Dipanggil JPU jadi Saksi, Istri Pelapor Mangkir pada Sidang Kasus Rokok Ilegal di Wajo
Rabu, 16 Agu 2023 17:54
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan rokok ilegal di PN Sengkang pada Selasa (2/15/8/2023). Dalam sidang ini, saksi yakni istri pelapor mangkir untuk memberikan keterangan. Foto/Reza Pahlevi
WAJO - Perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang ke tujuh di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Selasa (15/8/2023) malam.
Dalam sidang tersebut, Norma (65) duduk sebagai terdakwa. Agenda sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi Jasriani, istri dari pelapor Nur Jaya. Sayangnya saksi yang ingin di hadirkan JPU dalam sidang ke tujuh ini tidak hadir.
"Saksi tidak bisa hadir setelah kami panggil secera patut," kata JPU bernama Erwin di hadapan majelis hakim PN Sengkang.
Bahkan Erwin meminta kepada majelis hakim agar BAP dari Jasriani dibacakan oleh JPU. Namun permintan itu ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak dibenarkan BAP dibacakan dalam persidangan tanpa kehadiran saksi.
Alhasil sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa Norma. Dalam keterangannya, dihadapan Majelis Hakim, Norma membeberkan awal mula kerja sama jual beli rokok X5 dengan pelapor, Nur Jaya.
Ia mengakui bahwa Nur Jaya memanggilnya untuk membantu menjual rokok X5 sebanyak 100 dos. Namun Norma merasa ditipu karena ternyata rokok X5 merupakan rokok ilegal.
"Pak Jaya menyampaikan saya melalui Whatsapp agar hati-hati mengedarkan rokok karena akan ada razia Gempur dari Bea Cukai. Jujur saya mau ikut ini bisnis, karena sebelumnya Pak Jaya tidak pernah bilang kalau rokok ini ilegal," bebernya.
Di sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengapresiasi sikap majelis Hakim yang menolak pembacaan BAP saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Ketidak hadiran Jasriani dalam sidang kali ini menjadi catatan serius. Sebab sebelumnya Jasriani sempat bersama dengan saksi bernama Cici memasarkan rokok X5 ke Sulawesi Tengah.
"Tentu kami apresiasi, betul sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Namun kok aneh, Jasriani yang merupakan istri dari pelapor (Nur Jaya) tidak bisa hadir untuk memberikan kesaksian di pengadilan," jelasnya.
Seharusnya kata Firmansyah, Jasriani hadir memberikan keterangan dihadapan persidangan. Justru ketidakhadiran Jasriani dapat menimbulkan tanda tanya besar dan spekulasi.
"Apakah ketidakhadirannya karena dugaan Bisnis rokok ilegal suaminya terungkap dalam persidangan, atau bisa saja ada yang ingin ditutupi, kita lihat saja nanti," tandasnya
Dalam sidang tersebut, Norma (65) duduk sebagai terdakwa. Agenda sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi Jasriani, istri dari pelapor Nur Jaya. Sayangnya saksi yang ingin di hadirkan JPU dalam sidang ke tujuh ini tidak hadir.
"Saksi tidak bisa hadir setelah kami panggil secera patut," kata JPU bernama Erwin di hadapan majelis hakim PN Sengkang.
Bahkan Erwin meminta kepada majelis hakim agar BAP dari Jasriani dibacakan oleh JPU. Namun permintan itu ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak dibenarkan BAP dibacakan dalam persidangan tanpa kehadiran saksi.
Alhasil sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa Norma. Dalam keterangannya, dihadapan Majelis Hakim, Norma membeberkan awal mula kerja sama jual beli rokok X5 dengan pelapor, Nur Jaya.
Ia mengakui bahwa Nur Jaya memanggilnya untuk membantu menjual rokok X5 sebanyak 100 dos. Namun Norma merasa ditipu karena ternyata rokok X5 merupakan rokok ilegal.
"Pak Jaya menyampaikan saya melalui Whatsapp agar hati-hati mengedarkan rokok karena akan ada razia Gempur dari Bea Cukai. Jujur saya mau ikut ini bisnis, karena sebelumnya Pak Jaya tidak pernah bilang kalau rokok ini ilegal," bebernya.
Di sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengapresiasi sikap majelis Hakim yang menolak pembacaan BAP saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Ketidak hadiran Jasriani dalam sidang kali ini menjadi catatan serius. Sebab sebelumnya Jasriani sempat bersama dengan saksi bernama Cici memasarkan rokok X5 ke Sulawesi Tengah.
"Tentu kami apresiasi, betul sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Namun kok aneh, Jasriani yang merupakan istri dari pelapor (Nur Jaya) tidak bisa hadir untuk memberikan kesaksian di pengadilan," jelasnya.
Seharusnya kata Firmansyah, Jasriani hadir memberikan keterangan dihadapan persidangan. Justru ketidakhadiran Jasriani dapat menimbulkan tanda tanya besar dan spekulasi.
"Apakah ketidakhadirannya karena dugaan Bisnis rokok ilegal suaminya terungkap dalam persidangan, atau bisa saja ada yang ingin ditutupi, kita lihat saja nanti," tandasnya
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Bea Cukai Malili ikut memusnahkan 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Senin, 15 Des 2025 15:06
News
Gudang Rokok Ilegal di Makassar Digerebek, Temukan Barang Bernilai Ratusan Juta
Operasi senyap dijalankan Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulsel, Rabu (13/8/2025) malam.
Kamis, 14 Agu 2025 10:29
Sulsel
Aktivis Minta Aparat Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel
Aktivis mahasiswa di Sulsel mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap peredaran rokok diduga ilegal. Rokok-rokok tersebut dijual bebas tanpa pita bea cukai.
Jum'at, 20 Des 2024 19:54
Sulsel
KPPBC TMP C Parepare Musnahkan BMN Tembakau dan Miras Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris) dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang ilegal.
Selasa, 14 Nov 2023 15:52
Sulsel
Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Norma (65) Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal di Kabupaten Wajo, dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan.
Rabu, 23 Agu 2023 08:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
2
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
3
Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
4
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
5
Hari Amal Bakti, Momentum Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
2
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
3
Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
4
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
5
Hari Amal Bakti, Momentum Perkuat Kerukunan Umat Beragama