x5 yang dijual Nur Jaya diindikasi memiliki kemiripan dengan rokok ilegal yang biasa disita Bea Cukai sebab harga yang ada diprangko tertulis Rp6.075 namun faktanya dijual ke konsumen Rp14.000.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru