Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Kamis, 12 Mar 2026 20:31
Jajaran Imigrasi Parepare seusai penyerahan hasil penilaian oleh Ombudsman. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal di Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut digelar di Aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (12/3/2026).
Dalam penilaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare meraih penghargaan dengan hasil penilaian sangat baik.
Penilaian maladministrasi merupakan instrumen pengawasan Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. Selain sebagai bentuk pengawasan, penilaian ini juga menjadi upaya pencegahan agar kualitas pelayanan publik terus meningkat.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Hasil penilaian tersebut menghasilkan Opini Ombudsman RI yang menggambarkan kondisi penyelenggaraan pelayanan publik pada berbagai instansi, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal. Penilaian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian resor, kantor pertanahan, kantor imigrasi, lembaga pemasyarakatan, serta rumah tahanan negara di wilayah Sulawesi Selatan. Turut hadir pula perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan.
Acara diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan, laporan panitia, sambutan Gubernur Sulawesi Selatan, serta sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan dan rapor hasil penilaian maladministrasi kepada instansi yang menjadi objek penilaian, serta ditutup dengan sesi foto bersama.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik di Sulawesi Selatan terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, responsif, dan berintegritas, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih baik dan bebas dari maladministrasi.
Dalam penilaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare meraih penghargaan dengan hasil penilaian sangat baik.
Penilaian maladministrasi merupakan instrumen pengawasan Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. Selain sebagai bentuk pengawasan, penilaian ini juga menjadi upaya pencegahan agar kualitas pelayanan publik terus meningkat.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Hasil penilaian tersebut menghasilkan Opini Ombudsman RI yang menggambarkan kondisi penyelenggaraan pelayanan publik pada berbagai instansi, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal. Penilaian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian resor, kantor pertanahan, kantor imigrasi, lembaga pemasyarakatan, serta rumah tahanan negara di wilayah Sulawesi Selatan. Turut hadir pula perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan.
Acara diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan, laporan panitia, sambutan Gubernur Sulawesi Selatan, serta sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan dan rapor hasil penilaian maladministrasi kepada instansi yang menjadi objek penilaian, serta ditutup dengan sesi foto bersama.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik di Sulawesi Selatan terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, responsif, dan berintegritas, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih baik dan bebas dari maladministrasi.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Parepare Layani Pembuatan Paspor Pasien RS Lewat Sistem Jemput Bola
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memberikan layanan paspor kepada seorang pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit TK IV 14.07.02 Dr. Sumantri, Kota Parepare, Senin (15/6/2026).
Selasa, 16 Jun 2026 13:54
Sulsel
Imigrasi Parepare Gelar Layanan Paspor Minggu Ceria, 38 Warga Ajukan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program Pelayanan Paspor Minggu Ceria (PASPORIA).
Minggu, 14 Jun 2026 21:24
News
Ombudsman RI Apresiasi Transformasi Layanan Pelindo di Makassar
Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap upaya PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kepelabuhanan.
Rabu, 10 Jun 2026 17:17
News
Imigrasi Parepare Lakukan Pengawasan WNA dan Edukasi Pelaporan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan kegiatan Pengawasan Keimigrasian terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah hotel, wisma, dan tempat penginapan di Kota Parepare.
Jum'at, 29 Mei 2026 18:31
Sulsel
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan WNA dan Sosialisasi APOA di Sidrap
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengoptimalkan pengawasan keimigrasian terkait keberadaan WNA di sejumlah hotel, wisma, dan penginapan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 25–26 Mei 2026.
Rabu, 27 Mei 2026 13:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Tambah Verifikator untuk Antisipasi Lonjakan PPDB
2
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
3
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Perpustakaan Digital
4
Sulsel Disiapkan Jadi Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara
5
Menggerakkan Kedaulatan Energi, PLN UIP Sulawesi Fokus Kembangkan EBT
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Tambah Verifikator untuk Antisipasi Lonjakan PPDB
2
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
3
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Perpustakaan Digital
4
Sulsel Disiapkan Jadi Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara
5
Menggerakkan Kedaulatan Energi, PLN UIP Sulawesi Fokus Kembangkan EBT