Aktivis Minta Aparat Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel

Jum'at, 20 Des 2024 19:54
Aktivis Minta Aparat Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel
Aktivis Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Rais menyoroti peredaran rokok diduga ilegal. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
BULUKUMBA - Aktivis mahasiswa di Sulsel mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap peredaran rokok diduga ilegal. Rokok-rokok tersebut dijual bebas tanpa pita bea cukai.

Salah satu rokok yang diduga ilegal tersebut bermerek 68. Rokok merek ini beredar luas di Kabupaten Bulukumba. Pada kemasannya, tidak ditemukan pita bea cukai.

Aktivis Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Rais mengatakan, berdasarkan penelusuran di lapangan dan laporan warga, rokok tersebut dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional Bulukumba. Tidak hanya di daerah Butta Panrita Lopi, rokok ini diduga juga beredar di daerah lain di Sulsel.

"Rokok 68 ditemukan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan, sehingga merugikan pendapatan daerah, dan itu dijual bebas di pasar tradisional Bulukumba dan bahkan beredar dibeberapa daerah di Sulsel," ungkap Rais.

"Rokok ilegal itu juga diduga tidak melalui pengawasan yang ketat," sambung Rais kepada SINDO Makassar, Jumat (20/12/2024).

Lebih lanjut Rais menjelaskan, aturan terkait rokok sangat jelas dalam UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai Rokok. "Aturannya jelas, yang berbeda dengan isi dalam kemasan, dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana," ungkapnya.

Rais mendesak Polda Susel dan Disperindag Sulsel serta Beacukai untuk menghentikan peredaran rokok ilegal tersebut.

"Saya mendesak pihak terkait untuk menghentikan peredaran rokok ilegal karena itu dapat merugikan pendapatan daerah," tegasnya.

"Selain itu, dalam waktu dekat saya akan melakukan aksi unjuk rasa mendesak pihak terkait untuk segera mertibkan peredaran rokok ilegal itu," Rais mengakhiri.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru