Peredaran Rokok Ilegal Marak di Luwu Timur, Bea Cukai Lakukan Penindakan
Sabtu, 20 Mei 2023 11:21
Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur, berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal saat melakukan operasi pasar gabungan yang dilaksanakan selama lima hari. Foto: Is
LUWU TIMUR - Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur, berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal saat melakukan operasi pasar gabungan yang dilaksanakan selama lima hari yang dimulai dari tanggal 15 hingga 19 Mei 2023 hari ini.
Bea Cukai bersama Pemda Lutim dalam hal ini Satpol PP telah menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta Pasar yang ada di setiap kecamatan se Kabupaten Luwu Timur.
Adapun rokok ilegal yang ditemukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pemda Lutim dengan kesalahan seperti rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengungkapkan, upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujar Firman.
Selain melakukan pengawasan dan sosialiasi, kata Firman, dalam operasi gabungan kali ini juga dilakukan pemasangan Spanduk Gempur Rokok Ilegal di tiga titik berbeda di Kabupaten Luwu Timur.
“Kami berharap dengan adanya sinergitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Timur melalui kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait rokok ilegal yang tentunya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupateb Luwu Timur," tutup Firman.
Bea Cukai bersama Pemda Lutim dalam hal ini Satpol PP telah menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta Pasar yang ada di setiap kecamatan se Kabupaten Luwu Timur.
Adapun rokok ilegal yang ditemukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pemda Lutim dengan kesalahan seperti rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengungkapkan, upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujar Firman.
Selain melakukan pengawasan dan sosialiasi, kata Firman, dalam operasi gabungan kali ini juga dilakukan pemasangan Spanduk Gempur Rokok Ilegal di tiga titik berbeda di Kabupaten Luwu Timur.
“Kami berharap dengan adanya sinergitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Timur melalui kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait rokok ilegal yang tentunya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupateb Luwu Timur," tutup Firman.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
KPPBC TMP C Parepare Musnahkan BMN Tembakau dan Miras Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris) dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang ilegal.
Selasa, 14 Nov 2023 15:52
Sulsel
Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Norma (65) Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal di Kabupaten Wajo, dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan.
Rabu, 23 Agu 2023 08:38
Sulsel
Dipanggil JPU jadi Saksi, Istri Pelapor Mangkir pada Sidang Kasus Rokok Ilegal di Wajo
Perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang ke tujuh di PN Sengkang, Selasa (15/8/2023) malam.
Rabu, 16 Agu 2023 17:54
Sulsel
Saksi Sebut Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diedar dari Wajo
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang kelima, di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Selasa (1/8/2023) malam
Rabu, 02 Agu 2023 12:04
Sulsel
Sidang Dugaan Rokok Ilegal di Wajo, Saksi Ungkap Prangko dan Isi Beda
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Jumat (28/7/2023).
Jum'at, 28 Jul 2023 21:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Sakiti Perasaan Masyarakat, Ridwan Sau Diboikot Tampil di Bantaeng
2
Tim Hukum Temukan Dugaan Praktik Politik Uang saat Masa Tenang di SMP Gowa
3
Kekuatan Rakyat di Gowa Makin Sulit Dibendung ke Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Maros Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu
5
Chaidir Langsung Disibukkan Berbagai Agenda sebagai Bupati Maros Usai Cuti Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Sakiti Perasaan Masyarakat, Ridwan Sau Diboikot Tampil di Bantaeng
2
Tim Hukum Temukan Dugaan Praktik Politik Uang saat Masa Tenang di SMP Gowa
3
Kekuatan Rakyat di Gowa Makin Sulit Dibendung ke Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Maros Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu
5
Chaidir Langsung Disibukkan Berbagai Agenda sebagai Bupati Maros Usai Cuti Pilkada