Kejari Parepare Minta Aktivitas Barang Impor Bekas Ditindaki

Darwiaty Dalle
Selasa, 07 Mar 2023 17:29
Kejari Parepare Minta Aktivitas Barang Impor Bekas Ditindaki
Kejari Parepare menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Auditorium BJ Habibie Kompleks Rujab Wali Kota Parepare, Selasa (7/3/2023). Foto: Sindo Makassar/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, berharap aktivitas memasok barang impor bekas atau cakar dan beberapa produk lain di Kota Parepare bisa ditindak tegas.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intel Kejari Parepare, Sugiharto pada kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang digelar di Auditorium BJ Habibie Kompleks Rujab Wali Kota Parepare, Selasa (7/3/2023).



Pada kegiatan ini mengangkat tema pemberantasan mafia pupuk, pangan, dan pengentasan kemiskinan ekstrem, serta aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intel Kejari Parepare, Sugiharto mengatakan, kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Presiden melalui Kejaksaan Agung, mengantisipasi mafia pupuk dan pangan di daerah-daerah.

Terkait aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri, kata Sugiharto, presiden menginstruksikan agar sosialisasi penggunaan produk lokal lebih dimassifkan.

Salah satu yang menjadi perhatian Kejari Parepare, kata Sugiharto, terkait produk sandang bekas atau dikenal dengan sebutan cakar, yang diimpor sebelum diantarpulaukan, yang terbilang mudah masuk ke wilayah Parepare. Pasalnya, kata dia, dianggap merugikan pelaku usaha lokal.

Produk pangan impor utamanya yang berasal dari Malaysia seperti susu, dan panganan ringan lainnya, juga dinilai turut mempengaruhi produk dalam negeri, dan merugikan.



Menurut Sugiharto, diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang yang memiliki otoritas, utamanya yang ada di Pelabuhan Ajatapareng sebagai pintu utama masuknya produk-produk impor, seperti Pelindo, Bea Cukai dan Kepolisian, selain pemerintah setempat, dalam hal dini Dinas Perdagangan Parepare. "Harusnya bisa ditindak tegas oknum pelaku yang memasukkan cakar atau produk pangan impor di wilayah Parepare, karena itu merugikan pengusaha lokal," ujarnya.

Pihaknya, tambah Sugiharnto, telah melakukan upaya pencegahan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas mafia pelabuhan.
"Kewenangan kami sebatas menindaklanjuti laporan jika ditemukan ada oknum mafia atau yang menyalahgunakan kewenangan hingga produk luar negeri leluasa beredar di Parepare," ujarnya.

Sugiharto menegaskan, beredarnya cakar dan produk impor lainnya, merupakan tindakan yang jelas melanggar atau tidak mematuhi instruksi presiden terkait penggunaan produk buatan dalam negeri.



Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Parepare, Suriani mengatakan, diperlukan sinergitas dalam pencegahan korupsi, termasuk berantas mafia. "Agar semua tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat," tandasnya.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru