Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi

Rabu, 07 Okt 2026 12:42
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
Samsir Salam, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep. Foto: Istimewa
Comment
Share
Oleh: Samsir Salam

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar persoalan ijazah: apakah keadilan substantif telah benar-benar menemukan tempatnya ketika Mahkamah menemukan persoalan faktual, tetapi tidak sampai memberikan konsekuensi hukum terhadap status jabatan yang dipersoalkan?

Pertanyaan ini penting karena perkara tersebut menyangkut bukan hanya dokumen pendidikan, melainkan juga integritas proses pencalonan, kepastian hukum, kewenangan lembaga negara, dan prinsip bahwa jabatan publik harus diperoleh melalui proses yang memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Ketika fakta ditemukan, tetapi persoalan belum selesai

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah tidak kemudian menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.

Di sinilah letak persoalannya.

Secara prosedural, Mahkamah tentu terikat pada kewenangan, kedudukan hukum para Pemohon, hukum acara, dan alat bukti. Tetapi dari perspektif keadilan substantif, temuan mengenai tidak meyakinkannya bukti tersebut semestinya melahirkan pertanyaan lanjutan: siapa yang harus memastikan secara final terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat pendidikan seorang calon pejabat konstitusional?

Jika pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang jelas, maka persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai Gibran, melainkan mengenai desain hukum pemilu kita.

PKPU 19 Tahun 2023 dan ruang yang belum ditelisik

Ada aspek lain yang menarik perhatian, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Regulasi ini mengatur dokumen dan mekanisme pembuktian persyaratan pendidikan calon. Pasal 18 ayat (3), antara lain, mengatur pengecualian tertentu bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Norma ini menjadi relevan karena persoalan dalam perkara Gibran bukan hanya apakah dokumen pendidikan tertentu tersedia, tetapi juga bagaimana norma PKPU tersebut digunakan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan yang bersumber dari UU Pemilu.

Di titik ini, putusan MK dapat dibaca sebagai bentuk judicial self-restraint. Mahkamah memeriksa persoalan faktual dan menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen yang menjadi dasar penyetaraan, tetapi tidak membawa pemeriksaan lebih jauh pada pertanyaan apakah konstruksi dan penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023 telah sepenuhnya selaras dengan norma UU Pemilu.

Pilihan tersebut dapat dipahami dari perspektif batas kewenangan Mahkamah. Namun, dari perspektif keadilan substantif, masih tersisa pertanyaan: jika sebuah norma administratif menjadi dasar untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat yang diperintahkan oleh undang-undang, bukankah hubungan antara norma tersebut juga layak diuji secara substantif?

Di sinilah kritik akademik terhadap putusan ini menjadi penting. Kritik tidak harus berarti menuduh Mahkamah keliru atau berpihak. Kritik dapat diarahkan pada apa yang diputus, apa yang tidak diputus, dan konsekuensi hukum dari persoalan yang tidak memperoleh pemeriksaan lebih jauh.

Kepastian hukum dan kebenaran substantif

Pelantikan seseorang sebagai pejabat negara memang menghadirkan kebutuhan akan kepastian hukum. Pemilu harus memiliki titik akhir dan hasilnya tidak boleh terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

Namun, kepastian hukum tidak seharusnya berubah menjadi ruang tertutup bagi pengujian terhadap syarat yang bersifat fundamental.

Jika persoalan syarat pencalonan hanya dapat diuji secara efektif sebelum pelantikan, sementara setelah pelantikan tidak tersedia mekanisme yang jelas, maka muncul paradoks: semakin tinggi posisi konstitusional seseorang, semakin sulit pula menguji keabsahan syarat yang melahirkannya.

Negara hukum semestinya tidak membiarkan ruang kosong seperti itu.

Karena itu, persoalan utama dari perkara ini bukan apakah seseorang harus dibenarkan atau disalahkan. Persoalannya adalah apakah KPU, Bawaslu, dan MK—dengan kewenangan masing-masing—telah membentuk sistem pengawasan dan penyelesaian sengketa yang mampu memastikan seluruh syarat calon benar-benar terpenuhi.

Bukan tentang Gibran semata

Perkara ini seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap hukum pemilu.

Hari ini persoalannya adalah ijazah. Besok bisa saja menyangkut usia, kewarganegaraan, kesehatan, status hukum, atau persyaratan lain yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, setiap syarat pencalonan harus diverifikasi secara transparan, dapat diuji, dan memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Ketika persoalan baru ditemukan setelah seseorang dilantik, hukum juga harus menyediakan effective remedy—mekanisme hukum yang benar-benar memungkinkan persoalan tersebut diperiksa dan diselesaikan.

Pada akhirnya, keadilan substantif bukan berarti setiap gugatan harus dikabulkan. Keadilan substantif berarti tidak boleh ada persoalan hukum yang kehilangan jalan penyelesaian hanya karena batas kewenangan antar-lembaga.

Putusan MK dalam perkara ijazah Gibran dengan demikian tidak semestinya hanya dibaca sebagai putusan tentang seorang Wakil Presiden.

Ia harus dibaca sebagai cermin untuk melihat apakah sistem hukum pemilu kita telah mampu menjawab pertanyaan paling mendasar dalam negara hukum:

ketika terdapat persoalan serius mengenai syarat seseorang untuk menduduki jabatan konstitusional, siapa yang harus memastikan kebenarannya, melalui mekanisme apa, dan sampai di mana hukum memberikan akibat terhadap kebenaran tersebut?

Jika pertanyaan itu belum memiliki jawaban yang terang, maka pekerjaan rumah kita bukan hanya membaca kembali putusan MK, tetapi juga memperbaiki desain hukum pemilu agar kekuasaan selalu berjalan di bawah kendali hukum, bukan sebaliknya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru