Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Kamis, 12 Mar 2026 20:31
Jajaran Imigrasi Parepare seusai penyerahan hasil penilaian oleh Ombudsman. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal di Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut digelar di Aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (12/3/2026).
Dalam penilaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare meraih penghargaan dengan hasil penilaian sangat baik.
Penilaian maladministrasi merupakan instrumen pengawasan Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. Selain sebagai bentuk pengawasan, penilaian ini juga menjadi upaya pencegahan agar kualitas pelayanan publik terus meningkat.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Hasil penilaian tersebut menghasilkan Opini Ombudsman RI yang menggambarkan kondisi penyelenggaraan pelayanan publik pada berbagai instansi, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal. Penilaian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian resor, kantor pertanahan, kantor imigrasi, lembaga pemasyarakatan, serta rumah tahanan negara di wilayah Sulawesi Selatan. Turut hadir pula perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan.
Acara diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan, laporan panitia, sambutan Gubernur Sulawesi Selatan, serta sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan dan rapor hasil penilaian maladministrasi kepada instansi yang menjadi objek penilaian, serta ditutup dengan sesi foto bersama.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik di Sulawesi Selatan terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, responsif, dan berintegritas, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih baik dan bebas dari maladministrasi.
Dalam penilaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare meraih penghargaan dengan hasil penilaian sangat baik.
Penilaian maladministrasi merupakan instrumen pengawasan Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. Selain sebagai bentuk pengawasan, penilaian ini juga menjadi upaya pencegahan agar kualitas pelayanan publik terus meningkat.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Hasil penilaian tersebut menghasilkan Opini Ombudsman RI yang menggambarkan kondisi penyelenggaraan pelayanan publik pada berbagai instansi, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal. Penilaian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian resor, kantor pertanahan, kantor imigrasi, lembaga pemasyarakatan, serta rumah tahanan negara di wilayah Sulawesi Selatan. Turut hadir pula perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan.
Acara diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan, laporan panitia, sambutan Gubernur Sulawesi Selatan, serta sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan dan rapor hasil penilaian maladministrasi kepada instansi yang menjadi objek penilaian, serta ditutup dengan sesi foto bersama.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik di Sulawesi Selatan terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, responsif, dan berintegritas, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih baik dan bebas dari maladministrasi.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan, Periksa TKA di Peternakan Wajo
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Wajo memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerja.
Selasa, 11 Agu 2026 07:37
News
Imigrasi Parepare Hadirkan PaspoRia di Car Free Day Tana Toraja
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menghadirkan Pelayanan Paspor Ceria (PaspoRia) di tengah masyarakat melalui kegiatan Car Free Day (CFD) Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (8/8/2026).
Sabtu, 08 Agu 2026 20:09
Sulsel
Imigrasi Parepare Pastikan Kepatuhan WNA di Wajo, Operasi Pengawasan Nihil Pelanggaran
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban keimigrasian melalui Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Kabupaten Wajo.
Rabu, 05 Agu 2026 19:43
News
Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melimpahkan seorang deteni berkewarganegaraan Kamerun ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Sabtu (18/7/2026).
Senin, 20 Jul 2026 16:08
Sulsel
Imigrasi Parepare Layani 48 Pemohon Paspor Lewat PASPORIA di CFD Sidrap
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menghadirkan layanan PASPORIA di kawasan CFD Kabupaten Sidrap, Minggu (19/7/2026). Sebanyak 48 warga memanfaatkan layanan paspor akhir pekan tersebut.
Minggu, 19 Jul 2026 18:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gandeng Athirah, SMP - SMA Perguruan Islam Siap Bertransformasi & Bangkit
2
KONI Sidrap Dilantik, Bupati Syahar Targetkan Prestasi Naik di Porprov 2026
3
IAS Minta Kader Golkar Tak Alergi Kritik, Harus Lebih Banyak Mendengar
4
Peternak Sulsel Protes Harga Pakan Tinggi dan Harga Telur Anjlok
5
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gandeng Athirah, SMP - SMA Perguruan Islam Siap Bertransformasi & Bangkit
2
KONI Sidrap Dilantik, Bupati Syahar Targetkan Prestasi Naik di Porprov 2026
3
IAS Minta Kader Golkar Tak Alergi Kritik, Harus Lebih Banyak Mendengar
4
Peternak Sulsel Protes Harga Pakan Tinggi dan Harga Telur Anjlok
5
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio