Kerap Keluar Masuk Bui, Residivis Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Parepare
Senin, 03 Jun 2024 14:46
Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri (Kejari) Parepare. Foto: Istimewa
PAREPARE - Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri (Kejari) Parepare beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan pemuda 23 tahun, berinisial T yang berasal dari Sidrap.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau proses tahap 2 dilakukan Unit Reskrim Polsek Soreang setelah berkas perkara pelaku pencurian ini dinyatakan telah P21 oleh pihak Kejari Parepare.
Proses pelimpahan tersangka T (23), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur, bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil. Tersangka T (23) dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Syahrul.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman memberikan keterangan yang membenarkan pelimpahan tersangka T (23). Dia mengatakan, berkas perkaranya telah dinyatakan P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah Tahap II,
"Dalam kasus ini, tersangka T (23) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas, 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 21 inci, dan 1 Unit handphone merk realme 7 warna biru," kata Iptu Kisman.
Dia menuturkan, barang yang dicurinya ini milik korban, Abd Rahman Hakim. Adapun TKP kejadiannya di Jalan HAM Arsyad Parepare. Tersangka T (23) mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka T (23), penyidik mendapati keterangan bahwa sebelumnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 tempat dan Waktu yang berbeda.
Pertama, pencurian yang dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi keduanya, terjadi pada Maret 2024 yang lalu dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy.
”Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah kami amankan, dan akan kami serahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKPnya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung," tuturnya.
Iptu Kisman menyampaikan, tersangka T (23) ini merupakan pelaku pencurian yang sudah kerap keluar masuk penjara. Dari catatan kepolisian, T ini adalah pelaku residivis.
Tersangka T (23) sudah dua kali menjalani pidana dalam kasus yang serupa yaitu tindak pidana pencurian. Bahkan T pernah masuk dalam dafttar DPO Polsek Soreang pada tahun 2023 yang lalu.
"Atas perbuatannya, Tersangka T (23) diduga kuat telah melanggar Pasal 362 KUHP. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kunci Iptu Kisman.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau proses tahap 2 dilakukan Unit Reskrim Polsek Soreang setelah berkas perkara pelaku pencurian ini dinyatakan telah P21 oleh pihak Kejari Parepare.
Proses pelimpahan tersangka T (23), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur, bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil. Tersangka T (23) dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Syahrul.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman memberikan keterangan yang membenarkan pelimpahan tersangka T (23). Dia mengatakan, berkas perkaranya telah dinyatakan P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah Tahap II,
"Dalam kasus ini, tersangka T (23) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas, 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 21 inci, dan 1 Unit handphone merk realme 7 warna biru," kata Iptu Kisman.
Dia menuturkan, barang yang dicurinya ini milik korban, Abd Rahman Hakim. Adapun TKP kejadiannya di Jalan HAM Arsyad Parepare. Tersangka T (23) mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka T (23), penyidik mendapati keterangan bahwa sebelumnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 tempat dan Waktu yang berbeda.
Pertama, pencurian yang dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi keduanya, terjadi pada Maret 2024 yang lalu dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy.
”Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah kami amankan, dan akan kami serahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKPnya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung," tuturnya.
Iptu Kisman menyampaikan, tersangka T (23) ini merupakan pelaku pencurian yang sudah kerap keluar masuk penjara. Dari catatan kepolisian, T ini adalah pelaku residivis.
Tersangka T (23) sudah dua kali menjalani pidana dalam kasus yang serupa yaitu tindak pidana pencurian. Bahkan T pernah masuk dalam dafttar DPO Polsek Soreang pada tahun 2023 yang lalu.
"Atas perbuatannya, Tersangka T (23) diduga kuat telah melanggar Pasal 362 KUHP. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kunci Iptu Kisman.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap 4 Terduga Pelaku Pencurian Sapi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang meresahkan warga.
Rabu, 20 Mei 2026 10:33
Sulsel
Tiga Karyawan Toko Curi Barang di Tempat Kerja Sendiri
Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan tiga karyawan toko pakan ternak.
Selasa, 28 Apr 2026 12:04
Sulsel
Tiga Bulan Hilang, Pelajar di Parepare Ditemukan Polisi Bersama Pacar di Bantaeng
Setelah tiga bulan dilaporkan oleh orang tuanya di Polres Parepare, seorang pelajar berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bantaeng.
Kamis, 16 Apr 2026 15:56
Sulsel
Terduga Pencuri Kabur Saat Diperiksa, Ditangkap Lagi 5 Jam Kemudian
Seorang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Maros melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Posko Jatanras Polres Maros, Rabu malam (8/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 17:23
News
Dua Kali Terjerat Pidana, Briptu AZ Dipecat Tidak Hormat dari Polres Parepare
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang personel Polres Parepare berinisial AZ yang berpangkat Briptu.
Senin, 06 Apr 2026 19:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
2
Kalla Lines Tambah Tugboat dan Dua Barge, Upaya Perkuat Shipping Services
3
93 Siswa SMPN 1 Arungkeke Jeneponto Tamat, Perpisahan Digelar Sederhana
4
Cerita di Balik Aroma Kopi Oishii: Transformasi Ekonomi Petani Batui Bersama PLN UIP Sulawesi
5
SMA Islam Athirah Makassar Salurkan Ratusan Kilogram Daging Kurban
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
2
Kalla Lines Tambah Tugboat dan Dua Barge, Upaya Perkuat Shipping Services
3
93 Siswa SMPN 1 Arungkeke Jeneponto Tamat, Perpisahan Digelar Sederhana
4
Cerita di Balik Aroma Kopi Oishii: Transformasi Ekonomi Petani Batui Bersama PLN UIP Sulawesi
5
SMA Islam Athirah Makassar Salurkan Ratusan Kilogram Daging Kurban