Dibatasi Aturan, Bea Cukai Parepare Tidak Berwenang Tindaki Peredaran Barang Impor
Kamis, 09 Mar 2023 21:24
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Parepare, Muhammad Daud. Foto/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kota Parepare mengaku tidak dapat membendung masuknya barang impor di Parepare. Alasannya, mereka terbentur aturan terkait batasan otoritas, yang tidak memberi mereka kewenangan menindak barang impor yang telah diantarpulaukan.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Parepare, Muhammad Daud, Kamis (9/3/2023). Menurut aturan terkait kewenangan sebagai pengawas pelabuhan kedua, produk luar negeri yang telah melalui jalur antar pulau, dan masuk lewat Pelabuhan Ajatappareng, tidak bisa dikatakan sebagai barang impor.
Barang impor menurut aturan yang mengikat Bea Cukai, kata Daud, yakni barang yang masuk melalui jalur antar negara. Sementara yang masuk ke Parepare, produk luar negeri yang setelah melalui daerah pabean lainnya, yakni pelabuhan pertama atau antar pulau. "Kami tidak berani menyebut itu sebagai barang impor meski buatan luar negeri," katanya.
Selain itu, kata dia, untuk saat ini pihaknya dibatasi kewenangan terkait pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai, serta Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Daud mengaku, luasnya wilayah hukum yang harus diawasi KPPBC TMP Parepare, meliputi sebagian Sulsel dan Sulbar, tidak sebanding dengan minimnya SDM yang dimiliki. Belum lagi, keterbatasan dana operasional yang berdampak pada tidak optimalnya pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, utamanya pada jalur-jalur tikus yang sulit dijangkau.
Terkait produk luar negeri berupa makanan dan minuman instan yang diperjualbelikan di sejumlah toko di Parepare, tambah Daud, menjadi ranah pemerintah setempat, sebagai pengambil kebijakan terkait perizinan perdagangan.
"Kecuali pihak terkait meminta kami untuk bersama-sama turun melakukan pengembangan temuan, dan tentu sesuai kewenangan masing-masing," tandasnya.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Parepare, Muhammad Daud, Kamis (9/3/2023). Menurut aturan terkait kewenangan sebagai pengawas pelabuhan kedua, produk luar negeri yang telah melalui jalur antar pulau, dan masuk lewat Pelabuhan Ajatappareng, tidak bisa dikatakan sebagai barang impor.
Barang impor menurut aturan yang mengikat Bea Cukai, kata Daud, yakni barang yang masuk melalui jalur antar negara. Sementara yang masuk ke Parepare, produk luar negeri yang setelah melalui daerah pabean lainnya, yakni pelabuhan pertama atau antar pulau. "Kami tidak berani menyebut itu sebagai barang impor meski buatan luar negeri," katanya.
Selain itu, kata dia, untuk saat ini pihaknya dibatasi kewenangan terkait pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai, serta Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Daud mengaku, luasnya wilayah hukum yang harus diawasi KPPBC TMP Parepare, meliputi sebagian Sulsel dan Sulbar, tidak sebanding dengan minimnya SDM yang dimiliki. Belum lagi, keterbatasan dana operasional yang berdampak pada tidak optimalnya pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, utamanya pada jalur-jalur tikus yang sulit dijangkau.
Terkait produk luar negeri berupa makanan dan minuman instan yang diperjualbelikan di sejumlah toko di Parepare, tambah Daud, menjadi ranah pemerintah setempat, sebagai pengambil kebijakan terkait perizinan perdagangan.
"Kecuali pihak terkait meminta kami untuk bersama-sama turun melakukan pengembangan temuan, dan tentu sesuai kewenangan masing-masing," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI), berhasil melakukan penindakan tegas terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah masif di wilayah hukum Makassar pada Kamis malam (07/05/2026).
Sabtu, 09 Mei 2026 08:17
News
Dubes RI Ngopi Bareng UMKM Sulut untuk Bantu Tembus Pasar China
Duta Besar Republik Indonesia untuk China, Jauhari Oratmangun, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Sulawesi Utara untuk memanfaatkan peluang ekspor ke pasar Tiongkok yang terus berkembang.
Selasa, 20 Jan 2026 08:43
Ekbis
Pengawasan Tegas dan Fasilitasi Kepabeanan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Regional
Kanwil Bea Cukai Sulbagtara mencatat kinerja yang solid sepanjang tahun 2025, baik dalam pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai
Minggu, 11 Jan 2026 22:51
Sulsel
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Bea Cukai Malili ikut memusnahkan 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Senin, 15 Des 2025 15:06
News
Percepat Layanan, Karantina Sulsel Gencar Sosialisasi Perba Nomor 5 Tahun 2025
Barantin melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Perba Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina.
Senin, 07 Jul 2025 18:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
3
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
Rayakan HUT, Bukit Baruga Hadirkan Yoga dan Matcha Session Penuh Harmoni
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
3
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
Rayakan HUT, Bukit Baruga Hadirkan Yoga dan Matcha Session Penuh Harmoni