KPPBC TMP C Parepare Musnahkan BMN Tembakau dan Miras Ilegal

Tim Sindomakassar
Selasa, 14 Nov 2023 15:52
KPPBC TMP C Parepare Musnahkan BMN Tembakau dan Miras Ilegal
KPPBC TMP C Parepare bersama sejumlah pihak melakukan pemusnahan terhadap BMN. Foto: Humas Bea Cukai Parepare
Comment
Share
PAREPARE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris) dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang ilegal.

Kepala Kantor, Dawny Marbagio mengatakan barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama periode Oktober 2022 sampaik Oktober 2023 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Nomor S-37/MK.6/KNL.1503/2023 Tanggal 06 November 2023; S-38/MK.6/KNL.1503/2023 Tanggal 06 November 2023; S-39/MK.6/KNL.1503/2023 Tanggal 06 November 2023 dan S-40/MK.6/KNL.1503/2023 Tanggal 06 November 2023.

"Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara," katanya.

"Penindakan rokok ilegal dan minuman keras ilegal tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector," sambungnya.



Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alcohol/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Sementara sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai.

Dawny menuturkan, adapun pemusnahan yang dilakukan hari ini terhadap rokok ilegal sebanyak 1.401.300 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.758.697.700, tembakau iris sebanyak 13.000 gram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp3.588.000 dan minuman mengandung etil alcohol/minuman keras ilegal sebanyak 345,46 Liter dengan nilai barang sebesar Rp 66.780.000.

"Perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp1.222.215.749 yang terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPn HT," ujarnya.

Dia melanjutkan, Bea Cukai Parepare dari tahun ke tahun berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alcohol/minuman keras ilegal di wilayah pengawasannya.

Pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2023, Bea Cukai Parepare telah menghimpun penerimaan sebesar Rp62,02 Milyar atau 96,46 % dari target penerimaan sebesar Rp64,29 Milyar.



Adapun rincian penerimaan tahun 2023 diantaranya ialah Bea Masuk realisasi sebesar Rp8,48 Milyar dari Januari sampai Oktober 2023. Dimana dari target sebesar Rp7,16 Milyar atau persentase 118,43%.

Jenis penerimaan Bea Keluar realisasi sebesar Rp5,91 Milyar, dari target Rp5,67 Milyar atau persentase 104,23%. Sedangkan penerimaan Cukai realisasi sebesar Rp47,63 Milyar dari target Rp51,46 Milyar atau persentase 92,55%.

"Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergi dan kerja sama seluruh jajaran TNI, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dan juga peran aktif masyarakat sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru