Aktivis Minta Aparat Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel
Jum'at, 20 Des 2024 19:54

Aktivis Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Rais menyoroti peredaran rokok diduga ilegal. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
BULUKUMBA - Aktivis mahasiswa di Sulsel mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap peredaran rokok diduga ilegal. Rokok-rokok tersebut dijual bebas tanpa pita bea cukai.
Salah satu rokok yang diduga ilegal tersebut bermerek 68. Rokok merek ini beredar luas di Kabupaten Bulukumba. Pada kemasannya, tidak ditemukan pita bea cukai.
Aktivis Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Rais mengatakan, berdasarkan penelusuran di lapangan dan laporan warga, rokok tersebut dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional Bulukumba. Tidak hanya di daerah Butta Panrita Lopi, rokok ini diduga juga beredar di daerah lain di Sulsel.
"Rokok 68 ditemukan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan, sehingga merugikan pendapatan daerah, dan itu dijual bebas di pasar tradisional Bulukumba dan bahkan beredar dibeberapa daerah di Sulsel," ungkap Rais.
"Rokok ilegal itu juga diduga tidak melalui pengawasan yang ketat," sambung Rais kepada SINDO Makassar, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut Rais menjelaskan, aturan terkait rokok sangat jelas dalam UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai Rokok. "Aturannya jelas, yang berbeda dengan isi dalam kemasan, dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana," ungkapnya.
Rais mendesak Polda Susel dan Disperindag Sulsel serta Beacukai untuk menghentikan peredaran rokok ilegal tersebut.
"Saya mendesak pihak terkait untuk menghentikan peredaran rokok ilegal karena itu dapat merugikan pendapatan daerah," tegasnya.
"Selain itu, dalam waktu dekat saya akan melakukan aksi unjuk rasa mendesak pihak terkait untuk segera mertibkan peredaran rokok ilegal itu," Rais mengakhiri.
Salah satu rokok yang diduga ilegal tersebut bermerek 68. Rokok merek ini beredar luas di Kabupaten Bulukumba. Pada kemasannya, tidak ditemukan pita bea cukai.
Aktivis Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Rais mengatakan, berdasarkan penelusuran di lapangan dan laporan warga, rokok tersebut dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional Bulukumba. Tidak hanya di daerah Butta Panrita Lopi, rokok ini diduga juga beredar di daerah lain di Sulsel.
"Rokok 68 ditemukan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan, sehingga merugikan pendapatan daerah, dan itu dijual bebas di pasar tradisional Bulukumba dan bahkan beredar dibeberapa daerah di Sulsel," ungkap Rais.
"Rokok ilegal itu juga diduga tidak melalui pengawasan yang ketat," sambung Rais kepada SINDO Makassar, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut Rais menjelaskan, aturan terkait rokok sangat jelas dalam UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai Rokok. "Aturannya jelas, yang berbeda dengan isi dalam kemasan, dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana," ungkapnya.
Rais mendesak Polda Susel dan Disperindag Sulsel serta Beacukai untuk menghentikan peredaran rokok ilegal tersebut.
"Saya mendesak pihak terkait untuk menghentikan peredaran rokok ilegal karena itu dapat merugikan pendapatan daerah," tegasnya.
"Selain itu, dalam waktu dekat saya akan melakukan aksi unjuk rasa mendesak pihak terkait untuk segera mertibkan peredaran rokok ilegal itu," Rais mengakhiri.
(MAN)
Berita Terkait

News
Kapolda Sulsel Berganti, Brigjen Pol Djuhandhani Gantikan Rusdi Hartono
Jabatan Kapolda Sulsel resmi berganti berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2192/IX/KEP/2025 tanggal 24 September 2025. Dalam keputusan tersebut, Irjen Pol Rusdi Hartono dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri
Jum'at, 26 Sep 2025 14:26

News
Polda Sulsel Bantah Bebaskan Pelaku Sobis Usai Bayar Uang Penangguhan Hampir Rp1 Miliar
Polda Sulsel dikabarkan membebaskan sejumlah pelaku sobis atau penipuan online usai menerima uang penangguhan Rp950 juta. Kabar itupun dibantah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Senin, 22 Sep 2025 15:37

News
11 Anak Tersangka Kasus Kerusuhan di Makassar Tak Ditahan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengungkapkan total tersangka kerusuhan di Makassar bertambah jadi 53 orang. Terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.
Rabu, 17 Sep 2025 07:01

News
Tersangka Aksi Kerusuhan Makassar Bertambah Jadi 53 Orang
Jumlah tersangka kasus demo berujung kerusuhan di Makassar bertambah menjadi 53 orang. Polisi pastikan akan mengusutnya hingga tuntas.
Selasa, 16 Sep 2025 14:30

News
Polda Sulsel Ungkap 265 Kasus Selama Operasi Sikat Lipu 2025
Polda Sulsel beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 265 kasus selama Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2025.
Minggu, 14 Sep 2025 18:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran