Dibatasi Aturan, Bea Cukai Parepare Tidak Berwenang Tindaki Peredaran Barang Impor
Kamis, 09 Mar 2023 21:24

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Parepare, Muhammad Daud. Foto/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kota Parepare mengaku tidak dapat membendung masuknya barang impor di Parepare. Alasannya, mereka terbentur aturan terkait batasan otoritas, yang tidak memberi mereka kewenangan menindak barang impor yang telah diantarpulaukan.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Parepare, Muhammad Daud, Kamis (9/3/2023). Menurut aturan terkait kewenangan sebagai pengawas pelabuhan kedua, produk luar negeri yang telah melalui jalur antar pulau, dan masuk lewat Pelabuhan Ajatappareng, tidak bisa dikatakan sebagai barang impor.
Barang impor menurut aturan yang mengikat Bea Cukai, kata Daud, yakni barang yang masuk melalui jalur antar negara. Sementara yang masuk ke Parepare, produk luar negeri yang setelah melalui daerah pabean lainnya, yakni pelabuhan pertama atau antar pulau. "Kami tidak berani menyebut itu sebagai barang impor meski buatan luar negeri," katanya.
Selain itu, kata dia, untuk saat ini pihaknya dibatasi kewenangan terkait pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai, serta Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Daud mengaku, luasnya wilayah hukum yang harus diawasi KPPBC TMP Parepare, meliputi sebagian Sulsel dan Sulbar, tidak sebanding dengan minimnya SDM yang dimiliki. Belum lagi, keterbatasan dana operasional yang berdampak pada tidak optimalnya pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, utamanya pada jalur-jalur tikus yang sulit dijangkau.
Terkait produk luar negeri berupa makanan dan minuman instan yang diperjualbelikan di sejumlah toko di Parepare, tambah Daud, menjadi ranah pemerintah setempat, sebagai pengambil kebijakan terkait perizinan perdagangan.
"Kecuali pihak terkait meminta kami untuk bersama-sama turun melakukan pengembangan temuan, dan tentu sesuai kewenangan masing-masing," tandasnya.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Parepare, Muhammad Daud, Kamis (9/3/2023). Menurut aturan terkait kewenangan sebagai pengawas pelabuhan kedua, produk luar negeri yang telah melalui jalur antar pulau, dan masuk lewat Pelabuhan Ajatappareng, tidak bisa dikatakan sebagai barang impor.
Barang impor menurut aturan yang mengikat Bea Cukai, kata Daud, yakni barang yang masuk melalui jalur antar negara. Sementara yang masuk ke Parepare, produk luar negeri yang setelah melalui daerah pabean lainnya, yakni pelabuhan pertama atau antar pulau. "Kami tidak berani menyebut itu sebagai barang impor meski buatan luar negeri," katanya.
Selain itu, kata dia, untuk saat ini pihaknya dibatasi kewenangan terkait pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai, serta Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Daud mengaku, luasnya wilayah hukum yang harus diawasi KPPBC TMP Parepare, meliputi sebagian Sulsel dan Sulbar, tidak sebanding dengan minimnya SDM yang dimiliki. Belum lagi, keterbatasan dana operasional yang berdampak pada tidak optimalnya pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, utamanya pada jalur-jalur tikus yang sulit dijangkau.
Terkait produk luar negeri berupa makanan dan minuman instan yang diperjualbelikan di sejumlah toko di Parepare, tambah Daud, menjadi ranah pemerintah setempat, sebagai pengambil kebijakan terkait perizinan perdagangan.
"Kecuali pihak terkait meminta kami untuk bersama-sama turun melakukan pengembangan temuan, dan tentu sesuai kewenangan masing-masing," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait

News
Pelindo Regional 4 Dapat Apresiasi atas Dukungan Program NLE
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 terus aktif berkolaborasi dan mendukung implementasi program National Logistics Ecosystem (NLE) di Indonesia.
Kamis, 23 Jan 2025 13:19

News
Hari Pabean Internasional, Kepala Karantina Sulsel Terima Penghargaan dari DJBC Sulbagsel
Dalam rangka Hari Pabean Internasional, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulsel menerima penghargaan dari Tim Nasional Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Kamis, 23 Jan 2025 11:26

Makassar City
Imigrasi Makassar Raih Penghargaan Penerapan Program NLE dari Bea Cukai
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar diganjar penghargaan oleh Dirjen Bea Cukai. Penghargaan itu atas keberhasilan penerapan program NLE di Bandara International Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Jan 2025 17:41

News
Hari Pabean Internasional, Jufri Rahman Terima Penghargaan dari DJBC Sulbagsel
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman menghadiri apel dalam rangka memperingati Hari Pabean Internasional (HPI) Tahun 2025, di Halaman Gedung Keuangan Negara, Kanwil Sulsel, Rabu, (22/01/2025).
Rabu, 22 Jan 2025 16:46

News
Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,7 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil dari penidakan tahun 2024 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) nilainya mencapai Rp10,7 miliar, Kamis (5/12/2024).
Kamis, 05 Des 2024 21:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler