Kerap Keluar Masuk Bui, Residivis Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Parepare
Senin, 03 Jun 2024 14:46
Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri (Kejari) Parepare. Foto: Istimewa
PAREPARE - Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri (Kejari) Parepare beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan pemuda 23 tahun, berinisial T yang berasal dari Sidrap.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau proses tahap 2 dilakukan Unit Reskrim Polsek Soreang setelah berkas perkara pelaku pencurian ini dinyatakan telah P21 oleh pihak Kejari Parepare.
Proses pelimpahan tersangka T (23), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur, bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil. Tersangka T (23) dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Syahrul.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman memberikan keterangan yang membenarkan pelimpahan tersangka T (23). Dia mengatakan, berkas perkaranya telah dinyatakan P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah Tahap II,
"Dalam kasus ini, tersangka T (23) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas, 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 21 inci, dan 1 Unit handphone merk realme 7 warna biru," kata Iptu Kisman.
Dia menuturkan, barang yang dicurinya ini milik korban, Abd Rahman Hakim. Adapun TKP kejadiannya di Jalan HAM Arsyad Parepare. Tersangka T (23) mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka T (23), penyidik mendapati keterangan bahwa sebelumnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 tempat dan Waktu yang berbeda.
Pertama, pencurian yang dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi keduanya, terjadi pada Maret 2024 yang lalu dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy.
”Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah kami amankan, dan akan kami serahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKPnya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung," tuturnya.
Iptu Kisman menyampaikan, tersangka T (23) ini merupakan pelaku pencurian yang sudah kerap keluar masuk penjara. Dari catatan kepolisian, T ini adalah pelaku residivis.
Tersangka T (23) sudah dua kali menjalani pidana dalam kasus yang serupa yaitu tindak pidana pencurian. Bahkan T pernah masuk dalam dafttar DPO Polsek Soreang pada tahun 2023 yang lalu.
"Atas perbuatannya, Tersangka T (23) diduga kuat telah melanggar Pasal 362 KUHP. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kunci Iptu Kisman.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau proses tahap 2 dilakukan Unit Reskrim Polsek Soreang setelah berkas perkara pelaku pencurian ini dinyatakan telah P21 oleh pihak Kejari Parepare.
Proses pelimpahan tersangka T (23), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur, bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil. Tersangka T (23) dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Syahrul.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman memberikan keterangan yang membenarkan pelimpahan tersangka T (23). Dia mengatakan, berkas perkaranya telah dinyatakan P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah Tahap II,
"Dalam kasus ini, tersangka T (23) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas, 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 21 inci, dan 1 Unit handphone merk realme 7 warna biru," kata Iptu Kisman.
Dia menuturkan, barang yang dicurinya ini milik korban, Abd Rahman Hakim. Adapun TKP kejadiannya di Jalan HAM Arsyad Parepare. Tersangka T (23) mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka T (23), penyidik mendapati keterangan bahwa sebelumnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 tempat dan Waktu yang berbeda.
Pertama, pencurian yang dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi keduanya, terjadi pada Maret 2024 yang lalu dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy.
”Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah kami amankan, dan akan kami serahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKPnya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung," tuturnya.
Iptu Kisman menyampaikan, tersangka T (23) ini merupakan pelaku pencurian yang sudah kerap keluar masuk penjara. Dari catatan kepolisian, T ini adalah pelaku residivis.
Tersangka T (23) sudah dua kali menjalani pidana dalam kasus yang serupa yaitu tindak pidana pencurian. Bahkan T pernah masuk dalam dafttar DPO Polsek Soreang pada tahun 2023 yang lalu.
"Atas perbuatannya, Tersangka T (23) diduga kuat telah melanggar Pasal 362 KUHP. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kunci Iptu Kisman.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Aipda Herman Tambal Jalan Berlubang di Parepare Demi Cegah Kecelakaan Jelang Mudik
Seorang personel dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polsek Ujung, Polres Parepare, Aipda Herman memperlihatkan kepeduliannya terhadap pengguna jalan dengan cara menambap lubang yang ada di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Jum'at, 06 Mar 2026 19:29
News
Oknum Dosen di Parepare Lakukan Pencabulan di Minimarket Ahmad Yani
Oknum dosen di Kota Parepare berinisial S diamankan pihak kepolisian usai mencabuli seorang wanita benisial MF di salah satu mini market pada Ahad, 1 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WITA.
Rabu, 04 Mar 2026 22:35
News
Kabur ke Sulut, Pelaku Curas Brutal Luwu Dibekuk Polisi
Polda Sulsel mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Luwu. Pelaku berinisial ATR (46) ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Sulut.
Rabu, 04 Mar 2026 00:34
News
Tim Pegasus Resmob Jeneponto Tangkap Pencuri Emas Lintas Daerah
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku pencurian emas lintas kabupaten, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Sabtu, 21 Feb 2026 04:58
News
Kabur hingga Luwu Timur, Buronan Pencurian Jeneponto Akhirnya Dibekuk
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang masuk dalam daftar buronan polisi. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Minggu, 18 Jan 2026 17:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Makmur Apresiasi Komitmen Pemkot Makassar Pertahankan PPPK
2
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
3
Kasus Curanmor di Jeneponto Terbongkar, Pelaku Utama Ditangkap di Kelara
4
Etno Adventure Ajak Anak Pesisir Paotere Lestarikan Budaya Lewat Permainan Tradisional
5
Jelang Makassar Half Marathon 2026, Munafri Ajak Warga Rutin Lari Tiap Akhir Pekan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Makmur Apresiasi Komitmen Pemkot Makassar Pertahankan PPPK
2
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
3
Kasus Curanmor di Jeneponto Terbongkar, Pelaku Utama Ditangkap di Kelara
4
Etno Adventure Ajak Anak Pesisir Paotere Lestarikan Budaya Lewat Permainan Tradisional
5
Jelang Makassar Half Marathon 2026, Munafri Ajak Warga Rutin Lari Tiap Akhir Pekan