Dipanggil JPU jadi Saksi, Istri Pelapor Mangkir pada Sidang Kasus Rokok Ilegal di Wajo

Reza Pahlevi
Rabu, 16 Agu 2023 17:54
Dipanggil JPU jadi Saksi, Istri Pelapor Mangkir pada Sidang Kasus Rokok Ilegal di Wajo
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan rokok ilegal di PN Sengkang pada Selasa (2/15/8/2023). Dalam sidang ini, saksi yakni istri pelapor mangkir untuk memberikan keterangan. Foto/Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang ke tujuh di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Selasa (15/8/2023) malam.

Dalam sidang tersebut, Norma (65) duduk sebagai terdakwa. Agenda sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi Jasriani, istri dari pelapor Nur Jaya. Sayangnya saksi yang ingin di hadirkan JPU dalam sidang ke tujuh ini tidak hadir.

"Saksi tidak bisa hadir setelah kami panggil secera patut," kata JPU bernama Erwin di hadapan majelis hakim PN Sengkang.

Bahkan Erwin meminta kepada majelis hakim agar BAP dari Jasriani dibacakan oleh JPU. Namun permintan itu ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak dibenarkan BAP dibacakan dalam persidangan tanpa kehadiran saksi.

Alhasil sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa Norma. Dalam keterangannya, dihadapan Majelis Hakim, Norma membeberkan awal mula kerja sama jual beli rokok X5 dengan pelapor, Nur Jaya.

Ia mengakui bahwa Nur Jaya memanggilnya untuk membantu menjual rokok X5 sebanyak 100 dos. Namun Norma merasa ditipu karena ternyata rokok X5 merupakan rokok ilegal.

"Pak Jaya menyampaikan saya melalui Whatsapp agar hati-hati mengedarkan rokok karena akan ada razia Gempur dari Bea Cukai. Jujur saya mau ikut ini bisnis, karena sebelumnya Pak Jaya tidak pernah bilang kalau rokok ini ilegal," bebernya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengapresiasi sikap majelis Hakim yang menolak pembacaan BAP saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Ketidak hadiran Jasriani dalam sidang kali ini menjadi catatan serius. Sebab sebelumnya Jasriani sempat bersama dengan saksi bernama Cici memasarkan rokok X5 ke Sulawesi Tengah.

"Tentu kami apresiasi, betul sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Namun kok aneh, Jasriani yang merupakan istri dari pelapor (Nur Jaya) tidak bisa hadir untuk memberikan kesaksian di pengadilan," jelasnya.

Seharusnya kata Firmansyah, Jasriani hadir memberikan keterangan dihadapan persidangan. Justru ketidakhadiran Jasriani dapat menimbulkan tanda tanya besar dan spekulasi.

"Apakah ketidakhadirannya karena dugaan Bisnis rokok ilegal suaminya terungkap dalam persidangan, atau bisa saja ada yang ingin ditutupi, kita lihat saja nanti," tandasnya
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru