Kerap Keluar Masuk Bui, Residivis Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Parepare
Senin, 03 Jun 2024 14:46

Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri (Kejari) Parepare. Foto: Istimewa
PAREPARE - Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri (Kejari) Parepare beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan pemuda 23 tahun, berinisial T yang berasal dari Sidrap.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau proses tahap 2 dilakukan Unit Reskrim Polsek Soreang setelah berkas perkara pelaku pencurian ini dinyatakan telah P21 oleh pihak Kejari Parepare.
Proses pelimpahan tersangka T (23), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur, bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil. Tersangka T (23) dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Syahrul.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman memberikan keterangan yang membenarkan pelimpahan tersangka T (23). Dia mengatakan, berkas perkaranya telah dinyatakan P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah Tahap II,
"Dalam kasus ini, tersangka T (23) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas, 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 21 inci, dan 1 Unit handphone merk realme 7 warna biru," kata Iptu Kisman.
Dia menuturkan, barang yang dicurinya ini milik korban, Abd Rahman Hakim. Adapun TKP kejadiannya di Jalan HAM Arsyad Parepare. Tersangka T (23) mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka T (23), penyidik mendapati keterangan bahwa sebelumnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 tempat dan Waktu yang berbeda.
Pertama, pencurian yang dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi keduanya, terjadi pada Maret 2024 yang lalu dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy.
”Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah kami amankan, dan akan kami serahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKPnya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung," tuturnya.
Iptu Kisman menyampaikan, tersangka T (23) ini merupakan pelaku pencurian yang sudah kerap keluar masuk penjara. Dari catatan kepolisian, T ini adalah pelaku residivis.
Tersangka T (23) sudah dua kali menjalani pidana dalam kasus yang serupa yaitu tindak pidana pencurian. Bahkan T pernah masuk dalam dafttar DPO Polsek Soreang pada tahun 2023 yang lalu.
"Atas perbuatannya, Tersangka T (23) diduga kuat telah melanggar Pasal 362 KUHP. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kunci Iptu Kisman.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau proses tahap 2 dilakukan Unit Reskrim Polsek Soreang setelah berkas perkara pelaku pencurian ini dinyatakan telah P21 oleh pihak Kejari Parepare.
Proses pelimpahan tersangka T (23), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur, bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil. Tersangka T (23) dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Syahrul.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman memberikan keterangan yang membenarkan pelimpahan tersangka T (23). Dia mengatakan, berkas perkaranya telah dinyatakan P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah Tahap II,
"Dalam kasus ini, tersangka T (23) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas, 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 21 inci, dan 1 Unit handphone merk realme 7 warna biru," kata Iptu Kisman.
Dia menuturkan, barang yang dicurinya ini milik korban, Abd Rahman Hakim. Adapun TKP kejadiannya di Jalan HAM Arsyad Parepare. Tersangka T (23) mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka T (23), penyidik mendapati keterangan bahwa sebelumnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 tempat dan Waktu yang berbeda.
Pertama, pencurian yang dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi keduanya, terjadi pada Maret 2024 yang lalu dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy.
”Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah kami amankan, dan akan kami serahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKPnya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung," tuturnya.
Iptu Kisman menyampaikan, tersangka T (23) ini merupakan pelaku pencurian yang sudah kerap keluar masuk penjara. Dari catatan kepolisian, T ini adalah pelaku residivis.
Tersangka T (23) sudah dua kali menjalani pidana dalam kasus yang serupa yaitu tindak pidana pencurian. Bahkan T pernah masuk dalam dafttar DPO Polsek Soreang pada tahun 2023 yang lalu.
"Atas perbuatannya, Tersangka T (23) diduga kuat telah melanggar Pasal 362 KUHP. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kunci Iptu Kisman.
(UMI)
Berita Terkait

News
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor Saat Pesta Narkoba
Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga di sekitar wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Selasa, 08 Jul 2025 13:52

News
3 Mesin ATM Bank Plat Merah Dibobol, Polisi Buru Pelaku
Tiga Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank plat merah di Kota Sengkang Kabupaten Wajo dibobol maling, Selasa (24/6/2025). Ratusan juta uang isi mesin ATM raib digasak.
Selasa, 24 Jun 2025 19:25

News
Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Sapi di TPA Tamangapa
Unit Resmob Polsek Manggala mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Sabtu, 21 Jun 2025 23:42

News
Empat Pelajar Diamankan Polisi Usai Mencuri Sepeda Motor Warga
Empat remaja yang masih berstatus pelajar nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga seorang karyawan toko di Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala.
Rabu, 14 Mei 2025 15:10

News
Viral Pencuri Rampas Tablet Anak Kecil, Polisi Tangkap Pelakunya
Kasus pencurian terhadap seorang anak kecil atau bocah terjadi di Kota Makassar. Tablet miliknya dirampas pelaku dan langsung melarikan diri.
Rabu, 14 Mei 2025 10:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua HMI Pangkep Diberhentikan, Andi Fikran Diangkat Sebagai Pjs
2

Prodia Healthy & Fun with Community Dimulai dari Makassar, Semarak Diikuti Ratusan Pelari
3

Ada Seragam Gratis, Disdik Makassar Ingatkan Sekolah Larangan Penjualan Atribut
4

XL PRIORITAS Tawarkan Bundling Ekslusif untuk HP Lipat Tercanggih Samsung
5

Andi Basmal Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Wajo Bentuk 190 Koperasi Merah Putih
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua HMI Pangkep Diberhentikan, Andi Fikran Diangkat Sebagai Pjs
2

Prodia Healthy & Fun with Community Dimulai dari Makassar, Semarak Diikuti Ratusan Pelari
3

Ada Seragam Gratis, Disdik Makassar Ingatkan Sekolah Larangan Penjualan Atribut
4

XL PRIORITAS Tawarkan Bundling Ekslusif untuk HP Lipat Tercanggih Samsung
5

Andi Basmal Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Wajo Bentuk 190 Koperasi Merah Putih