Kerap Keluar Masuk Bui, Residivis Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Parepare
Senin, 03 Jun 2024 14:46
Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri (Kejari) Parepare. Foto: Istimewa
PAREPARE - Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri (Kejari) Parepare beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan pemuda 23 tahun, berinisial T yang berasal dari Sidrap.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau proses tahap 2 dilakukan Unit Reskrim Polsek Soreang setelah berkas perkara pelaku pencurian ini dinyatakan telah P21 oleh pihak Kejari Parepare.
Proses pelimpahan tersangka T (23), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur, bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil. Tersangka T (23) dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Syahrul.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman memberikan keterangan yang membenarkan pelimpahan tersangka T (23). Dia mengatakan, berkas perkaranya telah dinyatakan P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah Tahap II,
"Dalam kasus ini, tersangka T (23) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas, 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 21 inci, dan 1 Unit handphone merk realme 7 warna biru," kata Iptu Kisman.
Dia menuturkan, barang yang dicurinya ini milik korban, Abd Rahman Hakim. Adapun TKP kejadiannya di Jalan HAM Arsyad Parepare. Tersangka T (23) mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka T (23), penyidik mendapati keterangan bahwa sebelumnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 tempat dan Waktu yang berbeda.
Pertama, pencurian yang dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi keduanya, terjadi pada Maret 2024 yang lalu dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy.
”Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah kami amankan, dan akan kami serahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKPnya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung," tuturnya.
Iptu Kisman menyampaikan, tersangka T (23) ini merupakan pelaku pencurian yang sudah kerap keluar masuk penjara. Dari catatan kepolisian, T ini adalah pelaku residivis.
Tersangka T (23) sudah dua kali menjalani pidana dalam kasus yang serupa yaitu tindak pidana pencurian. Bahkan T pernah masuk dalam dafttar DPO Polsek Soreang pada tahun 2023 yang lalu.
"Atas perbuatannya, Tersangka T (23) diduga kuat telah melanggar Pasal 362 KUHP. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kunci Iptu Kisman.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau proses tahap 2 dilakukan Unit Reskrim Polsek Soreang setelah berkas perkara pelaku pencurian ini dinyatakan telah P21 oleh pihak Kejari Parepare.
Proses pelimpahan tersangka T (23), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur, bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil. Tersangka T (23) dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Syahrul.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman memberikan keterangan yang membenarkan pelimpahan tersangka T (23). Dia mengatakan, berkas perkaranya telah dinyatakan P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah Tahap II,
"Dalam kasus ini, tersangka T (23) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas, 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 21 inci, dan 1 Unit handphone merk realme 7 warna biru," kata Iptu Kisman.
Dia menuturkan, barang yang dicurinya ini milik korban, Abd Rahman Hakim. Adapun TKP kejadiannya di Jalan HAM Arsyad Parepare. Tersangka T (23) mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka T (23), penyidik mendapati keterangan bahwa sebelumnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 tempat dan Waktu yang berbeda.
Pertama, pencurian yang dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi keduanya, terjadi pada Maret 2024 yang lalu dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy.
”Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah kami amankan, dan akan kami serahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKPnya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung," tuturnya.
Iptu Kisman menyampaikan, tersangka T (23) ini merupakan pelaku pencurian yang sudah kerap keluar masuk penjara. Dari catatan kepolisian, T ini adalah pelaku residivis.
Tersangka T (23) sudah dua kali menjalani pidana dalam kasus yang serupa yaitu tindak pidana pencurian. Bahkan T pernah masuk dalam dafttar DPO Polsek Soreang pada tahun 2023 yang lalu.
"Atas perbuatannya, Tersangka T (23) diduga kuat telah melanggar Pasal 362 KUHP. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kunci Iptu Kisman.
(UMI)
Berita Terkait
News
Polisi Tangkap Pencuri Laptop Milik Mahasiswa di Parepare
Salah seorang pak ogah yang sering melakukan pengaturan lalu lintas di pertigaan sumpang minangae, kelurahan sumpang minangae, Kota Parepare diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Parepare, Kamis (01/10/2026).
Kamis, 01 Okt 2026 19:56
Sulsel
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Sep 2026 06:19
News
Dua Bulan Berproses, Kasus Pencurian Kartu Kredit Belum Diungkap Polisi
Korban kasus pencurian kartu kredit, yakni FR (34), berharap jajaran penyidik Polrestabes Makassar segera menetapkan tersangka pada kasus yang dilaporkan 12 Juli 2026 lalu.
Minggu, 23 Agu 2026 21:45
News
Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Ditangkap di Sulawesi Tengah
Satreskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Minggu, 23 Agu 2026 14:49
Sulsel
Rumah Kosong di Jeneponto Dibobol Siang Bolong, Uang Rp 12 Juta Raib
Aksi pencurian rumah kosong kembali meresahkan warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kali ini, rumah Kepala Dusun Jasman di Bonto Langga, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, dibobol maling saat kosong.
Sabtu, 22 Agu 2026 09:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
5
Masa Bakti Nirwan Arifuddin di Golkar Bulukumba Resmi Diperpanjang, Siap Gelar Musda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
5
Masa Bakti Nirwan Arifuddin di Golkar Bulukumba Resmi Diperpanjang, Siap Gelar Musda