KPN Parepare Pastikan Pelabuhan Ajatappareng Bebas Barang Cakar

Darwiaty Dalle
Kamis, 09 Mar 2023 18:01
KPN Parepare Pastikan Pelabuhan Ajatappareng Bebas Barang Cakar
Kepolisian Sektor Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, memastikan, Pelabuhan Ajatappareng Parepare bersih dari upaya penyelundupan pakaian impor bekas. Foto: Sindo Makassar/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Kepolisian Sektor Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, memastikan, Pelabuhan Ajatappareng Parepare bersih dari upaya penyelundupan pakaian impor bekas atau lebih dikenal dengan sebutan cap karung (cakar).

Hal itu ditegaskan Kapolsek KPN Parepare, Iptu Sukri Abdullah. Dia memastikan, tak ada satupun kapal motor antar pulau, yang masuk dan bersandar di dermaga Pelabuhan Ajatappareng mengangkut cakar.



"Sejauh ini, tidak ada cakar yang masuk melalui Pelabuhan Ajatappareng. Karena kita melakukan pengawasan ketat, pada setiap kapal yang bersandar di dermaga pelabuhan. Kalau adapun ada, tentu akan kita tindak dengan berkoordinasi pada pihak-pihak terkait," katanya, saat ditemui di kantornya, Kamis (9/3/2023).

Terkait masih maraknya peredaran cakar yang dijual bebas di sejumlah pasar tradisional dalam wilayah Parepare, kata Sukri lagi, juga dipastikan masuk ke Parepare tidak melalui jalur Pelabuhan Ajatappareng. Kemugkinan, kata dia, pemasok menggunakan jalur lain semisal jalur darat.

"Karena kami tegas terkait barang bekas yang diimpor untuk masuk melalui jalur laut. Tidak ada tolelir karena aturannya jelas," tegasnya.

Menyoal produk pangan impor utamanya yang berasal dari Malaysia seperti susu, dan panganan ringan lainnya, Sukri mengungkapkan, ada beberapa temuan yang kemudian diambil alih Bareskrim Polres Parepare, dan setelah melalui koordinasi denngan pihak-pihak terkait, termasum Pemkot Parepare, dalam hal ini Dinas Perdagangan.



"Kita tingkatkan pengawasan pada setiap kapal yang bersandar, mengantisipasi masuknya barang ilegal melalui Pelabuhan Ajatappareng," tandasnya.

Sekedar diketahui, larangan peredaran pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 dilarang untuk diimpor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru