Kerap Keluar Masuk Bui, Residivis Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Parepare
Senin, 03 Jun 2024 14:46

Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri (Kejari) Parepare. Foto: Istimewa
PAREPARE - Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri (Kejari) Parepare beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan pemuda 23 tahun, berinisial T yang berasal dari Sidrap.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau proses tahap 2 dilakukan Unit Reskrim Polsek Soreang setelah berkas perkara pelaku pencurian ini dinyatakan telah P21 oleh pihak Kejari Parepare.
Proses pelimpahan tersangka T (23), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur, bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil. Tersangka T (23) dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Syahrul.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman memberikan keterangan yang membenarkan pelimpahan tersangka T (23). Dia mengatakan, berkas perkaranya telah dinyatakan P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah Tahap II,
"Dalam kasus ini, tersangka T (23) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas, 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 21 inci, dan 1 Unit handphone merk realme 7 warna biru," kata Iptu Kisman.
Dia menuturkan, barang yang dicurinya ini milik korban, Abd Rahman Hakim. Adapun TKP kejadiannya di Jalan HAM Arsyad Parepare. Tersangka T (23) mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka T (23), penyidik mendapati keterangan bahwa sebelumnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 tempat dan Waktu yang berbeda.
Pertama, pencurian yang dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi keduanya, terjadi pada Maret 2024 yang lalu dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy.
”Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah kami amankan, dan akan kami serahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKPnya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung," tuturnya.
Iptu Kisman menyampaikan, tersangka T (23) ini merupakan pelaku pencurian yang sudah kerap keluar masuk penjara. Dari catatan kepolisian, T ini adalah pelaku residivis.
Tersangka T (23) sudah dua kali menjalani pidana dalam kasus yang serupa yaitu tindak pidana pencurian. Bahkan T pernah masuk dalam dafttar DPO Polsek Soreang pada tahun 2023 yang lalu.
"Atas perbuatannya, Tersangka T (23) diduga kuat telah melanggar Pasal 362 KUHP. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kunci Iptu Kisman.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau proses tahap 2 dilakukan Unit Reskrim Polsek Soreang setelah berkas perkara pelaku pencurian ini dinyatakan telah P21 oleh pihak Kejari Parepare.
Proses pelimpahan tersangka T (23), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur, bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil. Tersangka T (23) dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Syahrul.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman memberikan keterangan yang membenarkan pelimpahan tersangka T (23). Dia mengatakan, berkas perkaranya telah dinyatakan P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah Tahap II,
"Dalam kasus ini, tersangka T (23) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas, 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 21 inci, dan 1 Unit handphone merk realme 7 warna biru," kata Iptu Kisman.
Dia menuturkan, barang yang dicurinya ini milik korban, Abd Rahman Hakim. Adapun TKP kejadiannya di Jalan HAM Arsyad Parepare. Tersangka T (23) mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka T (23), penyidik mendapati keterangan bahwa sebelumnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 tempat dan Waktu yang berbeda.
Pertama, pencurian yang dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi keduanya, terjadi pada Maret 2024 yang lalu dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy.
”Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah kami amankan, dan akan kami serahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKPnya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung," tuturnya.
Iptu Kisman menyampaikan, tersangka T (23) ini merupakan pelaku pencurian yang sudah kerap keluar masuk penjara. Dari catatan kepolisian, T ini adalah pelaku residivis.
Tersangka T (23) sudah dua kali menjalani pidana dalam kasus yang serupa yaitu tindak pidana pencurian. Bahkan T pernah masuk dalam dafttar DPO Polsek Soreang pada tahun 2023 yang lalu.
"Atas perbuatannya, Tersangka T (23) diduga kuat telah melanggar Pasal 362 KUHP. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kunci Iptu Kisman.
(UMI)
Berita Terkait

News
Empat Pelajar Diamankan Polisi Usai Mencuri Sepeda Motor Warga
Empat remaja yang masih berstatus pelajar nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga seorang karyawan toko di Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala.
Rabu, 14 Mei 2025 15:10

News
Viral Pencuri Rampas Tablet Anak Kecil, Polisi Tangkap Pelakunya
Kasus pencurian terhadap seorang anak kecil atau bocah terjadi di Kota Makassar. Tablet miliknya dirampas pelaku dan langsung melarikan diri.
Rabu, 14 Mei 2025 10:49

News
Curi BPKB & STNK untuk Digadaikan, Resdivis Curanmor Diamankan Polres Toraja Utara
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Torut) kembali mengamankan seorang pria berinisial FRP atas dugaan pencurian. Remaja berusia 17 tahun ini diduga telah mencuri sebuah BPKB dan STNK milik Ratu Tandi Lamba dengan niat untuk digadaikan.
Selasa, 29 Apr 2025 13:33

Sulsel
Gagal Curi 7 Gabah, Warga Watampone Kini Ditahan di Mapolsek Tanete Riattang
Polsek Tanete Riattang mengamankan seorang pria berinisial AR (34) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tujuh karung gabah milik warga.
Selasa, 15 Apr 2025 15:45

Sulsel
Pelaku Pencurian Motor Diamankan Polisi Setelah Diamuk Massa
Dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor di pelataran Toko Wizzme, Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, diamuk massa setelah aksinya dipergoki warga.
Jum'at, 11 Apr 2025 16:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Ratusan Siswa SD se-Mamminasata Adu Hebat di 9 Lomba Edukatif INNER, Ini Daftar Juaranya
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Summarecon Mutiara Makassar & Sekolah Petra Jajaki Kerja Sama Bangun Pendidikan Berkualitas
5

Bupati Sidrap Lepas Empat Calon Paskibraka Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Ratusan Siswa SD se-Mamminasata Adu Hebat di 9 Lomba Edukatif INNER, Ini Daftar Juaranya
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Summarecon Mutiara Makassar & Sekolah Petra Jajaki Kerja Sama Bangun Pendidikan Berkualitas
5

Bupati Sidrap Lepas Empat Calon Paskibraka Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi