Dibatasi Aturan, Bea Cukai Parepare Tidak Berwenang Tindaki Peredaran Barang Impor
Darwiaty Dalle
Kamis, 09 Mar 2023 21:24
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Parepare, Muhammad Daud. Foto/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kota Parepare mengaku tidak dapat membendung masuknya barang impor di Parepare. Alasannya, mereka terbentur aturan terkait batasan otoritas, yang tidak memberi mereka kewenangan menindak barang impor yang telah diantarpulaukan.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Parepare, Muhammad Daud, Kamis (9/3/2023). Menurut aturan terkait kewenangan sebagai pengawas pelabuhan kedua, produk luar negeri yang telah melalui jalur antar pulau, dan masuk lewat Pelabuhan Ajatappareng, tidak bisa dikatakan sebagai barang impor.
Barang impor menurut aturan yang mengikat Bea Cukai, kata Daud, yakni barang yang masuk melalui jalur antar negara. Sementara yang masuk ke Parepare, produk luar negeri yang setelah melalui daerah pabean lainnya, yakni pelabuhan pertama atau antar pulau. "Kami tidak berani menyebut itu sebagai barang impor meski buatan luar negeri," katanya.
Selain itu, kata dia, untuk saat ini pihaknya dibatasi kewenangan terkait pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai, serta Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Daud mengaku, luasnya wilayah hukum yang harus diawasi KPPBC TMP Parepare, meliputi sebagian Sulsel dan Sulbar, tidak sebanding dengan minimnya SDM yang dimiliki. Belum lagi, keterbatasan dana operasional yang berdampak pada tidak optimalnya pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, utamanya pada jalur-jalur tikus yang sulit dijangkau.
Terkait produk luar negeri berupa makanan dan minuman instan yang diperjualbelikan di sejumlah toko di Parepare, tambah Daud, menjadi ranah pemerintah setempat, sebagai pengambil kebijakan terkait perizinan perdagangan.
"Kecuali pihak terkait meminta kami untuk bersama-sama turun melakukan pengembangan temuan, dan tentu sesuai kewenangan masing-masing," tandasnya.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Parepare, Muhammad Daud, Kamis (9/3/2023). Menurut aturan terkait kewenangan sebagai pengawas pelabuhan kedua, produk luar negeri yang telah melalui jalur antar pulau, dan masuk lewat Pelabuhan Ajatappareng, tidak bisa dikatakan sebagai barang impor.
Barang impor menurut aturan yang mengikat Bea Cukai, kata Daud, yakni barang yang masuk melalui jalur antar negara. Sementara yang masuk ke Parepare, produk luar negeri yang setelah melalui daerah pabean lainnya, yakni pelabuhan pertama atau antar pulau. "Kami tidak berani menyebut itu sebagai barang impor meski buatan luar negeri," katanya.
Selain itu, kata dia, untuk saat ini pihaknya dibatasi kewenangan terkait pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai, serta Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Daud mengaku, luasnya wilayah hukum yang harus diawasi KPPBC TMP Parepare, meliputi sebagian Sulsel dan Sulbar, tidak sebanding dengan minimnya SDM yang dimiliki. Belum lagi, keterbatasan dana operasional yang berdampak pada tidak optimalnya pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, utamanya pada jalur-jalur tikus yang sulit dijangkau.
Terkait produk luar negeri berupa makanan dan minuman instan yang diperjualbelikan di sejumlah toko di Parepare, tambah Daud, menjadi ranah pemerintah setempat, sebagai pengambil kebijakan terkait perizinan perdagangan.
"Kecuali pihak terkait meminta kami untuk bersama-sama turun melakukan pengembangan temuan, dan tentu sesuai kewenangan masing-masing," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Pengusaha Tiga Negara Sepakati Kerja Sama Investasi Rp1,2 Triliun
Grup usaha dan pengusaha dari tiga negara yakni Indonesia, Malaysia, dan China, menyepakati kerja sama investasi lebih Rp1, 2 triliun.
Jum'at, 26 Jul 2024 13:23
News
Tim Bea Cukai Amankan Warga Papua Nugini Karena Bawa 2 Butir Amunisi
Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura, mengamankan seorang wanita warga Papua Nugini karena membawa dua butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm.
Minggu, 05 Mei 2024 13:35
Sulsel
KPPBC TMP C Parepare Musnahkan BMN Tembakau dan Miras Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris) dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang ilegal.
Selasa, 14 Nov 2023 15:52
Sulsel
Sidang Dugaan Rokok Ilegal di Wajo, Saksi Ungkap Prangko dan Isi Beda
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Jumat (28/7/2023).
Jum'at, 28 Jul 2023 21:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar